14 Oktober 2023, Finalisasi Dokumen dilakukan dan pengecekan material dokumen di lakukan satu persatu ini bertujuan untuk meminimalis dokumen yang tercecer dan tertinggal. proses ini harus diselesaikan hingga mendapatkan pengakuan dan setiap proses ini kami akan dukung sepenuhnya ujar Datuk Pucuk Kenegerian Malako Kociak Datuk Ajismanto. proses finalisasi dokumen dan peta pengusulan pengakuan masyarakat adat Kenegerian Malako kociak ini juga di dukung penuh oleh Pemerintahan desa terutama kepala desa Tanjung Beringin Bapak Said, beliau memberikan apresiasi kepada tim penyusunan dokumen dan peta pengakuan masyarakat adat Kenegrian Malako Kociak, kantor desa dijadikan pusat dan ruang diskusi untuk tim dan masyarakat dalam finalisasi dokumen usulan ini, Said mengatakan saat ini kami tidak bisa memberikan sesuatu kecuali fasilitas kantor desa untuk mendukung proses ini, dan kami sangat berterimakasih kepada TIM AMAN Kampar yang selalu semangat dalam memfasilitasi kegiatan ini, perjuangan ini masih sangat panjang hingga mendapatkan pengakuan pemerintah dan dalam proses ini kita sudah sering jatuh bangun namun berkat TIM AMAN kita kembali berdiri bersama dan menyongsong pengakuan Masyarakat, wilayah adat dan hutan adat ini.
Luas wilayah adat Kenegerian Malako Kociak 6.890 Ha dimana wilayah adat ini sudah memiliki ruang kelola masyarakat adat berupa Wilayah pemukiman, Wilayah Perkebunan dan budidaya, wilayah perlindungan, Hutan adat dan Imbo Gano.
Masyarakat Kenegerian Malako Kociak melalui Ninik Mamak dan Pemerintahan desa menunggu waktu Verifikasi Pemerintahan Kabupaten yang akan di lakukan di kenegerian Domo untuk menyerahkan Dokumen Usulan, namun sejak bulan Oktober 2023 hingga saat ini TIM Kabupaten yang di ketuai oleh Sekretari Daerah Kabupaten Kampar belum juga melakukan ferifikasi Pengakuan Kenegerian Domo sehingga Jadwal penyerahan dokumen usulan Kenegerian Malako Kociak menjadi di undur.