Perempuan Adat mempertahankan Kearifan Lokal Menganyaman Pandan

Masyarakat Adat memiliki kekayaan Intelektual yang beragam, salah satunya adalah anyaman pandan. Masyarakat Adat menggunakan pandan sebagai Bahan baku anyaman untuk peralatan rumah tangga, seperti tikar, ambuang, kibang, sumpik, takegh, yang merupakan peralatan yang di gunakan masyarakat adat setiap hari.  Pandan/umbai banyak sekali di jumpai di komunitas-komunitas adat di Subayang, setiap komunitas memiliki boncah umbai/pandan yang merupakan syarat utama dalam  pembentukan sebuat pemukiman. Melihat dari sejarah panjang komunitas di Subayang penggunaan pandan/umbai bagi kebutuhan rumah tangga yang mendukung semua pekerjaan baik bertani, keladang, perhelatan adat, anyaman pandan/umbai selalu digunakan.
Kaum perempuan adat mewarisi keahlian menganyam sejak dini yang di wariskan oleh orang tua mereka, melihat masih bertahannya tradisi menganyam di kalangan perempuan masih bertahan hingga saat ini. Kaum perempuan dulu memiliki teknik menganyam bisa dikatakan unik dan rapi, sepanjang perjalanan anak cucunya hingga saat ini teknik menganyam seperti dulu tidak ada lagi, walaupun ada yang bisa melakukannya kaum perempuan usia senja.

Kelompok Usaha Masyarakat adat di perwakilan dari Kenegerian Batu Songgan dan Kenegerian Aur Kuning melakukan pelatihan peningkatan kapasitas kelompok Anyaman yang dilakukan di Kenegerian batu Songgan Desa Batu Sanggan Kecamatan kampar Kiri hulu,  (21-22 Juni 2025)

kelompok Perempuan ini di latih oleh mentor yang di datangkan dari Kabupaten Siak. Adapun Mentor ini berasal dari Komunitas dampingan SUWAI dan perwakilan SUWAI. Dalam peningkatan kapasitas kelompok ini narasumber  berbagi Pengalaman dan transfer ilmu tentang pengelolaan pandan dan pemasaran.

Pelatihan ini di taja sejak pagi hingga malam hari dan di bagi menjadi dua sessi, Sessi pertama peserta di berikan pengetahuan tentang menganyam  dan pengelolaan bahan baku anyaman. Sessi kedua di lakukan pembuatan produk seperti gantungan kunci dan sendal. Kaum perempuan adat dari dua kenegerian ini mengikuti dengan semangat karena mentor yang di datangkan merupakan seorang perempuan pengrajin yang sama-sama berstatus ibu rumah tangga dan dulu sama dengan kondisi kaum perempuan Subayang yang mana produk mereka belum memiliki nilai jual.

Perjungan kaum perempuan Subayang menunjang Perekonomian Keluarga

Dua kelompok usaha masyarakat adat di Dua Komunitas adat kenegerian Batu Songgan dan Kenegerian Aur Kuning, mendapatkan peningkatan kapasitas kelompok. Pelatihan ini di harapkan bisa menjadikan kaum perempuan di kedua Komunitas adat ini makin semangat dan meningkatkan kwalitas produk-produk yang mereka hasilkan.

Selama  ini Kaum perempuan adat menjual hasil anyaman mereka hanya di dalam komunitas adatnya masing – masing, produk yang di jual dalam bentuk tikar, sumpik, san ambuang. Harga satu tikar sekitar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 800.000,- sesuai lebar dan panjang tikar/lapiak. Ini sangat membantu bagi kaum perempuan untuk tambahan belanja rumah tangga.

Lendriani seorang ibu rumah tangga dan seorang pengrajin mengatakan anyaman yang kaum perempuan buat hanya dipasarkan didalam komunitas saja, walau sudah mendapatkan pelatihan-pelatihan belum bisa menciptakan produk yang menarik dikarenakan peralatan dan bahan yang belum memadai dan belum memiliki modal awal untuk memulai menciptakan produk berinovasi. selain itu kerapian dan keindahan anyaman masih belum memadai, dalam pelatihan ini kami mendapatkan banyak pengetahuan untuk mengolah pandan dan umbai yang baik, selama ini kami mengolah umbai dan panda kurang tepat dan tidak direbus dahulu, setelah mendapat pembelaaran dan praktik bersama kami baru tau bahwa sistem mengolah umbai dan pandan di awali dengan pengerjan pertahap sejak pengembilan, proses perebusan penjemuran, pelembutan atau pelemasan, hingga proses menganyam kami mendapat ilmu baru.

Awal praktik kami merasa apa yang telah kami lakukan itu sudah sesuai, sehingga apa yang diawal di ajarkan mentor kami anggap biasa, namun disaat memulai proses menganyam, mentor ibu Ebat memberi masukan bahwa sistem yang kami lakukan itu sudah benar namun belum tepat. pelan-pelan ibu Ebat memberikan bimbingan dan akhirnya kami sadar bahwa apa yang kami lakukan selama ini salah. Jadi pembelajaran dalam pelatihan ini membuat kami semangat karena ibu Ebat membimbing dengan sabar walau kami merasa sama dengan beliau, padahal kami masih belum memiliki kesabaran dan teknik-teknik terbaru dari pengelolaan umbai.

AMAN Kampar Hadir mengurai Kebuntuan Pemasaran Produk Lokal

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengrajin Anyaman Perempuan Adat rantau Subayang ini di taja oleh Pengurus Daerah AMAN Kampar melalui pendanaan Nusantara Fun, di harapkan kedepan kelompok perempuan adat ini bisa maju dan menghasilkan produk-produk yang memiliki nilai ekonomis sehingga bisa memberikan penghasilkan kepada kaum perempuan adat.

Pengurus Daerah AMAN Kampar Akan berkomitmen untuk memajukan dan mengawal kelompok pengrajin perempuan di rantau subayang agar para perempuan adat mendapatkan pendampingan baik dalam peningkatan kwalitas produk yang dihasilkan dan penjualan produk-produk yang di hasilkan oleh pengrajin kedepannya.

himyul wahyudi Ketua PH AMAN Kampar mengatakan, kegiatan pendampingan para pengrajin ini merupakan sebuah tindakan yang harus dilakukan, menjaga mutu produk yang dihasilkan adalah sebuah tindakan nyata. Dengan menjaga mutu dan berinovasi dalam membuat produk menjadi cikal bakal berkembangnya sebuah kelompok pengrajin kedepannya, selain itu keseriusan dan kesabaran para perempuan adat untuk terus meningkatkan keterampilan dalam bekarya menjadi keharusan agar apa yang telah di mulai akan memberikan nilai ekonomis dan menjadi pendapatan bagi kelompok pengrajin.

 

Optimis Menuju PERDA Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak Ulayat Kabupaten Kampar

Rapat terbatas Tim Revisi Perda Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dan wilayah adat Kabupaten Kampar

Kabupaten Kampar merupakan 100% wilayah administrasinya adalah wilayah adat dari enam puluh dua kenegerian, dan salah satu kabupaten terbesar di Riau. Dengan luas 11.289,28 Km dengan 242 Desa.

Berdasarkan Identifikasi PD AMAN Kampar dan Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat (TKP2HAK) Kampar yang diketuai oleh PH AMAN Kampar, tahun 2019 teridentifikasi  ada 62 komunitas adat yang disebut dengan “Kenegerian” yang tersebar di Kabupaten Kampar.

Upaya mendorong pengakuan pemerintah atas keberadaan masyarakat adat telah dilakukan oleh masyarakat adat bersama LSM dan ORMAS pendamping yang dipercaya oleh masyarakat adat sebagai perpanjangan tangan dalam berkomunikasi kepihak luar. Salah satu upaya yang dilakukan dikabupaten kampar yaitu sebagian masyarakat adat  sudah memulai langkah perjuangan untuk menghadirkan diri di tengah negara.  Pencatatan senjarah dan aturan adat yang ditaati dan dijadikan pedoman dalam tatanan sosial maupun kewilayahan didokumentasikan melalui pemetaan partisipatif wilayah adat spasial, non spasial. Konsolidasi kampung dan hearing ke Pemda yang dilakukan secara intens, sehingga tanggapan dan respon positif dari Pemerintah kabupaten kampar hingga tingkat pusat sudah mulai terlihat.

Pertemuan Pucuk Adat Luhak Batu Soggan

Langkah maju di Kabupaten Kampar terkait percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar diantaranya adalah Pada tanggal 30 april 2018 Bupati Kampar menetapkan SK No. 660/DLH-IV.2/32 Tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar. Setelah tim ini terbentuk maka kolaborasi para pihak dalam kerja percepatan pengakuan masyarakat adat dan hak tanah ulayat mulai terbangun sehingga menghasilkan terbitnya 8 SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak Tanah Ulayat dan 2 SK Hutan Adat.

Disamping itu, dengan adanya tanah ulayat yang dimiliki oleh masyarakat adat di Kabupaten Kampar secara turun temurun, untuk menjaga ketertiban dan keutuhan, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat adat tersebut tentu sangat perlu menciptakan sebuah Produk Hukum di Daerah yang bisa melindungi dan memberi akses terhadap Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar atas ulayatnya. Meskipun saat ini sudah ada Perda No. 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar, namun Perda ini masih terlihat lemah, sehingga belum terlihat subjek hukum yang bisa dijadikan kekuatan bagi masyarakat adat didalam menyelesaikan kasus-kasus yang terjadi di tingkat komunitas hari ini.

Agustus 2020 DPRD Kampar dari praksi Golkar meminta Himyul Wahyudi Ketua PD AMAN Kampar bersama beberapa orang tim dari akademisi untuk menjadi Tim Penyusun didalam menyusun Naskah Akademik dan merevisi secara mendalam isi dan redaksi Perda No. 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar, sehingga menghasilkan sebuah dokumen Naskah Akademik dan Draf Perubahan dari substansi Perda tersebut dengan substansi  yang mendasar diantaranya yang pertama wajibnya Pemetaan Partisipatif bagi setiap kenegerian, kedua Pelepasan Hak Tanah Ulayat tidak bisa sembarangan dilakukan, dikarenakan Ulayat itu merupakan Pusako tinggi dan ketiga disebutkan kenegerian/ pesukuan yg menguasai Ulayat di Kabupaten Kampar sebagai subjek didalam Perda tersebut dan dokumen draf perubahan dan Naskah Akademik sudah diserahkan ke DPRD Kabupaten Kampar untuk diproses lebih lanjut.

Semoga tahun 2025 menjadi tahun keberuntungan bagi Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar. Bagaimana tidak, penantian panjang mulai terlihat hilal. Senin tanggal 28 April 2025 Bapemperda DPRD Kabupaten Kampar mengundang Tim Penyusun Naskah Akademik Ranperda Tanah Ulayat untuk diskusi terkait pembahasan tindak lanjut dari dokumen yang dulu sudah perproses.

Himyul Wahyudi Ketua AMAN Kampar yang merupakan salah satu dari Tim Penyusun dokumen revisi/perubahan Perda tersebut diundang untuk hadir dalam rapat terbatas ini. Selain dari perwakilan tim penyusun, rapat awal ini juga dihadiri oleh beberapa orang Anggota Dewan Kampar dari utusan beberapa Partai Politik, diantaranya dari Praksi Golkar, Praksi Gerindra, dan Praksi PAN.

Didalam pertemuan tersebut, Wahyudi  diminta untuk memaparkan terkait progres yang sudah berjalan, dan substansi yang mendasar yang menjadi referensi sehingga perlu dilakukan perubahan/revisi terhadap Perda 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar tersebut. Setelah mendengarkan beberapa penyampaian dari Tim Penyusun, dan melewati sesi tanya jawab antara anggota Bapemperda kepada Tim Penyusun, dan pada akhirnya ditarik kesimpulan bersama yang disampaikan oleh bapak Habiburrahman, M.Pd selaku ketua Bapemperda Kabupaten Kampar bahwa proses yang sudah berjalan akan dilajutkan ke tahap selanjutnya, dan kedepannya akan diagendakan rapat lanjutan dengan menghadirkan para pihak dalam mewujudkan Perda tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak Ulayat di Kabupaten Kampar.

Menanti Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Adat Dan Hak Ulayat“ Seriuskah Pemda Kampar di kepemimpinan Ahmad Yuzar-Misharti, untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat “

Perjuangan masyarakat adat adat di Kabupaten Kampar mendapatkan pengakuan dan perlindungan menjadi harapan besar dari setiap pergantian pemimpin. Masyarakat adat Kenegerian Malako Kociak masih menunggu kepastian pengakuan dan perlindungan dari Pemda Kampar, proses Verifikasi Teknis telah dilakukan pada 10 Juni 2024 yang dilakukan oleh Tim Pengakuan, perlindungan Masyarakat hukum Adat Kampar, selain itu hasil verifikasi ini sudah di bahas berulang kali di sekretarian Bersama di Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa kabupaten Kampar.

Datuk pucuk Kenegerian Malako Kociak Ajismanto mengatakan : kita sudah melalui berbagai proses untuk mendapatkan pengakuan ini, pemetaan wilayah adat, pengumpulan dokumen, pembuatan profil masyarakat adat, pengusulan dokumen pengakuan masyarakat adat ke Tim Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lalu Verifikasi teknis kabupaten Kampar, namun hingga saat ini belum kunjung mendapatkan kepastian dari pemerintahan kabupaten Kampar, di bulan juni tahun 2024 lalu kita sudah dikumpulkan di kabupaten untuk dimintai informasi tentang kebenaran usulan yang kami lakukan, dan proses ini terhenti di saat pemilihan umum kabupaten kmpar untuk memiliki kepala daerah, dan kami di janjikan semua proses ini dilanjutkan disaat setelah pelantikan bupati baru, namun hingga saat ini kita masih belum mendapatkan kepastian dari pemerintah, kami meragukan keseriusan Bupati Kampar terpilih saat ini apakah serius untuk menyambung tongkat estafet pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten Kampar ini. (21/04/2025)

Proses Verifikasi lapangan oleh Tim Percepatan Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten kampar

Kepala Desa Tanjung Beringin Kecamatan kmapar Kiri hulu Saib  :  Proses yang dilalui masyarakat Desa Tanjung Beringin khususnya kenegerian malako kociak, sejak pemetaan wilayah adat yang di damping oleh AMAN Kampar, mengumpulkan data dan pembuatan profil masyarakat adat, menyurati pemerintah kabupaten melalui pengusulan pengakuan Masyarakat Adat, lalu tim Vertek Percepatan Pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat Kampar dan tim sudah turun di bulan juni 2024 lalu, lalu tahap selanjutnya tim vertek menggodok semua dokumen serta mengundang kami komunitas adat untuk hadir dalam proses pembuatan drfat Surat Keputusan pengakuan dan perlinungan yang di adakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar. Proses ini terus bergulir hingga draft Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat final dan Biro Hukum Pemerintahan Kabupaten Kampar siap di hantarkan dan berdiSurat Keputusanusi dengan Bupati, namun tidak kunjung siap dan tidak pasti, hingga selesai pemilukada dan Bupati baru diangkat, hingga saat ini proses tahap selanjutan tidak ada kabar dari pemerintahan kabupaten Kampar. (Tanjung Beringin 21/04/2025)

Serah terima Dokumen Hasil Vertek Usulan Kenegerian Malako Kociak

Himyul Wahyudi Ketua pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Kampar. Kabupaten Kampar merupakan salah satu lkabupaten yang selangkah lebih manju dalam Langkah-langkah pengakuan masyarakatadat, saat ini Kabupaten Kampar telah memiliki pokja percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang dibentuk tahun 2018 semasa almarhum bupati aziz Zainal, setelah Surat Keputusan pokja terbentuk maka kerja-kerja pokja pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dikabupaten Kampar bekerja dan dikabupaten Kampar sudah mengeluarkan tujuh Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat diantaranya empat Surat Keputusan dikeluarkan untuk empat Komunitas Adat di Subayang, Satu Surat Keputusan Pemgusulan Hutan Adat di Kengerian Kuok dan  dua Surat Keputusan pengakuan Hutan adat. di Kenegerian Kampa dan Kenegerian Petapahan.

Proses Verifikasi Dokumen Usulan Masyarakat Adat kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kbaupaten Kampar

Namun pemda kabupaten Kampar belum terlihat serius untuk melakukan kerja-kerja percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dua komunitas yang di damping AMAN Kampar usulan sudah masuk kepokja sejak 2022 dua komunitas ini adalah Kenegerian Domo yang berada di kecamatan Kampar kiri dan kenegerian Malako Kociak di kecamatan Kampar kiri hulu yang berada di jantung rimbang baling. Kenegerian malako kociak sudah di lakukan vertek oleh tim sudah berjalan satu tahun. Dalam prosedur kerja pokja ini sudah sangat molor dari jadwal yang didtetapkan, semestinya setelah vertek dilakukan setelah lima belas hari sudah ada draf Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan respon dari pemerintah akan usulan ini, sehingga masyarakat adat malako kociak mempertanyakan adakah keseriusan pemerintah kabupaten Kampar ini untuk mengakui masyarakat adat. semestinya setelah vertek ini terjadi dan tim sudah bekerja memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada pemda Kampar untuk mengeluarkan Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Kami berharap (AMAN Kampar) proses hiring kebupati segera dilaksanakan supaya dokumen verifikasi teknis ini tidak mengendap terlalu lama sehingga menjadi arsip bisu yang tidak ada gunanya. Kami akan terus mendorong dan mengingatkan pemda Kampar untuk menandatangani dan mengeluarkan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk pengakuan kepada masyarakat adat yang telah melalui proposes pengusulan dan verifikasi, ujar yudi melalui wawancara via telpon. (Kubang, 22/04/2025)

Seserius apa dimasa kepemimpinan Ahmad Yuzar-Misharti terhadap Pengakuan dan perlindugungan masyarakat Adat Di Kabupaten Kampar.

Telah berganti kepemimpinan Kabupaten Kampar dan telah terpilih bupati dan wakil bupati baru untuk masa kempimpinan 2025-2030, Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan wakil bupati Misharti sejak pelantikan di bulan Februari 2025 lalu masyarakat adat yang menunggu Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat terus berharap agar di segerakan.

Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kampar Kiri Hulu telah melewati rangkaian proses pengusulan pengakuan dan perlidnungan masyarakat adat. Dari tahun 2024 semua proses di lalui, verifikasi sudah dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintahan Kabupaten. Disaat pergantian kepemimpinan di kabupaten Kampar hingga saat ini (21 April 2025) belum ada kejelasan dari pemerintah.

Sejak pelantikan Bupati Kampar, hingga hari ini belum ada kejelasan terhadap turunnya Surat Keputusan Bupati Kampar untuk pengekuan Masyarakat Adat yang telah mengusulkan dan sudah dilakukan verifikasi. Seyogyanya Suray Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat segera di keluarkan setelah di lakukan Verifikasi teknis oleh Tim Percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Kampar (P3MHAK),

Rentang waktu lama yang masyarakat tunggu-tunggu hanya berharap saja, tim Biro Hukum Kabupaten Kampar pantas dipertanyakan kinerja mereka apakah ini sudah di laporkan kepada Bupati Kampar atau belum, atau Bupati Kampar Saat ini tidak memprioritaSurat Keputusanan pengakuan masyarakat adat  di Kabupaten seperti bupati-bupati yang terdahulu yang telah mengeluarkan empat Surat Keputusan pengakuan dan perilindungan masyarakat dan tiga SURAT Surat Keputusan pengakuan Hutan adat.

Akankah jejak kepala daerah sebelumnya akan di ikuti oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar – Misharti di masa pemerintahan baru ini, atau malah tidak mau mengakui Masyarakat adat yang ada di Kabupaten Kampar.

Swasembada Pangan ada di Masyarakat Adat “Kawasan Hutan dan permasalahannya”

Dokumentasi : Fahmi Pemuda Adat Malako Kociak

Panen Padi ladang dilakukan oleh masyarakat adat kengerian Malako Kociak pada kamis 10 April 2025. Setelah sekian lama tidak pernah berladang dan sejak pelarangan untuk berladang di tahun 2025 seorang masyarakat adat di Malako Kociak membuka kapalo ladang lama yang merupakan kebun karet tua menjadi ladang yang di tanami padi dan kebutuhan rumah tangga.

Abas merupakan seorang petani mencoba berladang walau dalam keadaan ketakutan dan was-was, namun Abas memberanikan diri untuk memulai berladang Kembali karena hidup semakin sulit dan mempertahankan  budaya yang telah diwariskan secara turun temurun sebelum Indonesia ini Ada.

Abas mengatakan membuka ladang ini dalam keadaan was-was karena takut ditangkap oleh pihak berwajib, ini dikarenakan akan membakar lahan yang akan dijadikan ladang, walau sudah memakai system yang telah diwarisi secara turun temurun. Selain itu abas juga mempertahankan sebuah harta berupa benih padi yang saat ini sudah sulit mendapatkan beih padi ladang. Dulu Ketika berladang belum dilarang, di subayang ini memiliki sekitar delapan jenis padi ladang, diantaranya ada padi godang, padi kociak, padi puluik, padi sigha (Merah), padi oun (harum), dulu semua ditanam dalam satu petak ladang. Selain padi diladang juga di tanam rempah dan bumbu dapur seperti cabe, jahe, kunyit, lengkuas, gando (pengganti bawang), sayur mayur, tebu (menjadi sumber gula). Dan kita dulunya sudah Merdeka dan swasembada pangan ujar abas.

Berladang merupakan Tradisi Masyarakat adat yang harus dipertahankan karena dengan beladang masyarakat adat bisa swasembada Pangan.

Tradisi berladang ini sudah hilang sejak penetapan Kawasan lindung SM Rimbang baling oleh pemerintah pada tahun 1982. Ditambah sejak tahun 1990 pemerintah melarang pembakaran hutan dan lahan, yang mana saat itu banyak Perusahaan yang membuka lahan konsesi mereka dengan membakar, dan ini berdampak Panjang kepada masyarakat adat yang mana tradisi berladang dilakukan secara turun temurun.

Bagi masyarakat adat di DAS Subayang khususnya di luhak Batu Songgan berladang saat ini merupakan system kucing-kucingan antara masyarakat adat dengan BBKSDA Riau.

Berladang Kaya akan Prosesi Adat dan budaya lokal

Bagi masyarakat adat di daerah aliran Sungai Subayang, berladang sudah tidak asing lagi bagi mereka berladang merupakan sumber penghidupan. Diladang mereka bisa menghasilkan gula, bumbu, sayur mayur dan beras, komoditi untuk menunjang kehidupan rumah tangga terjadi di ladang.

Ketua Masyarakat Adat Kenegerian Malako Kociak Ajismanto mengatakan berladang ini semenjak dimulai hingga menuai banyak prosesi adat yang dilaksanakan. Di saat menentukan lokasi ladang yang akan dibuat dilakukan proses panjang dan penentuan kelayakan lokasi, lalu naik keproses berikutnya yaitu menebas, sebelum menebas dilakukan Penawar oleh dukun untuk melancarkan dan memohon izin untuk melakukan menebas hingga proses tebang, bakar, perun, menunggal, proses menyambut padi buntiang hingga menuai, semua melalui prosesi adat yang dipandu oleh orang tua kampung/dukun.

Pada proses menugal biasanya yang memiliki ladang akan mengundang sanak saudara dan ninik mamak untuk mengutarakan hari baik bulan baik untuk menugal padi diladang, di proses ini banyak yang akan datang, tua muda datang Bersama, dan dulu proses menuggal ini merupakan proses ajang mencari jodoh juga ujar Ajismanto.

Abas mengatakan sebelum proses menuggal dilakukan, bibit padi direndam dua sampai tiga malam lalu di bacakan doa untuk proses menuggal keesok hariannya atau dalam istilah padi turun kaladang. Setelah padi tumbuh subur proses selanjutkan dilakukan adalah besiang, dan disaat padi mulai bunting/buntiang maka dilakukan proses mengundang sanak saudara untuk mendoa agar padi yang saat ini bunting agar di bernaskan nantinya. Disaat padi menjelang menguning dilakukan Kembali proses mendoa untuk keselamatan padi hingga waktu musim tuai tiba, di saat proses menuai padi pemilik ladang mengundang Kembali ninik mamak sanak saudara untuk makan Bersama dan mendoa agar proses menuai berjalan lancar dan padi selamat.

Dalam prosesi menuai ini, padi pertama diambil dan di doakan agar menjadi berkah bagi pemilik ladang dan ucapan Syukur pada sang Pencipta, pada tuai pertama ini setelah di doakan di tumbuk untuk dijadikan emping dan dimakan Bersama-sama. Ujar Abas.

Kebijak di buat masyarakat adat menderita

Masyarakat adat memiliki pola perlindungan terhadap kekayaan alam di wilayah adat, jauh sebelum Indonesia Merdeka dan Negara ini ada, pranata perlindungan alam telah dilakukan dalam bentuk pembagian tata Kelola wilayah adat. Masyarakat adat memiliki imbo gano yang menjadi tempat perlindungan segala jenis tumbuhan dan satwa. Hutan Cadangan diperuntukan bagi Cadangan kayu, lahan pertanian dan ring perlindungan dari imbo gano, Perkebunan dan perladangan, kuburan, tanah untuk sekolah, masjid, dan kantor desa, boncah umbai yang diperuntukan untuk sumber bahan baku anyaman, perumahan, dan Sungai. Di Sungai ada Kawasan perlindungan bagi kekayaan hayati Sungai berupa lubuk larangan.

Namun system perlindungan masyarakat adat ini tidak pernah dijadikan patokan pemerintah disaat menetapkan wilayah adat menjadi Suaka masrgasatwa bukit Rimbang Bukit Baling. Tapal batal tidak jelas, penetapan tidak pernah melibatkan masyarakat adat yang merupakan pemegang hak ulayat.

Kebijakan perlindungan dan penetapan Kawasan hutan menjadi timpang, sehingga mengorbankan masyarakat adat uang juga berhak mendapat hidup yang layak, perekonomian yang baik, serta mendapatkan Pendidikan yang baik untuk anak-anak kami, kami tidak meminta yang muluk-muluk kepada pemerintah, kami hanya berharap ada kelonggaran bagi masyarakat adat untuk bisa berladang Kembali agar kami Kembali swasembada pangan.  ujar Ajismanto datuk pucuk kenegerian Malako Kociak.

Masyarakat Adat Terkungkung Didalam Kawasan Hutan “Sawit di kawasan Salah Siapa”

Sawit Di SM Rimbang Baling

Wilayah Adat Kekhalifahan Batu Songgan membentang di dua kabupaten (Kabupaten Kampar dan Kuantan Sengingi dan dua Provinsi (Riau dan Sumatera Barat) dengan luas +/- 70.000 Ha, penguasaan wilayah adat perkenegerian dengan ketua adat bernama datuk Pucuk, sedangkan penguasaan luhak berada di Datuk Khalifah.

pada tahun 2014 wilayah Luhak Kekhalifahan Batu Songgan dibebankan izin oleh pemerintah berupa penetapan Pemerintah Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Seluas 141.226,25 hektar di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. SM Bukit Rimbang Bukit Baling juga telah ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Bukit Rimbang Bukit Baling berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 468/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 17 Juni 2016. Suaka Margasatwa mencakup di tujuh kenegerian di DAS subayang dan tiga kenegerian di DAS Bio dan sebagian di kebupaten Kuantan sengingi.

Sawit Didalam kawasan salah siapa…?

Masyarakat adat di DAS Subayang sudah lama menunggu kepedulian pemerintah akan perbaikan ekonomi, karena sejak di tunjuk seluruh wilayah adat luhak Khalifah Batu Songgan masyarakat dipaksa berhenti melakukan sistem berladang yang sudah melekat dan di wariskan secara turun temurun oleh nenek moyang masyarakat adat di DAS Subayang. Hingga saat ini masyaraat adat di DAS Subayang khususnya di luhak Batu Songgan seluruh kebutuhan rumah tangga di datangkan dari ibu kota kecamatan, masyarakat tidak lagi swasembada pangan dan salah satu program pemerintah untuk masyarakat gagal di Subayang sejak larangan melakukan perladangan.

Dihulu Masyarakat di kekang tidak boleh berladang, Dihilir degradasi hutan alam untuk sawit sangat masif hingga tak terkendali.

Himyul Wahyudi Ketua Pengurus Daerah AMAN Kampar mengatakan Kebijakan sepihak dari pemerintah akan status hutan SM rimbang baling tanpa ada konsultasi bersama dengan masyarakat adat merupakan salah satu keputusan yang menjerumuskan masyarakatadat dalam jurang kemiskinan, Karena sebelum kebijakan pemerintah ada masyarakat adat sudah berdaulat akan pangan, dengan kebijakan dan budaya adat yang diterapkan oleh masyarakat adat segala perlindungan dan perekonomian masyarakat mencapai kesejahteraan. Saat ini perkebunan sawit di hilir DAS Subayang sangat masif dengan di tunjang harga yang tinggi membuat masyarakat di luhak Batu Songgan ingin mengadu nasib untuk menanam sawit. Dengan ditanamnya sawit di kawasan Rimbang baling merupakan perlawanan masyarakat adat terhadap kebijakan timpang oleh pemerintah dan merupakan bentuk kemarahan masyarakat terhadap kebijakan Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) yang sejak penunjukan wilayah adat mereka menjadi SM rimbang baling tidak ada perhatian dan itikat untuk melakukan kolaborasi menjaga dan melestarikan hutan bersama masyarakat adat ujar yudi.

Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan AMAN Kampar sejak tahun 2014 sampai saat ini, masyarakat adat ada zona yang diperuntukan bagi perlindungan seperti kawasan imbo gano, imbo larangan adat yang peruntukan bagi perlindungan satwa dan tanaman. Jika pemerintah melakukan dan mengadopsi tata guna lahan yang sudah ada di masyarakat adat untuk penataan blok khusu didalam kawasan konservasi secara otomatis sistem budaya tata guna lahan yang dilakukan oleh masyarakat adat dihargai Ujar Yudi.

Datuk Khalifah Batu songgan Suparmantono mengatakan Ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat membuat kebun sawit, pertama mereka melihat daerah lain seperti tanjung belit, pulau pencong, domo, padang sawah dan daerah-daerah  yang berada di hilir enam kenergian ini sawit yang menunjang perekonomian itu menjadi lebih baik, mereka tidak melihat besarnya cost yang dikeluarkan membuat sawit di hulu sejak penanaman hingga panen dan hingga buah sampai kegema, kedua tidak ada kepastian dari pemerintah tentang perekonomian alternatif bagi masyarakat di Kawasan hutan khususnya di Rimbang baling, untuk itu kita berharap kepemerintah untuk benar-benar memperhatikan masyarakat yang berda didalam Kawasan hutan, pemerintah bisa bekerja sama dalam pengelolaan hutan berdasarkan pola perhutanan sosial, kemitraan, hutan adat, dan pengelolaan dengan system masyarakat adat, ini merupakan Solusi yang bisa ditawarkan kepada masyarakat di Kawasan hutan saat ini.  Kami mengusulkan hutan adat kepada pemerintah melalui skema perhutanan sosial menjadi salah satu Solusi, namun usulan yang kami ajukan kepemerintahan pusat tidak mendapat respon sampai saat ini, ujar supramantono.

Sawit di Subayang merupakan harapan semua bagi masyarakat, mereka tidak mengkaji berapa keuntungan yang akan di dapat, namun mereka lebih mengutamakan dapat hasil panen lalu di bawa ke Tanjung belit dan dijual lalu mendapat uang walaupun itu tidak sesuai dengan biaya perawatan dan panen.

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Subayang

Writer : Nuskan Syarif | Riau

Perempuan Adat Suku Talang Mamak Dituntut Satu Tahun Penjara : “Apa Salahku”

Seorang Perempuan Adat dari komunitas Masyarakat Adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rengat pada Kamis, 26 Februari 2025.

Perempuan adat bernama Sona binti Kulupmat hanya tertunduk sedih mendengar tuntutan jaksa. Seketika, air matanya menetes membasahi pipi.  Sona mengaku sangat terpukul dengan tuntutan jaksa tersebut.  Dengan suara bergetar, ia mempertanyakan apa kesalahannya : “Apa salahku sehingga harus dituntut satu tahun penjara”.

Sona merupakan seorang ibu dengan tujuh orang anak. Kesehariannya, Sona bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga. Perempuan Adat dari desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu ini selama bertahun-tahun hidup dari bertani. Ia mengandalkan ladang kecilnya untuk bertahan hidup.

Dalam tradisi Masyarakat Adat Talang Mamak, metode berladang berpindah atau slash and burn adalah bagian dari praktik pertanian mereka yang diwariskan secara turun-temurun dari leluhur. Namun, kebijakan pemerintah yang ketat terhadap pembakaran lahan tanpa izin kini membawa Sona ke hadapan hukum.

Sona ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Indragiri Hulu karena dituduh melakukan pembakaran dan penebangan pohon di ladangnya pada tanggal 31 Juli 2024. Mirisnya, aktifitas pembersihan ladang yang dilakukan Sona tersebut dilakukan untuk persiapan penanaman kembali tanaman padi guna memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan ekonomi keluarganya.


Ibu Sona didampingi pengacara. Dokumentasi AMAN

Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Indra Jaya dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara  (PPMAN) mengatakan mereka selaku pengacara Sona akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa kepada kliennya. Ditambahkannya, pembelaan tersebut sedang disusun oleh tim hukum Sona untuk dibacakan dalam persidangan selanjutnya pada Kamis, 13 Maret 2025.

“Pembelaan akan kita ajukan berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat Sona membakar lahan secara langsung,” kata Indra Jaya pada Jum’at, 28 Februari 2025.

Indra mengatakan kasus yang menjerat Sona mencerminkan ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kemudian, antara kebijakan negara dan hak-hak Masyarakat Adat.

“Bagaimana mungkin orang dituduh membakar lahan kalau tidak ada saksi yang melihatnya,” imbuhnya.

Indra mengatakan dalam perkara ini seharusnya negara memberikan perlindungan hukum yang mempertimbangkan kearifan lokal, bukan malah menjadikan Sona sebagai korban dari kebijakan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Sona Harus Dibebaskan

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Indragiri Hulu, Gilung mengatakan akan terus mengawal kasus yang mendera Sona. Menurutnya, tidak pantas Sona dijerat hukum hanya karena mempertahankan sistem berladang yang sudah turun temurun dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Demi keadilan, Sona harus dibebaskan. Dia tidak bersalah,” kata Gilung.

Pelatihan Hukum Kritis Masyarakat Adat

Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok masyarakat yang sering mendapatkan ketidak adilan hukum, karena tidak mendapatkan perlindungan dalam proses penegakan hukumnya. Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat masih sangat jauh dari harapan akan pemenuhan hak-hak sebagai Masyarakat Adat. Peristiwa-peristiwa perampasan ruang hidup dan hak-hak tradisional Masyarakat Adat yang selalu disertai dengan tindakan intimidasi, represif, kekerasan, kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

21 November 2024 Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar melakukan pelatihan dan sharing ilmu tentang Hukum Kritis. Pelatihan ini di ikuti oleh perwakilan dari sembilan belas komunitas adat di Kabupaten kampar. Pelatihan ini dilakukan di kenegerian Malako Kociak desa Tanjung Beringin Kecamatan kampar kiri hulu Kabupaten kampar.

Dengan pelatihan ini di harapkan Masyarakat Adat komunitas anggota AMAN di Kabupaten Kampar memiliki pemahaman hukum dalam pengelolaan Sumber Daya Alam; Masyarakat Adat anggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu melihat peluang-peluang hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan hak-haknya; Masyarakat Adatanggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu mengidentifikasi tantangan  Hukum yang Masyarakat Adat anggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu kritis untuk mepertanyakan hukum yang tidak adil atau diskriminatif.

Himyul Wahyudi ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar menuturkan gerakan masyarakat adat ini yang terpenting itu pemuda, dalam aman ini ada sayap-sayap seperti BPHN (Barisan pemuda adat Nusantara) Gerakan BPHN ini merupakan Gerakan pulang kampung, tujuan pulang kampung adalah kembali mentrasnfer ilmu pengatuan/Sejarah  dari tokoh adat menjadi tulisan. Tuga pemuda kampung adalah menapak tilas wilayah adat mereka dan menelusuri semua informasi-informasi dan di tuangkan dalam bentuk dokumentasi dan peta.

Selanjutnya Himyul Wahyudi mengatakan Ini sudah tidak rahasia lagi, jadi Perusahaan dan pemerintah terlibat dalam merampas hak-hak masyarakat adat. Jadi kalua saya berpendapat kenapa pemerintah berkonrtibusi merampas masyarakat adat, sejauh ini yang mereka terima adalah dari data2 perusahaan tanpa ada dokumen dari amsayrakat adat yang ada di dalam sebuah konsesi/HGU. Masyarakat adat saat ini krisis data, sikap AMAN sekarang adalah kami hadir dalam masyarakat dan seharusnya pemerintah juga melakukan hal yang sama. Kita tidak bisa mengandalkan SK pengakuan dari pemerintah, jika tidak di isi dengan amunisi2 untuk mempertahankan wilayah adat maka ini tidak akan mampu melawan pemerintah dan izin-izin Perusahaan yang di berikan oleh pemerintah. Aman merupakan mitra masyarakat untuk berjuang dalam mendapatan hak-haknya. Dan AMAN sama-sama berjuang Bersama masyarakat adat dalam mendapatkan hak-haknya.

Ada beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh perwakilan dari komunitas adat diantaranya adalah dari Datuk Pucuk Kenegerian malako Kociak Datuk Ajismanto : sekarang ini kita sudah beranjak dan berjalan berangsur-angsur untuk pemetaan wilayah adat, seandainya nanti permohonan kita di sahkan oleh pemerintah kabupaten Kampar, apakah hutan adat ini dijadikan untuk berusaha/berkebun bagaimana nanti tuntutan hukum kepada masyarakat kita. pertanyaan ini dijawab oleh Bapak Andri Alatas S.H (Direktur LBH Pekanbaru) beliau mengatakan jika kita berbicara piagam PBB ini menyarakan negara untuk mengakui dan menjalani keinginan masyarakat adat dalam mendapatkan haknya. Jadi itulah kawan2 AMAN dan NGO lain yang bergerak dalam hal pengakuan hak-hak masyarakat adat dan mengetuk pemerintah agar bisa mengakui hak masyarakat adat tersebut. Dan dalam pengelolaan hutan adat disaat sudah diakui oleh negara akan menjadi hak komunal masyarakat adat dan bebas mengelola sesuai kebutuhan masyarakat adat dalam pranata adat mereka masing-masing

Pelatihan Pemasaran Produk Bagi Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA)


Kelompok Unit Usaha Milik Masyarakat adat dikumpulkan oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar di Desa Tanjung Beringin Kenegerian Malako kociak dalam rangka melakukan pelatihan pemasaran produk.

Pada Nopember 2024 perwakilan masyarakat adat dikumpulkan untuk  pelatihan pemasaran, perwakilan dari masyarakat adat ini merupakan wakil dari 5 unit usaha di lima komunitas adat. Adapun kelima komunitas adat ini adalah, Kenegerian Terusan, Kenegerian Aur Kuning, Kenegerian Gajah Bertalut, Kenegerian Malako kociak dan Kenegerian Batu Songgan.

Marta yengsi Perempuan adat dari Kenegerian Aur Kuning menerangkan anyaman pandan sudah dimulai sejak tahun 2020 dan sudah mengikuti beberapa pelatihan namun mengalami kendala dalam bidang pemasaran. Yengsi mengatakan kelompok anyaman di Kenegerian Aur Kuning saat ini butuh pembinaan yang serius karena kaum perempuan adat yang tergabung dalam kelompok unit usaha anyaman pandan ini sudah bisa membuat beberapa jenis produk mulai dari sendal, dompet, dan tas dari bahan dasar anyaman pandan.

Himyul Wahyudi Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar menjelaskan Budaya menganyam ini merupakan identitas dari masyarakat adat, karena syarat dari sebuah kenegerian atau pemukiman baru dari sebuah luhak adalah boncah umbai, umbai digunakan untuk membuat tikar/lapiak yang dulu berfungsi untuk alas duduk bagi pembesar adat/suku untuk berdiskusi dan menentukan sebuah wilayah pemukiman pantas atau tidaknya untuk ditempati. Ketika sebuah pemukiman sudah didirikan tikar/lapiak pandan ini juga digunakan di rumah siompu sebagai alas tepat duduk para pembesar adat. Dulu sebelum lapiak/tikar dibentang di rumah siompu para tetua adat belum akan menaiki rumah tersebut untuk memulai berdiskusi.

Himyul Wahyudi juga menjelaskan banyak produk dari bahan pandan ini, dan bisa dijadikan barang-barang menarik bernilai ekonomis jika dikemas dengan baik. Saat ini kita mengadakan pelatihan kepada kelompok unit usaha di lima kenegerian ini untuk memasarkan produk dan mengenal trik-trik untuk pemasaran produk yang ada dikomunitas, Kita berharap kedepannya kelompok unit usaha ini bisa memasarkan produknya ke khalayak ramai dan meningkatkan system saing produk kepasaran dengan memperbaiki dan mempercantik segala jenis produk anyaman, selain itu kita juga akan meningkatkan sumber-sumber perekonomian alternatif lain di komunitas adat dan seluruh hasilnya akan di tampung di unit-unit usaha dikomunitas dalam satu kelompok Bernama Kelompok Unit Usaha Milik Masyarakat Adat (KUMA) dan hasil yang terangkum di KUMA akan di tampung Sebagian di Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMA) di Pengurus Daerah AMAN Kampar.

Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa, Mendorong Pembangunan Berbasis Wilayah Adat

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara malakukan kegiatan bersama dengan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar. Kegiatan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa mendorong Pembangunan Berbasis Wilayah Adat yang di hadiri oleh perwakilan sepuluh kepala Desa dan Ninik mamak dari sepuluh kenegerian yang ada di Kabupaten Kampar.

Pada 16 – 17 Oktober 2023 kegiatan penguatan kapasitas pemerintah desa mendorong pembangunan berbasis wilayah adat mengupas tuntas tentang kebijakan-kebijakan tentang pengelolaan dana desa, dan perwakilan dari desa-desa ini di latih untuk memahami tentang peraturan dan inflementasi dalam perencanaan kebijakan-kebijakan pembangunan di desa yang mengimplementasikan kebutuhan-kebutuhan berbasis masyarakat dan wilayah adat.

Ketua PD AMAN KAMPAR Himyul Wahyudi, menjelaskan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat ini sedang mengembangkan Program Desa Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat yang mengadopsi prinsip pembangunan desa berskala lokal, pendekatan ini dapat dijalankan dengan dua cara, yakni: intervensi pengembangan kapasitas yang dilakukan langsung ke desa dan kecamatan dengan memposisikan aspek hak asal-usul sebagai perspektif dan pertimbangan dasar dalam strategi pembangunan desa.

Desa Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat adalah desa yang mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku (self-autonomy), mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul sebagai perspektif dalam penyelenggaraan pembangunan. Untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam secara berkelanjutan di tingkat Desa.

Himyul melihat Pemerintah Desa bisa secara maksimal menjalankan dan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan komunitas Masyarakat Adat di tingkat Desa. Kegiatan tersebut meliputi pemetaan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta regulasi turunannya, penyusunan rencana pembangunan dan pengelolaan anggaran dana Desa berbasis Wilayah Adat.

 

KUMMA Kampar Panen Madu Kelulut dari Pendanaan Nusantara Fund

Panen Madu Kelulut KUMMA Kengerian Terusan

Kelompok Usaha Milik Masyarakat Adat (KUMMA) Kenegerian Terusan di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau sukses membudidayakan madu kelulut.  Sejak dimulai bulan Februari 2024, budidaya madu kelulut yang diinisiasi oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar ini sudah dua kali melakukan panen madu kelulut.

Panen perdana pada 20 April 2024 menghasilkan 8 kilogram madu kelulut murni, sedangkan panen kedua menghasilkan 12 kilogram madu kelulut murni pada 30 September 2024.

Ketua KUMMA Kenegerian Terusan, Ramlan menyatakan hasil budidaya madu kelulut yang mereka panen ini telah melebihi target kelompok. Ramlan menyebut target panen pertama mereka 4 kilogram tetapi ternyata hasilnya 8 kilogram. Sementara, target panen kedua 10 kilogram tapi hasilnya 12 kilogram.

Ramlan menerangkan budidaya madu kelulut yang menjadi unit usaha KUMMA ini menjadi pijakan mereka ke depan dalam membangun perekonomian alternatif untuk menambah penghasilan di rumah tangga. Disebutnya, ada lima kepala keluarga yang tergabung dalam proyek awal budidaya madu kelulut ini. Mereka cukup bersemangat membudidayakan madu kelulut karena mendapat pendampingan dari PD AMAN Kampar.  Ramlan menambahkan selain melakukan pendampingan, PD AMAN Kampar juga ikut terlibat dalam tata kelola dan pemasaran madu kelulut.   “Kami belum memiliki keahlian dalam jual beli madu kelulut ini,” akunya.

Ketua PD AMAN Kampar Himyul Wahyudi menjelaskan budidaya madu kelulut yang dikelola oleh KUMMA Kenegerian Terusan didanai langsung oleh Nusantara Fund. Wahyudi menceritakan untuk mendapatkan bantuan dana langsung ini, berbagai jenis usaha dicoba untuk dikembangkan dan dikaji. Namun, semua kesempatan dan tumbuh kembang dari jenis usaha yang diusulkan memiliki masa jangka waktu panjang.  Akhirnya, sebut Wahyudi, budidaya madu kelulut dipilih setelah melihat keberhasilan seorang anggota KUMMA yang telah lebih awal membudidayakan madu kelulut di Kenegerian Terusan.

“KUMMA Kenegerian Terusan memulai budidaya madu kelulut dengan tiga puluh stuff atau sarang. Alhamdulillah, sudah dua kali panen hasilnya cukup baik,” kata Wahyudi.

Selain dijual, ungkapnya, KUMMA Kenegerian Terusan telah menyisihkan sebagian hasil panen madu kelulutnya untuk diberikan kepada delapan orang lanjut usia warga Dusun II Tanjung Harapan, Desa Terusan.  Madu yang disisihkan sebanyak delapan botol dengan berat dua ons.

Wahyudi menerangkan pemberian paket madu kelulut murni kepada warga lanjut usia ini  bertujuan agar masyarakat membiasakan minum madu untuk kesehatan.

“Selain itu, pemberian ini juga merupakan sebagai ucapan syukur kepada Tuhan atas anugerahnya dengan memberikan panen terbaik,” katanya sembari berharap panen ke depan hasilnya melimpah.

Wahyudi mengatakan wilayah adat mempunyai kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah. Jauh sebelum Indonesia merdeka, sebutnya, masyarakat menjadikan alam sebagai ibu tempat hidup dan menggantungkan ekonomi.  Sumber-sumber pangan yang terkandung didalamnya seperti  sungai, hutan dikelola dengan lestari, dan diatur dengan aturan adat.

“Praktek-praktek konservasi seperti lubuk larangan, imbo laghangan adat sudah dijalankan jauh sebelum adanya konsep konservasi yang ditetapkan pemerintah saat ini,” paparnya.

https://aman.or.id/news/read/1930

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara – AMAN | KUMMA Kampar Panen Madu Kelulut dari Pendanaan Nusantara Fund