Bangkinang 28 Juni 2024, Rapat Koordinasi Tim Pengakuan dan perlindungan Masryarakat hukum adat kabupaten Kampar yang dilakukan di Aula Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa. rapat koordinasi PPPMHAK ini di hadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD, Dinas PUPR, Dinas DLH, Dinas BPN, BAPPEDA, Biro Hukum Kantor Bupati Kampar, Dinas Pariwisata, AMAN Kampar, Yayasan Pelopor Sehati, Yayasan mitra insani, Bahtera Alam dan Lembaga adat Kampar. Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk menindak lanjuti proses Verifikasi Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kamapr Kiri hulu dan pembahasan produk hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini menuju final di targetkan dalam 15 hari kerja akan disegerakan peng SK-an oleh Bupati Kampar.
Dalam update dan Rapat koordinasi ini muncul isu yang mengkhawatirkan bagi 11 Komunitas adat yang berada di hilir, sekitar +/- 1.700 hektar Lahan di hulu DAS Subayang dikeluarkan dari kawasan Suaka Marga satwa bukit Rimbang Bukit Baling menjadi Areal penggunaan lain oleh pemerintah. APL ini berada di Kenegerian Pangkalan Serai yang merupakan Hulu dari DAS Subayang. Dua desa di Hulu (Subayang Jaya dan pangkalan Serai) masuk kedalam Areal APL. Areal Penggunaan lain ini berdengung sejak tahun 2016, kekhawatiran ninik mamak di lima kenegerian di dalam luhak Batu Songgan muncul ini di khawatirkan akan muncul peristiwa seperti tahun 1978 lalu, banjir bandang menyapu bersih kampung-kampung di sepanjang DAS subayang luhak Batu Songgan, peristiwabanjir bandang tersebut meninggalkan banyak luka dikarenakan banyak rumah-rumah pusaka hanyut.
Penetapan Areal Penggnaan Lain (APL) ini menandakan semakin tidak keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Adat di Subayang, kehidupan masyarakat adat semakin ditekan, ruang pengelolaan bagi masyarakat adat tidak pernah diberikan namun tiba-tiba pemerintah mengeluarkan sebagian besar kawasan di hulu Subayang menjadi areal pengunaan lain. Sikap Pemerintah terbuktikan tidak pernah keberpihakan kepada kehidupan masyarakat adat. Masyarakat Adat di kawasan Hutan semakin di tekan, Ruang gerak dipersempit, Hak pengelolaan selalu di gantung, usulan Hutan adat seakan jauh panggang dari api.
Areal Penggunaan Lain (APL) di hulu subayang ini mempertegas bahwa Pemerintah menepiskan hak-hak dasar masyarakat adat di dalam SM Rimbang Baling dalam mendapatkan hidup yang layak, memiliki sumber perekonomian yang baik, pendidikan dan akses transportasi yang baik. Pemerintah Kembali mempertegas diri ketidak berpihaknya kepada Masyarakat adat dengan memberikan sumber bencana masa depan di Sepanjang DAS Subayang khususnya Luhak Batu Songgan. Kehilangan kekayaan hayati baik di darat maupun di sungai akan terjadi jika Areal Penggunaan Lain ini di berikan kepada Perusahaan Sawit, Tambang atapun HTI.