Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah adat, dan Hutan Adat. Pada tanggal 19 juni 2023, AMAN KAMPAR dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Melakukan Verifikasi wilayah adat di 3 Komunitas adat di Kabupaten Kampar. Yang awalnya tim kolaborasi ini akan melakukan verifikaso di 5 kenegerian di kabupaten kampar, 3 di Kiri dan 2 di Kanan. Namun 3 kenegerian belum bisa di lakukan verifikasi wilayah adat, lalu di gantikan satu kenegerian yang sudah siap di lakukan verifikasi wilatah adat.
Tim kolaborasi BRWA dan AMAN KAMPAR telah melakukan verifikasi wilayah adat di 3 kenegerian yaitu Kenegerian Malako kociak/Miring, Kenegerian Pasigh Amo, dan kenegerian Lipatkain. Ketiga kenegerin ini telah terverifikasi baik data sosial dan peta wilayah adatnya.
Dalam proses verifikasi tim melihat dan mendata kenegerian-kenegerian yang berpotensi untuk di lakukan registrasi dan verifikasi wilayah adat kedepannya. Dan AMAN KAMPAR melihat dan mempelajari serta memetakan Kenegerian-kenegerian yang ingin mendorong ke pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat oleh pemerintah kabupaten kampar.

Saat Kabupaten Kampar masih berkomitmen dalam pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat. Berdasarkan statemen PJ Bupati Kampar pada acara Lokakarya mendorong peta wilayah adat kedalam peta RTRW kabupaten kampar pada tanggal 12 Juni 2023. Dikesempatan itu bapak PJ Bupati Kampar mengatakan bahwa pemerintahan Kabupaten Kampar mendukung penuh proses-proses pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat.
Ketua PD AMAN KAMPAR Himyul Wahyudi mengatakan saat ini informasi masyarakat adat baik peta dan profil masyarakat adat di BRWA menjadi rujukan Pemerintahan Indonesia dalam penetqpan dan prngakuan komunitas adat dan hutan adat.
Dan AMAN KAMPAR bekerja di tapak dalam menginisiasi baik pemetaan dan mendorong pengusulan pengakuan dan penetapan. Saat ini AMAN KAMPAR telah mendampingi 21 komunitas adat. Dari 21 komunitas adat ini ada 7 komunitas adat yang telah mendapatkan SK Pemerintah Kabupaten Kampar baik pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hutan adat. Saat ini satu komunitas kenegerian domo telah mengusulkan pengakuan MHA, Wilayah adat dan hutan adat yang menunggu verifikasi lapaangan dari tim kabupaten kampar.
Sedangkan Sertifikat dari BRWA tentang wilayah adat di kabupaten Kampar baru satu kenegerian yang emndapatkan sertifikat yaitu Kenegerian Gajah Bertalut. Dengan proses verifikasi wilayah adat yang dilakukan saat ini diharapkan bisa mengikuti proses seperti di kenegerian Gajah Bertalut, sehingga kenegerian-kenegerian lain bisa mendapat pengkuan yang sama.