
Kabupaten Kampar merupakan 100% wilayah administrasinya adalah wilayah adat dari enam puluh dua kenegerian, dan salah satu kabupaten terbesar di Riau. Dengan luas 11.289,28 Km dengan 242 Desa.
Berdasarkan Identifikasi PD AMAN Kampar dan Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat (TKP2HAK) Kampar yang diketuai oleh PH AMAN Kampar, tahun 2019 teridentifikasi ada 62 komunitas adat yang disebut dengan “Kenegerian” yang tersebar di Kabupaten Kampar.
Upaya mendorong pengakuan pemerintah atas keberadaan masyarakat adat telah dilakukan oleh masyarakat adat bersama LSM dan ORMAS pendamping yang dipercaya oleh masyarakat adat sebagai perpanjangan tangan dalam berkomunikasi kepihak luar. Salah satu upaya yang dilakukan dikabupaten kampar yaitu sebagian masyarakat adat sudah memulai langkah perjuangan untuk menghadirkan diri di tengah negara. Pencatatan senjarah dan aturan adat yang ditaati dan dijadikan pedoman dalam tatanan sosial maupun kewilayahan didokumentasikan melalui pemetaan partisipatif wilayah adat spasial, non spasial. Konsolidasi kampung dan hearing ke Pemda yang dilakukan secara intens, sehingga tanggapan dan respon positif dari Pemerintah kabupaten kampar hingga tingkat pusat sudah mulai terlihat.

Langkah maju di Kabupaten Kampar terkait percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar diantaranya adalah Pada tanggal 30 april 2018 Bupati Kampar menetapkan SK No. 660/DLH-IV.2/32 Tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar. Setelah tim ini terbentuk maka kolaborasi para pihak dalam kerja percepatan pengakuan masyarakat adat dan hak tanah ulayat mulai terbangun sehingga menghasilkan terbitnya 8 SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak Tanah Ulayat dan 2 SK Hutan Adat.
Disamping itu, dengan adanya tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat di Kabupaten Kampar secara turun temurun, untuk menjaga ketertiban dan keutuhan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat tersebut tentu sangat perlu menciptakan sebuah Produk Hukum di Daerah yang bisa melindungi dan memberi akses terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar atas ulayatnya. Meskipun saat ini sudah ada Perda No. 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar, namun Perda ini masih terlihat lemah, sehingga belum terlihat subjek hukum yang bisa dijadikan kekuatan bagi masyarakat adat didalam menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di tingkat komunitas hari ini.
Agustus 2020 DPRD Kampar dari praksi Golkar meminta Himyul Wahyudi Ketua PD AMAN Kampar bersama beberapa orang tim dari akademisi untuk menjadi Tim Penyusun didalam menyusun Naskah Akademik dan merevisi secara mendalam isi dan redaksi Perda No. 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar, sehingga menghasilkan sebuah dokumen Naskah Akademik dan Draf Perubahan dari substansi Perda tersebut dengan substansi yang mendasar diantaranya yang pertama wajibnya Pemetaan Partisipatif bagi setiap kenegerian, kedua Pelepasan Hak Tanah Ulayat tidak bisa sembarangan dilakukan, dikarenakan Ulayat itu merupakan Pusako tinggi dan ketiga disebutkan kenegerian/ pesukuan yg menguasai Ulayat di Kabupaten Kampar sebagai subjek didalam Perda tersebut dan dokumen draf perubahan dan Naskah Akademik sudah diserahkan ke DPRD Kabupaten Kampar untuk diproses lebih lanjut.
Semoga tahun 2025 menjadi tahun keberuntungan bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar. Bagaimana tidak, penantian panjang mulai terlihat hilal. Senin tanggal 28 April 2025 Bapemperda DPRD Kabupaten Kampar mengundang Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda Tanah Ulayat untuk diskusi terkait pembahasan tindak lanjut dari dokumen yang dulu sudah perproses.
Himyul Wahyudi Ketua AMAN Kampar yang merupakan salah satu dari Tim Penyusun dokumen revisi/perubahan Perda tersebut diundang untuk hadir dalam rapat terbatas ini. Selain dari perwakilan tim penyusun, rapat awal ini juga dihadiri oleh beberapa orang Anggota Dewan Kampar dari utusan beberapa Partai Politik, diantaranya dari Praksi Golkar, Praksi Gerindra, dan Praksi PAN.
Didalam pertemuan tersebut, Wahyudi diminta untuk memaparkan terkait progres yang sudah berjalan, dan substansi yang mendasar yang menjadi referensi sehingga perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap Perda 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar tersebut. Setelah mendengarkan beberapa penyampaian dari Tim Penyusun, dan melewati sesi tanya jawab antara anggota Bapemperda kepada Tim Penyusun, dan pada akhirnya ditarik kesimpulan bersama yang disampaikan oleh bapak Habiburrahman, M.Pd selaku ketua Bapemperda Kabupaten Kampar bahwa proses yang sudah berjalan akan dilajutkan ke tahap selanjutnya, dan kedepannya akan diagendakan rapat lanjutan dengan menghadirkan para pihak dalam mewujudkan Perda tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak Ulayat di Kabupaten Kampar.