
Bangkinang 10 Juni 2024, Tim Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Adat Kabupaten Kampar menyerahkan dokumen usulan yang telah di verifikasi pada tanggal 5-6 Juni 2024 kepada Sekretariat Bersama PPPMHAK (Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kampar) Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa yang di terima oleh Ibu Ambar Rustantini, SH, MH. Dalam kesempatan ini Tim vertek yang dikepalai oleh Kepala bidang pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten kampar Ibrahim, S.Pd, M.Si yang mengupdate informasi-informasi yang di temukan dilapangan baik tentang kenegerian malako kociak dan juga temuan-temuan yang ada di hulu sungai Subayang.
Proses Verifikasi dan validasi Kenegerian Malako Kociak berjalan lancar, tim bekerja sesuai topoksi yang telah disepakati bersama, dilapangan tim mencocokan data yang terdapat dalam usulan dengan data yang real dilapangan. Setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi Usulan masyarakat adat tim selanjutnya mengelurakan rekomendasi kepada Pemerintahan Kabupaten Kampar untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan penghormatan Masyarakat dan wilayah adat. Pada tahap ini Rekomendasi yang di hasilkan oleh Tim vertek PPPMHAK menjadi rujukan pemerintahan Kabupaten kampar untuk membuat draft surat keputusan pengakuan.

Pada kesempatan ini Ibrahim, S.Pd, M.Si Mengupdate tentang ancaman komunitas adat yang berada di hilir kengerian Pangkalan Serai dikarenakan adanya APL dengan luas +/- 1.375 Ha yang menjadi ancaman bagi kekayaan budaya dan hayati sungai subayang. salah satunya adalah lubuk larangan, ada sembilan desa yang akan terdampak dari dialih fungsikan APL di Hulu das Subayang ini jika dikalikan setiap desa memiliki dua lubuk larangan maka ada delapan belas lubuk larangan yang akan berpotensi hilang kedepannya, selain itu pendangkalan sungai subayang akan terjadi disaat musim kemarau dan ini akan berakibat tidak bisa di lalui perahu yang merupakan transportasi satu-satunya di Subayang.
di Luhak Batu Songgan masih tersisa Kenegerian Pangkalan Serai yang akan melalui proses yang sama untuk tahap pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat. Ini membutuhkan amunisi yang besar untuk menjalankan proses demi proses kedepannya, termasuk tantangan munculnya kawasan APL di hulu Das Subayang ini. Wilayah kenegerian Pangkalan Serai ini berada di dua lintas provinsi yaitu provinsi Riau dan Sumatera barat, dan ini akan melibatkan dua provinsi dan kabupaten di dua provinsi.
Tugas Tim PPPMHA Kampar ini masih panjang karena masih banyak kenegerian yang belum di akui baik masyarakat adat, wilayah adat dan hutan adatnya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi sekretariat tim PPPMHA Kampar akan menjadi penggerak dalam pengakuan masyarakat hukum adat di kabupaten Kampar.