Kabupaten Kampar yang merupakan Pionir pengakuan masyarakat hukum adat di provinsi Riau yang telah mengeluarkan 7 (Tujuh) SK Pengakuan Masyarakat hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di tahun 2018 sampai dengan 2019. Proses pengakuan ini terus dilakukan oleh Pemerintahan Kabupateb Kampar yang bekerjasama dengan AMAN KAMPAR. tahun 2022 dan 2023 masyaakat hukum adat yang belum di akui oleh pemerintah daerah, saat ini di tapak AMAN Kampar beserta komunitas adat menyiapkan dokumen-dokumen usulan untuk pengakuan dari pemerintah Daerah. pada tahun 2022 lalu kenegerian Domo telah menghantarkan dokumen usulan kepada pemerintahan Kabupaten Kampar.
Dipemerintahan Kabupaten sendiri ada perubahan sekretariat pengakuan dan perilindungan masyarakat hukum adat yang awalnya berada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kampar, saat ini sekretariatan berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Kabupaten Kampar, perubahan ini dilakukan karena memenuhi mandat peraturan mentri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. proses pemindahan sekretariat ini diharapkan kedepannya semakin mempermudah proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar.
Selain Kenegerian Domo yang sedang berproses saat ini adalah Kenegerian Ujung Bukik Desa Tanjung belit Selatan, Kenegerian Malako Kociak, dan Kenegerian Pantai Cermin dalam tahap pengumpulan dokumen, pemetaan wilayah adat dan profile masyarakat adat, selain itu dua kenegerian yaitu Kenegerian Ujung Bukik dan kenegerian Malako Kociak/Miring beberapa waktu lalu dilakukan verifikasi lapangan dan dokumen oleh Badan Registrasi Wilaah Adat Nusantara.
Pemda Kampar serius dalam meneruskan pengakuan masyarakat hukum adat, di harapkan kedepannya banyak kenegerian yang mengusulkan untuk diakui oleh pemerintahan kabupaten Kampar, saat ini Dinas Pemeberdayaan Masyarakat pedesaaan (PMD) sedang menggesa penandatangan Sk Tim Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mana anggota tim diregenerasi dan di perluas agar proses pengakuan kedepannya saling terhubung antara dinas-dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam pengakuan wilayah adat, masyarakat adat dan hutan adat. Bapak PJ Bupati Kampar mengatakan selama poses ini positif bagi masyarakat hukum adat maka program ini dilanjutkan dan beliau berharap AMAN Kampar masih serius dalam pendampingan masyaakat hukum adat di tapak agar proses ini bisa berjalan. Beliau juga mendukung proses-proses yang akan dilalui dalam pengakuan masyarakat hukum adat ini.
Pada tanggal 24 Agustus 2023 AMAN Kampar dan Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Kampar melakukan diskusi terkait pematangan dan kesekretariatan Tim Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kampar. Dalam Kesempatan ini Bapak Kepala Dinas PMD Bapak Lukmansyah Badoe,S.Sos, M.Si menyampaikan proses ini harus dilanjutkan dan meminta AMAN Kampar untuk tetap berkolaborasi dengan Dinas PMD, beliau juga berkata ini baru di dinas yang beliau pimpin dan perlu masukan-masukan dari kawan-kawan AMAN Kampar dan mengawal penuh kedepannya, dinas PMD juga butuh data tentang keberadaan masyarakat hukum adat dan ini menjadi ruang informasi bagi dinas PMD. Didalam kesempatan ini juga beliau mengintruksikan kepada Bapak ibrahim sebagai Kabid Pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa untuk melihat slot anggaran untuk bisa di gunakan dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat dan melihat satu ruangan di Dinas PMD untuk di jadikan sebagai Sekretariat Bersama Tim Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini.
Ada 42 Komunitas adat di kabupaten Kampar, jika dipersentasekan yang baru diakui oleh pemerintahan Kabupaten Kampar baru sekitar 10% saja, namun ini tidak menjadi halangan dan hambatan bagi pemerintah Kabupaten Kampar untuk terus mengakui komunitas adat yang lainnya. Proses pendampingan dan penyadar tahuan kepada komunitas adat diperlukan karena tidak semua ninik mamak di komunitas adat yang mengetahui tentang proses-proses pengakuan masyarakat adat. AMAN Kampar menjadi Pioner dalam Pendampingan proses pengakuan masyarakat adat terus bergerak di tapak dan melakukan kunjungan dan diskusi-diskusi di komunitas adat yang belum mengajukan. Selain itu untuk proses lebih cepat dalam pengakuan masyarakat adat, Komunitas adat Harus menjadi anggota AMAN, karena prioritas kerja-kerja AMAN Kampar adalah kepada komunitas Adat yang telah menjadi aggota AMAN, namun untuk komunitas adat yang belum terdaftar di AMAN akan dilakukan pendampingan secara partisipatif. AMAN Membuka secara Luas Kesempatan Untuk komunitas adat untuk menjadi Anggota, syarat dan ketentuan untuk menjad Anggota AMAN juga tidak terlalu sulit, para ninik mamak dari komunitas adat hanya mengisi formulir yang mana di sepakati bersama seluruh ninik mamak dan anak kemenakan di komunitas adat.