Perempuan Adat mempertahankan Kearifan Lokal Menganyaman Pandan

Masyarakat Adat memiliki kekayaan Intelektual yang beragam, salah satunya adalah anyaman pandan. Masyarakat Adat menggunakan pandan sebagai Bahan baku anyaman untuk peralatan rumah tangga, seperti tikar, ambuang, kibang, sumpik, takegh, yang merupakan peralatan yang di gunakan masyarakat adat setiap hari.  Pandan/umbai banyak sekali di jumpai di komunitas-komunitas adat di Subayang, setiap komunitas memiliki boncah umbai/pandan yang merupakan syarat utama dalam  pembentukan sebuat pemukiman. Melihat dari sejarah panjang komunitas di Subayang penggunaan pandan/umbai bagi kebutuhan rumah tangga yang mendukung semua pekerjaan baik bertani, keladang, perhelatan adat, anyaman pandan/umbai selalu digunakan.
Kaum perempuan adat mewarisi keahlian menganyam sejak dini yang di wariskan oleh orang tua mereka, melihat masih bertahannya tradisi menganyam di kalangan perempuan masih bertahan hingga saat ini. Kaum perempuan dulu memiliki teknik menganyam bisa dikatakan unik dan rapi, sepanjang perjalanan anak cucunya hingga saat ini teknik menganyam seperti dulu tidak ada lagi, walaupun ada yang bisa melakukannya kaum perempuan usia senja.

Kelompok Usaha Masyarakat adat di perwakilan dari Kenegerian Batu Songgan dan Kenegerian Aur Kuning melakukan pelatihan peningkatan kapasitas kelompok Anyaman yang dilakukan di Kenegerian batu Songgan Desa Batu Sanggan Kecamatan kampar Kiri hulu,  (21-22 Juni 2025)

kelompok Perempuan ini di latih oleh mentor yang di datangkan dari Kabupaten Siak. Adapun Mentor ini berasal dari Komunitas dampingan SUWAI dan perwakilan SUWAI. Dalam peningkatan kapasitas kelompok ini narasumber  berbagi Pengalaman dan transfer ilmu tentang pengelolaan pandan dan pemasaran.

Pelatihan ini di taja sejak pagi hingga malam hari dan di bagi menjadi dua sessi, Sessi pertama peserta di berikan pengetahuan tentang menganyam  dan pengelolaan bahan baku anyaman. Sessi kedua di lakukan pembuatan produk seperti gantungan kunci dan sendal. Kaum perempuan adat dari dua kenegerian ini mengikuti dengan semangat karena mentor yang di datangkan merupakan seorang perempuan pengrajin yang sama-sama berstatus ibu rumah tangga dan dulu sama dengan kondisi kaum perempuan Subayang yang mana produk mereka belum memiliki nilai jual.

Perjungan kaum perempuan Subayang menunjang Perekonomian Keluarga

Dua kelompok usaha masyarakat adat di Dua Komunitas adat kenegerian Batu Songgan dan Kenegerian Aur Kuning, mendapatkan peningkatan kapasitas kelompok. Pelatihan ini di harapkan bisa menjadikan kaum perempuan di kedua Komunitas adat ini makin semangat dan meningkatkan kwalitas produk-produk yang mereka hasilkan.

Selama  ini Kaum perempuan adat menjual hasil anyaman mereka hanya di dalam komunitas adatnya masing – masing, produk yang di jual dalam bentuk tikar, sumpik, san ambuang. Harga satu tikar sekitar Rp. 150.000,- sampai dengan Rp. 800.000,- sesuai lebar dan panjang tikar/lapiak. Ini sangat membantu bagi kaum perempuan untuk tambahan belanja rumah tangga.

Lendriani seorang ibu rumah tangga dan seorang pengrajin mengatakan anyaman yang kaum perempuan buat hanya dipasarkan didalam komunitas saja, walau sudah mendapatkan pelatihan-pelatihan belum bisa menciptakan produk yang menarik dikarenakan peralatan dan bahan yang belum memadai dan belum memiliki modal awal untuk memulai menciptakan produk berinovasi. selain itu kerapian dan keindahan anyaman masih belum memadai, dalam pelatihan ini kami mendapatkan banyak pengetahuan untuk mengolah pandan dan umbai yang baik, selama ini kami mengolah umbai dan panda kurang tepat dan tidak direbus dahulu, setelah mendapat pembelaaran dan praktik bersama kami baru tau bahwa sistem mengolah umbai dan pandan di awali dengan pengerjan pertahap sejak pengembilan, proses perebusan penjemuran, pelembutan atau pelemasan, hingga proses menganyam kami mendapat ilmu baru.

Awal praktik kami merasa apa yang telah kami lakukan itu sudah sesuai, sehingga apa yang diawal di ajarkan mentor kami anggap biasa, namun disaat memulai proses menganyam, mentor ibu Ebat memberi masukan bahwa sistem yang kami lakukan itu sudah benar namun belum tepat. pelan-pelan ibu Ebat memberikan bimbingan dan akhirnya kami sadar bahwa apa yang kami lakukan selama ini salah. Jadi pembelajaran dalam pelatihan ini membuat kami semangat karena ibu Ebat membimbing dengan sabar walau kami merasa sama dengan beliau, padahal kami masih belum memiliki kesabaran dan teknik-teknik terbaru dari pengelolaan umbai.

AMAN Kampar Hadir mengurai Kebuntuan Pemasaran Produk Lokal

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengrajin Anyaman Perempuan Adat rantau Subayang ini di taja oleh Pengurus Daerah AMAN Kampar melalui pendanaan Nusantara Fun, di harapkan kedepan kelompok perempuan adat ini bisa maju dan menghasilkan produk-produk yang memiliki nilai ekonomis sehingga bisa memberikan penghasilkan kepada kaum perempuan adat.

Pengurus Daerah AMAN Kampar Akan berkomitmen untuk memajukan dan mengawal kelompok pengrajin perempuan di rantau subayang agar para perempuan adat mendapatkan pendampingan baik dalam peningkatan kwalitas produk yang dihasilkan dan penjualan produk-produk yang di hasilkan oleh pengrajin kedepannya.

himyul wahyudi Ketua PH AMAN Kampar mengatakan, kegiatan pendampingan para pengrajin ini merupakan sebuah tindakan yang harus dilakukan, menjaga mutu produk yang dihasilkan adalah sebuah tindakan nyata. Dengan menjaga mutu dan berinovasi dalam membuat produk menjadi cikal bakal berkembangnya sebuah kelompok pengrajin kedepannya, selain itu keseriusan dan kesabaran para perempuan adat untuk terus meningkatkan keterampilan dalam bekarya menjadi keharusan agar apa yang telah di mulai akan memberikan nilai ekonomis dan menjadi pendapatan bagi kelompok pengrajin.

 

Menanti Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Adat Dan Hak Ulayat“ Seriuskah Pemda Kampar di kepemimpinan Ahmad Yuzar-Misharti, untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat “

Perjuangan masyarakat adat adat di Kabupaten Kampar mendapatkan pengakuan dan perlindungan menjadi harapan besar dari setiap pergantian pemimpin. Masyarakat adat Kenegerian Malako Kociak masih menunggu kepastian pengakuan dan perlindungan dari Pemda Kampar, proses Verifikasi Teknis telah dilakukan pada 10 Juni 2024 yang dilakukan oleh Tim Pengakuan, perlindungan Masyarakat hukum Adat Kampar, selain itu hasil verifikasi ini sudah di bahas berulang kali di sekretarian Bersama di Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa kabupaten Kampar.

Datuk pucuk Kenegerian Malako Kociak Ajismanto mengatakan : kita sudah melalui berbagai proses untuk mendapatkan pengakuan ini, pemetaan wilayah adat, pengumpulan dokumen, pembuatan profil masyarakat adat, pengusulan dokumen pengakuan masyarakat adat ke Tim Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lalu Verifikasi teknis kabupaten Kampar, namun hingga saat ini belum kunjung mendapatkan kepastian dari pemerintahan kabupaten Kampar, di bulan juni tahun 2024 lalu kita sudah dikumpulkan di kabupaten untuk dimintai informasi tentang kebenaran usulan yang kami lakukan, dan proses ini terhenti di saat pemilihan umum kabupaten kmpar untuk memiliki kepala daerah, dan kami di janjikan semua proses ini dilanjutkan disaat setelah pelantikan bupati baru, namun hingga saat ini kita masih belum mendapatkan kepastian dari pemerintah, kami meragukan keseriusan Bupati Kampar terpilih saat ini apakah serius untuk menyambung tongkat estafet pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten Kampar ini. (21/04/2025)

Proses Verifikasi lapangan oleh Tim Percepatan Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten kampar

Kepala Desa Tanjung Beringin Kecamatan kmapar Kiri hulu Saib  :  Proses yang dilalui masyarakat Desa Tanjung Beringin khususnya kenegerian malako kociak, sejak pemetaan wilayah adat yang di damping oleh AMAN Kampar, mengumpulkan data dan pembuatan profil masyarakat adat, menyurati pemerintah kabupaten melalui pengusulan pengakuan Masyarakat Adat, lalu tim Vertek Percepatan Pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat Kampar dan tim sudah turun di bulan juni 2024 lalu, lalu tahap selanjutnya tim vertek menggodok semua dokumen serta mengundang kami komunitas adat untuk hadir dalam proses pembuatan drfat Surat Keputusan pengakuan dan perlinungan yang di adakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar. Proses ini terus bergulir hingga draft Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat final dan Biro Hukum Pemerintahan Kabupaten Kampar siap di hantarkan dan berdiSurat Keputusanusi dengan Bupati, namun tidak kunjung siap dan tidak pasti, hingga selesai pemilukada dan Bupati baru diangkat, hingga saat ini proses tahap selanjutan tidak ada kabar dari pemerintahan kabupaten Kampar. (Tanjung Beringin 21/04/2025)

Serah terima Dokumen Hasil Vertek Usulan Kenegerian Malako Kociak

Himyul Wahyudi Ketua pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Kampar. Kabupaten Kampar merupakan salah satu lkabupaten yang selangkah lebih manju dalam Langkah-langkah pengakuan masyarakatadat, saat ini Kabupaten Kampar telah memiliki pokja percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang dibentuk tahun 2018 semasa almarhum bupati aziz Zainal, setelah Surat Keputusan pokja terbentuk maka kerja-kerja pokja pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dikabupaten Kampar bekerja dan dikabupaten Kampar sudah mengeluarkan tujuh Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat diantaranya empat Surat Keputusan dikeluarkan untuk empat Komunitas Adat di Subayang, Satu Surat Keputusan Pemgusulan Hutan Adat di Kengerian Kuok dan  dua Surat Keputusan pengakuan Hutan adat. di Kenegerian Kampa dan Kenegerian Petapahan.

Proses Verifikasi Dokumen Usulan Masyarakat Adat kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kbaupaten Kampar

Namun pemda kabupaten Kampar belum terlihat serius untuk melakukan kerja-kerja percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dua komunitas yang di damping AMAN Kampar usulan sudah masuk kepokja sejak 2022 dua komunitas ini adalah Kenegerian Domo yang berada di kecamatan Kampar kiri dan kenegerian Malako Kociak di kecamatan Kampar kiri hulu yang berada di jantung rimbang baling. Kenegerian malako kociak sudah di lakukan vertek oleh tim sudah berjalan satu tahun. Dalam prosedur kerja pokja ini sudah sangat molor dari jadwal yang didtetapkan, semestinya setelah vertek dilakukan setelah lima belas hari sudah ada draf Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan respon dari pemerintah akan usulan ini, sehingga masyarakat adat malako kociak mempertanyakan adakah keseriusan pemerintah kabupaten Kampar ini untuk mengakui masyarakat adat. semestinya setelah vertek ini terjadi dan tim sudah bekerja memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada pemda Kampar untuk mengeluarkan Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Kami berharap (AMAN Kampar) proses hiring kebupati segera dilaksanakan supaya dokumen verifikasi teknis ini tidak mengendap terlalu lama sehingga menjadi arsip bisu yang tidak ada gunanya. Kami akan terus mendorong dan mengingatkan pemda Kampar untuk menandatangani dan mengeluarkan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk pengakuan kepada masyarakat adat yang telah melalui proposes pengusulan dan verifikasi, ujar yudi melalui wawancara via telpon. (Kubang, 22/04/2025)

Seserius apa dimasa kepemimpinan Ahmad Yuzar-Misharti terhadap Pengakuan dan perlindugungan masyarakat Adat Di Kabupaten Kampar.

Telah berganti kepemimpinan Kabupaten Kampar dan telah terpilih bupati dan wakil bupati baru untuk masa kempimpinan 2025-2030, Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan wakil bupati Misharti sejak pelantikan di bulan Februari 2025 lalu masyarakat adat yang menunggu Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat terus berharap agar di segerakan.

Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kampar Kiri Hulu telah melewati rangkaian proses pengusulan pengakuan dan perlidnungan masyarakat adat. Dari tahun 2024 semua proses di lalui, verifikasi sudah dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintahan Kabupaten. Disaat pergantian kepemimpinan di kabupaten Kampar hingga saat ini (21 April 2025) belum ada kejelasan dari pemerintah.

Sejak pelantikan Bupati Kampar, hingga hari ini belum ada kejelasan terhadap turunnya Surat Keputusan Bupati Kampar untuk pengekuan Masyarakat Adat yang telah mengusulkan dan sudah dilakukan verifikasi. Seyogyanya Suray Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat segera di keluarkan setelah di lakukan Verifikasi teknis oleh Tim Percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Kampar (P3MHAK),

Rentang waktu lama yang masyarakat tunggu-tunggu hanya berharap saja, tim Biro Hukum Kabupaten Kampar pantas dipertanyakan kinerja mereka apakah ini sudah di laporkan kepada Bupati Kampar atau belum, atau Bupati Kampar Saat ini tidak memprioritaSurat Keputusanan pengakuan masyarakat adat  di Kabupaten seperti bupati-bupati yang terdahulu yang telah mengeluarkan empat Surat Keputusan pengakuan dan perilindungan masyarakat dan tiga SURAT Surat Keputusan pengakuan Hutan adat.

Akankah jejak kepala daerah sebelumnya akan di ikuti oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar – Misharti di masa pemerintahan baru ini, atau malah tidak mau mengakui Masyarakat adat yang ada di Kabupaten Kampar.

Swasembada Pangan ada di Masyarakat Adat “Kawasan Hutan dan permasalahannya”

Dokumentasi : Fahmi Pemuda Adat Malako Kociak

Panen Padi ladang dilakukan oleh masyarakat adat kengerian Malako Kociak pada kamis 10 April 2025. Setelah sekian lama tidak pernah berladang dan sejak pelarangan untuk berladang di tahun 2025 seorang masyarakat adat di Malako Kociak membuka kapalo ladang lama yang merupakan kebun karet tua menjadi ladang yang di tanami padi dan kebutuhan rumah tangga.

Abas merupakan seorang petani mencoba berladang walau dalam keadaan ketakutan dan was-was, namun Abas memberanikan diri untuk memulai berladang Kembali karena hidup semakin sulit dan mempertahankan  budaya yang telah diwariskan secara turun temurun sebelum Indonesia ini Ada.

Abas mengatakan membuka ladang ini dalam keadaan was-was karena takut ditangkap oleh pihak berwajib, ini dikarenakan akan membakar lahan yang akan dijadikan ladang, walau sudah memakai system yang telah diwarisi secara turun temurun. Selain itu abas juga mempertahankan sebuah harta berupa benih padi yang saat ini sudah sulit mendapatkan beih padi ladang. Dulu Ketika berladang belum dilarang, di subayang ini memiliki sekitar delapan jenis padi ladang, diantaranya ada padi godang, padi kociak, padi puluik, padi sigha (Merah), padi oun (harum), dulu semua ditanam dalam satu petak ladang. Selain padi diladang juga di tanam rempah dan bumbu dapur seperti cabe, jahe, kunyit, lengkuas, gando (pengganti bawang), sayur mayur, tebu (menjadi sumber gula). Dan kita dulunya sudah Merdeka dan swasembada pangan ujar abas.

Berladang merupakan Tradisi Masyarakat adat yang harus dipertahankan karena dengan beladang masyarakat adat bisa swasembada Pangan.

Tradisi berladang ini sudah hilang sejak penetapan Kawasan lindung SM Rimbang baling oleh pemerintah pada tahun 1982. Ditambah sejak tahun 1990 pemerintah melarang pembakaran hutan dan lahan, yang mana saat itu banyak Perusahaan yang membuka lahan konsesi mereka dengan membakar, dan ini berdampak Panjang kepada masyarakat adat yang mana tradisi berladang dilakukan secara turun temurun.

Bagi masyarakat adat di DAS Subayang khususnya di luhak Batu Songgan berladang saat ini merupakan system kucing-kucingan antara masyarakat adat dengan BBKSDA Riau.

Berladang Kaya akan Prosesi Adat dan budaya lokal

Bagi masyarakat adat di daerah aliran Sungai Subayang, berladang sudah tidak asing lagi bagi mereka berladang merupakan sumber penghidupan. Diladang mereka bisa menghasilkan gula, bumbu, sayur mayur dan beras, komoditi untuk menunjang kehidupan rumah tangga terjadi di ladang.

Ketua Masyarakat Adat Kenegerian Malako Kociak Ajismanto mengatakan berladang ini semenjak dimulai hingga menuai banyak prosesi adat yang dilaksanakan. Di saat menentukan lokasi ladang yang akan dibuat dilakukan proses panjang dan penentuan kelayakan lokasi, lalu naik keproses berikutnya yaitu menebas, sebelum menebas dilakukan Penawar oleh dukun untuk melancarkan dan memohon izin untuk melakukan menebas hingga proses tebang, bakar, perun, menunggal, proses menyambut padi buntiang hingga menuai, semua melalui prosesi adat yang dipandu oleh orang tua kampung/dukun.

Pada proses menugal biasanya yang memiliki ladang akan mengundang sanak saudara dan ninik mamak untuk mengutarakan hari baik bulan baik untuk menugal padi diladang, di proses ini banyak yang akan datang, tua muda datang Bersama, dan dulu proses menuggal ini merupakan proses ajang mencari jodoh juga ujar Ajismanto.

Abas mengatakan sebelum proses menuggal dilakukan, bibit padi direndam dua sampai tiga malam lalu di bacakan doa untuk proses menuggal keesok hariannya atau dalam istilah padi turun kaladang. Setelah padi tumbuh subur proses selanjutkan dilakukan adalah besiang, dan disaat padi mulai bunting/buntiang maka dilakukan proses mengundang sanak saudara untuk mendoa agar padi yang saat ini bunting agar di bernaskan nantinya. Disaat padi menjelang menguning dilakukan Kembali proses mendoa untuk keselamatan padi hingga waktu musim tuai tiba, di saat proses menuai padi pemilik ladang mengundang Kembali ninik mamak sanak saudara untuk makan Bersama dan mendoa agar proses menuai berjalan lancar dan padi selamat.

Dalam prosesi menuai ini, padi pertama diambil dan di doakan agar menjadi berkah bagi pemilik ladang dan ucapan Syukur pada sang Pencipta, pada tuai pertama ini setelah di doakan di tumbuk untuk dijadikan emping dan dimakan Bersama-sama. Ujar Abas.

Kebijak di buat masyarakat adat menderita

Masyarakat adat memiliki pola perlindungan terhadap kekayaan alam di wilayah adat, jauh sebelum Indonesia Merdeka dan Negara ini ada, pranata perlindungan alam telah dilakukan dalam bentuk pembagian tata Kelola wilayah adat. Masyarakat adat memiliki imbo gano yang menjadi tempat perlindungan segala jenis tumbuhan dan satwa. Hutan Cadangan diperuntukan bagi Cadangan kayu, lahan pertanian dan ring perlindungan dari imbo gano, Perkebunan dan perladangan, kuburan, tanah untuk sekolah, masjid, dan kantor desa, boncah umbai yang diperuntukan untuk sumber bahan baku anyaman, perumahan, dan Sungai. Di Sungai ada Kawasan perlindungan bagi kekayaan hayati Sungai berupa lubuk larangan.

Namun system perlindungan masyarakat adat ini tidak pernah dijadikan patokan pemerintah disaat menetapkan wilayah adat menjadi Suaka masrgasatwa bukit Rimbang Bukit Baling. Tapal batal tidak jelas, penetapan tidak pernah melibatkan masyarakat adat yang merupakan pemegang hak ulayat.

Kebijakan perlindungan dan penetapan Kawasan hutan menjadi timpang, sehingga mengorbankan masyarakat adat uang juga berhak mendapat hidup yang layak, perekonomian yang baik, serta mendapatkan Pendidikan yang baik untuk anak-anak kami, kami tidak meminta yang muluk-muluk kepada pemerintah, kami hanya berharap ada kelonggaran bagi masyarakat adat untuk bisa berladang Kembali agar kami Kembali swasembada pangan.  ujar Ajismanto datuk pucuk kenegerian Malako Kociak.

Masyarakat Adat Terkungkung Didalam Kawasan Hutan “Sawit di kawasan Salah Siapa”

Sawit Di SM Rimbang Baling

Wilayah Adat Kekhalifahan Batu Songgan membentang di dua kabupaten (Kabupaten Kampar dan Kuantan Sengingi dan dua Provinsi (Riau dan Sumatera Barat) dengan luas +/- 70.000 Ha, penguasaan wilayah adat perkenegerian dengan ketua adat bernama datuk Pucuk, sedangkan penguasaan luhak berada di Datuk Khalifah.

pada tahun 2014 wilayah Luhak Kekhalifahan Batu Songgan dibebankan izin oleh pemerintah berupa penetapan Pemerintah Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Seluas 141.226,25 hektar di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. SM Bukit Rimbang Bukit Baling juga telah ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Bukit Rimbang Bukit Baling berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 468/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 17 Juni 2016. Suaka Margasatwa mencakup di tujuh kenegerian di DAS subayang dan tiga kenegerian di DAS Bio dan sebagian di kebupaten Kuantan sengingi.

Sawit Didalam kawasan salah siapa…?

Masyarakat adat di DAS Subayang sudah lama menunggu kepedulian pemerintah akan perbaikan ekonomi, karena sejak di tunjuk seluruh wilayah adat luhak Khalifah Batu Songgan masyarakat dipaksa berhenti melakukan sistem berladang yang sudah melekat dan di wariskan secara turun temurun oleh nenek moyang masyarakat adat di DAS Subayang. Hingga saat ini masyaraat adat di DAS Subayang khususnya di luhak Batu Songgan seluruh kebutuhan rumah tangga di datangkan dari ibu kota kecamatan, masyarakat tidak lagi swasembada pangan dan salah satu program pemerintah untuk masyarakat gagal di Subayang sejak larangan melakukan perladangan.

Dihulu Masyarakat di kekang tidak boleh berladang, Dihilir degradasi hutan alam untuk sawit sangat masif hingga tak terkendali.

Himyul Wahyudi Ketua Pengurus Daerah AMAN Kampar mengatakan Kebijakan sepihak dari pemerintah akan status hutan SM rimbang baling tanpa ada konsultasi bersama dengan masyarakat adat merupakan salah satu keputusan yang menjerumuskan masyarakatadat dalam jurang kemiskinan, Karena sebelum kebijakan pemerintah ada masyarakat adat sudah berdaulat akan pangan, dengan kebijakan dan budaya adat yang diterapkan oleh masyarakat adat segala perlindungan dan perekonomian masyarakat mencapai kesejahteraan. Saat ini perkebunan sawit di hilir DAS Subayang sangat masif dengan di tunjang harga yang tinggi membuat masyarakat di luhak Batu Songgan ingin mengadu nasib untuk menanam sawit. Dengan ditanamnya sawit di kawasan Rimbang baling merupakan perlawanan masyarakat adat terhadap kebijakan timpang oleh pemerintah dan merupakan bentuk kemarahan masyarakat terhadap kebijakan Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) yang sejak penunjukan wilayah adat mereka menjadi SM rimbang baling tidak ada perhatian dan itikat untuk melakukan kolaborasi menjaga dan melestarikan hutan bersama masyarakat adat ujar yudi.

Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan AMAN Kampar sejak tahun 2014 sampai saat ini, masyarakat adat ada zona yang diperuntukan bagi perlindungan seperti kawasan imbo gano, imbo larangan adat yang peruntukan bagi perlindungan satwa dan tanaman. Jika pemerintah melakukan dan mengadopsi tata guna lahan yang sudah ada di masyarakat adat untuk penataan blok khusu didalam kawasan konservasi secara otomatis sistem budaya tata guna lahan yang dilakukan oleh masyarakat adat dihargai Ujar Yudi.

Datuk Khalifah Batu songgan Suparmantono mengatakan Ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat membuat kebun sawit, pertama mereka melihat daerah lain seperti tanjung belit, pulau pencong, domo, padang sawah dan daerah-daerah  yang berada di hilir enam kenergian ini sawit yang menunjang perekonomian itu menjadi lebih baik, mereka tidak melihat besarnya cost yang dikeluarkan membuat sawit di hulu sejak penanaman hingga panen dan hingga buah sampai kegema, kedua tidak ada kepastian dari pemerintah tentang perekonomian alternatif bagi masyarakat di Kawasan hutan khususnya di Rimbang baling, untuk itu kita berharap kepemerintah untuk benar-benar memperhatikan masyarakat yang berda didalam Kawasan hutan, pemerintah bisa bekerja sama dalam pengelolaan hutan berdasarkan pola perhutanan sosial, kemitraan, hutan adat, dan pengelolaan dengan system masyarakat adat, ini merupakan Solusi yang bisa ditawarkan kepada masyarakat di Kawasan hutan saat ini.  Kami mengusulkan hutan adat kepada pemerintah melalui skema perhutanan sosial menjadi salah satu Solusi, namun usulan yang kami ajukan kepemerintahan pusat tidak mendapat respon sampai saat ini, ujar supramantono.

Sawit di Subayang merupakan harapan semua bagi masyarakat, mereka tidak mengkaji berapa keuntungan yang akan di dapat, namun mereka lebih mengutamakan dapat hasil panen lalu di bawa ke Tanjung belit dan dijual lalu mendapat uang walaupun itu tidak sesuai dengan biaya perawatan dan panen.

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Subayang

Writer : Nuskan Syarif | Riau

Pelatihan Hukum Kritis Masyarakat Adat

Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok masyarakat yang sering mendapatkan ketidak adilan hukum, karena tidak mendapatkan perlindungan dalam proses penegakan hukumnya. Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat masih sangat jauh dari harapan akan pemenuhan hak-hak sebagai Masyarakat Adat. Peristiwa-peristiwa perampasan ruang hidup dan hak-hak tradisional Masyarakat Adat yang selalu disertai dengan tindakan intimidasi, represif, kekerasan, kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

21 November 2024 Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar melakukan pelatihan dan sharing ilmu tentang Hukum Kritis. Pelatihan ini di ikuti oleh perwakilan dari sembilan belas komunitas adat di Kabupaten kampar. Pelatihan ini dilakukan di kenegerian Malako Kociak desa Tanjung Beringin Kecamatan kampar kiri hulu Kabupaten kampar.

Dengan pelatihan ini di harapkan Masyarakat Adat komunitas anggota AMAN di Kabupaten Kampar memiliki pemahaman hukum dalam pengelolaan Sumber Daya Alam; Masyarakat Adat anggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu melihat peluang-peluang hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan hak-haknya; Masyarakat Adatanggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu mengidentifikasi tantangan  Hukum yang Masyarakat Adat anggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu kritis untuk mepertanyakan hukum yang tidak adil atau diskriminatif.

Himyul Wahyudi ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar menuturkan gerakan masyarakat adat ini yang terpenting itu pemuda, dalam aman ini ada sayap-sayap seperti BPHN (Barisan pemuda adat Nusantara) Gerakan BPHN ini merupakan Gerakan pulang kampung, tujuan pulang kampung adalah kembali mentrasnfer ilmu pengatuan/Sejarah  dari tokoh adat menjadi tulisan. Tuga pemuda kampung adalah menapak tilas wilayah adat mereka dan menelusuri semua informasi-informasi dan di tuangkan dalam bentuk dokumentasi dan peta.

Selanjutnya Himyul Wahyudi mengatakan Ini sudah tidak rahasia lagi, jadi Perusahaan dan pemerintah terlibat dalam merampas hak-hak masyarakat adat. Jadi kalua saya berpendapat kenapa pemerintah berkonrtibusi merampas masyarakat adat, sejauh ini yang mereka terima adalah dari data2 perusahaan tanpa ada dokumen dari amsayrakat adat yang ada di dalam sebuah konsesi/HGU. Masyarakat adat saat ini krisis data, sikap AMAN sekarang adalah kami hadir dalam masyarakat dan seharusnya pemerintah juga melakukan hal yang sama. Kita tidak bisa mengandalkan SK pengakuan dari pemerintah, jika tidak di isi dengan amunisi2 untuk mempertahankan wilayah adat maka ini tidak akan mampu melawan pemerintah dan izin-izin Perusahaan yang di berikan oleh pemerintah. Aman merupakan mitra masyarakat untuk berjuang dalam mendapatan hak-haknya. Dan AMAN sama-sama berjuang Bersama masyarakat adat dalam mendapatkan hak-haknya.

Ada beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh perwakilan dari komunitas adat diantaranya adalah dari Datuk Pucuk Kenegerian malako Kociak Datuk Ajismanto : sekarang ini kita sudah beranjak dan berjalan berangsur-angsur untuk pemetaan wilayah adat, seandainya nanti permohonan kita di sahkan oleh pemerintah kabupaten Kampar, apakah hutan adat ini dijadikan untuk berusaha/berkebun bagaimana nanti tuntutan hukum kepada masyarakat kita. pertanyaan ini dijawab oleh Bapak Andri Alatas S.H (Direktur LBH Pekanbaru) beliau mengatakan jika kita berbicara piagam PBB ini menyarakan negara untuk mengakui dan menjalani keinginan masyarakat adat dalam mendapatkan haknya. Jadi itulah kawan2 AMAN dan NGO lain yang bergerak dalam hal pengakuan hak-hak masyarakat adat dan mengetuk pemerintah agar bisa mengakui hak masyarakat adat tersebut. Dan dalam pengelolaan hutan adat disaat sudah diakui oleh negara akan menjadi hak komunal masyarakat adat dan bebas mengelola sesuai kebutuhan masyarakat adat dalam pranata adat mereka masing-masing

Pelatihan Pemasaran Produk Bagi Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA)


Kelompok Unit Usaha Milik Masyarakat adat dikumpulkan oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar di Desa Tanjung Beringin Kenegerian Malako kociak dalam rangka melakukan pelatihan pemasaran produk.

Pada Nopember 2024 perwakilan masyarakat adat dikumpulkan untuk  pelatihan pemasaran, perwakilan dari masyarakat adat ini merupakan wakil dari 5 unit usaha di lima komunitas adat. Adapun kelima komunitas adat ini adalah, Kenegerian Terusan, Kenegerian Aur Kuning, Kenegerian Gajah Bertalut, Kenegerian Malako kociak dan Kenegerian Batu Songgan.

Marta yengsi Perempuan adat dari Kenegerian Aur Kuning menerangkan anyaman pandan sudah dimulai sejak tahun 2020 dan sudah mengikuti beberapa pelatihan namun mengalami kendala dalam bidang pemasaran. Yengsi mengatakan kelompok anyaman di Kenegerian Aur Kuning saat ini butuh pembinaan yang serius karena kaum perempuan adat yang tergabung dalam kelompok unit usaha anyaman pandan ini sudah bisa membuat beberapa jenis produk mulai dari sendal, dompet, dan tas dari bahan dasar anyaman pandan.

Himyul Wahyudi Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar menjelaskan Budaya menganyam ini merupakan identitas dari masyarakat adat, karena syarat dari sebuah kenegerian atau pemukiman baru dari sebuah luhak adalah boncah umbai, umbai digunakan untuk membuat tikar/lapiak yang dulu berfungsi untuk alas duduk bagi pembesar adat/suku untuk berdiskusi dan menentukan sebuah wilayah pemukiman pantas atau tidaknya untuk ditempati. Ketika sebuah pemukiman sudah didirikan tikar/lapiak pandan ini juga digunakan di rumah siompu sebagai alas tepat duduk para pembesar adat. Dulu sebelum lapiak/tikar dibentang di rumah siompu para tetua adat belum akan menaiki rumah tersebut untuk memulai berdiskusi.

Himyul Wahyudi juga menjelaskan banyak produk dari bahan pandan ini, dan bisa dijadikan barang-barang menarik bernilai ekonomis jika dikemas dengan baik. Saat ini kita mengadakan pelatihan kepada kelompok unit usaha di lima kenegerian ini untuk memasarkan produk dan mengenal trik-trik untuk pemasaran produk yang ada dikomunitas, Kita berharap kedepannya kelompok unit usaha ini bisa memasarkan produknya ke khalayak ramai dan meningkatkan system saing produk kepasaran dengan memperbaiki dan mempercantik segala jenis produk anyaman, selain itu kita juga akan meningkatkan sumber-sumber perekonomian alternatif lain di komunitas adat dan seluruh hasilnya akan di tampung di unit-unit usaha dikomunitas dalam satu kelompok Bernama Kelompok Unit Usaha Milik Masyarakat Adat (KUMA) dan hasil yang terangkum di KUMA akan di tampung Sebagian di Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMA) di Pengurus Daerah AMAN Kampar.

PEREMPUAN ADAT DALAM BUDAYA DAN TRADISI

Part 1.

Dalam sebuah komunitas adat di Subayang kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, jika dilihat hanya sekilas mata kaum perempuan tidak mendapat kedudukan yang kuat di komunitas adat, namun jika diselami pranata adat yang ada, kaum perempuan ini mendapat kedudukan yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Mereka akan menjadi sebuah tonggak utama dalam pranata adat disaat kaum laki-laki tidak bisa mengambil keputusan berat bagi kenegerian komunitas, dan disaat itu peran perempuan adat yang di tuakan akan menjadi pucuk tertinggi dalam sebuah keputusan yang akan diambil dan dipakai dalam kenegerian.

Seorang perempuan adat memainkan alat musik talempong

Perempuan bagi sebuah komunitas adat sangat penting peranannya, disemua lini budaya dan kehidupan masyarakat adat perempuan berdiri paling depan. Ibarat sebuah kapal yang berlayar perempuan adat menjadi juru mudi dan pengatur kembang dan gulungnya layar, seorang perempuan adat di komunitas adat dinaikan seranting di dahulukan selangkah, di tuakan sepucuk. Gelar seorang perempuan adat di dalam komunitas adat di Subayang ditapuk dengan gelar Siompu atau bundo kanduang atau perempuan yang di tuakan. Suara Seorang perempuan yang dituakan ini menjadikan keputusan yang dia keluarkannya akan menjadi baku dan tidak bisa di tentang kembali oleh para laki-laki.

ketegasan seorang siompu dalam mengambil keputusan seperti datuk belang yang mengaum di rimba yang mana semua hewan akan terdiam dan menghormati keputusan yang diambil dimana keputusan tersebut sudah di timbang dan difikirkan dengan baik sebagai seorang ibu. Selain dari segi pengambilan keputusan dalam rapat adat, perempuan adat ini memiliki peran penting dalam segala perhelatan adat dan tradisi, mulai masalah turun mandi, nikah kawin hingga ke semah rantau atau semah nagoghi. Perempuan adat mengambil peran di mulai mempersiapkan segala kebutuhan perhelatan adat dan tradisi, konsumsi hingga musik lokal yang dimainkan oleh kaum perempuan adat.

Kak Lina salah seorang generasi perempuan adat yang masih terus menganyam pandan.

Dulu dikala masyarakat adat masih melakukan berladang, kaum perempuan juga mengambil peran penting dalam tradisi menugal, bersiang, dan menuai. Namun sejak pemerintah Indonesia Menetapkan seluruh Wilayah adat di enam kenegerian menjadi kawasan lindung suaka margasatwa bukit rimbang bukit baling tradisi berladang hilang dari kehidupan masyarakat adat di Kekhalifahan Batu Songgan. Didalam tradisi berladang ini banyak mengusung tradisi dan budaya masyarakat adat, didalam tradisi yang terbuat didalam berladang banyak terselip hal-hal yang menyangkut menghormati alam dan meninggikan kekuasaan tuhan yang maha esa. Dulu kehidupan masyarakat selaras dengan alam yang berbalut budaya dan tradisi, modrnisasi mengikis banyak tradisi dan budaya dikalangan masyarakat adat di tambah dengan pelarangan berladang berpindah merupakan tradisi masyarakat yang juga menjadi sumber ekonomi dan ketahanan pangan.

Berkah Lubuk Larangan Bagi Masyarakat Adat Kenegerian Batu Songgan

Lubuk Larangan Adat merupakan sebuah tradisi perlindungan dan penghargaan kepada sungai oleh komunitas adat di Sungai Subayang. Disetiap kenegerian yang ada di Kekhalifahan Batu Songgan memiliki satu atau dua lubuk larangan adat yang di kelola baik oleh Ninik mamak (lubuk larangan Kenegerian) maupun lubuk larangyang dikelola oleh Pemuda (Lubuk larangan Pemuda).

10 Oktober 2023 masyarakat Kenegerian Batu Songgan mengadakan acara pembukaan lubuk larangan adat Pemuda, dimana prosesi adatnya di pimpin langsung oleh pengurus adat yang diawali membaca yasin dan doa bersama.

Pelemparan jala pertama dilakukan oleh pucuk rantau dan ikan tangkapan pertama satu ekor di potong menjadi dua bagian, Bagian Kepala di lemparkan Ke darat sebagai simbol penghargaan kepada Datuk Bolang (Hariau), bagian ekor di lempar ke sungai ini simbol penghargaan kepada penghuni sungai. ujar Efrianto, merupakan mantan pengurus harian PW AMAN Riau.

Prosesi pembukaan lubuk larangan ini juga di jadikan ajang silaturahmi dan baliak batobo bagi masyarakat adat di perantauan. pada acara ini anak kemenakan akan pulang dan bergembira serta mengadakan makan bersama di saat Lubuk Larangan di buka. Sistem Lelang ikan dilakukan pada acara ini, ini bertujuan mengumpulkan dana untuk pembangunan mesjid atau fasilitas yang ada di desa.