Keseriusan Pemda Kampar Dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Bangkinang, Kamis, 16 Mei 2024 Aula Kantor Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Kampar, dilakukan rapat koordinasi panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar. Merujuk SK Tim Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang telah di keluarkan oleh Pemerintah kabupaten kampar pertemuan ini dianggap penting untuk mengumpulkan semua OPD dan NGO/CSO yang tergabung didalam tim Paniatia pengakuan dan perlidungan masyarakat hukum adat ini.

Rapat Koordinasi Tim pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat Kabupaten Kampar.

Sekretarian Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kampar dan saat ini sekretariat berada di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Kampar. Sejak SK dikeluarkan pada tanggal 19 September 2023 nomor : 604/DPMD/IX/2023 Tentang Pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar.  panitia ini berfungsi untuk membangun kerjasama denga para pihak, membangun dan mengola sistem data dan informasi Masyarakat Hukum Adat. Melaksanakan fungsi sesuai topoksi OPD, mengumpulkan datan dan informasi tentang keberadaan masyarakat adat yang ada di Kabupaten kampar, validasi data komunitas masyarakat adat, memperoses pengakuan masyarakat hukum adat yang diajukan oleh komunitas ke panitia pengakuandan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar, dilakukan validasi dan verifikasi usulan, panitia menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah kabupaten kampar untuk di keluarkan surat ketetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Ada Dua usulan yang telah masuk kedinas PMD sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini Kamis 16 mei 2024  yaitu dari kenegerian Domo Desa Domo Kecamatan kampar Kiri dan Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin.

 Agar OPD dan NGO dan Ninik mamak agar peduli dengan masyarakat hukum adat ini  kenapa karena ada pengaruhnya dengan visi misi Kabupaten Kampar, dengan fungsi ini terlaksana dengan maksimal tentu hal-hal yang membantu pemerintah dalam menyelesaikan sengketa-sengkata Tenurial. Tanpa ada campur tangan ninik mamak hal-hal yang berkaitan dengan komunitas adat  tidak bisa diputuskan oleh pemerintahan Kabupaten Kampar. Untuk Usulan dari komunitas adat yang masuk Kesekretariat diproses dalam empat belas hari waktu kerja. Ibramin S.Pd, M.Si, Kabid pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan Desa.

Dinamika dilapangan sudah wajib terjadi dan ini menjadi pembelajaran bagi tim untuk perjalanan kedepan, hambatan ini bukan karena kunflik melainkan belum duduknya dalam komunitas adat. Masyarakat adat harus duduk untuk membedah dokumen lama untuk menyamakan persepsi tujuan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Tugas Tim pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Kabupaten Kampar pun harusnya mensosialisasikan dan berkewajiban untuk memberikan pengetahuan tentang proses-proses pengakuan masyarakt hukum adat, wilayah adat dan hutan adat ini, agar masyarakat lebih mengetahui proses yang akan dilalui kedepannya. Proses sosialisasi ini harus FPIC (Free, Prior, Informed and Concent) agar informasi disampaikan baik dan buruknya proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini  kepada masyarakat. Ini merupakan langkah awal evaluasi kedepan dan berharap komitmen Pemda Kampar dalam mendukung kerja-kerja pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat di kabupaten Kampar. Proses Domo dan Malako Kociak merupakan langkah awal untuk membenahi diri bagi Tim bahwasahnya proses-proses dilapangan ini tanpa menghilangkan satu pihakpun. Himyul Wahyudi (Ketua Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Kampar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *