Sosialisasi Pemetaan Wilayah Adat Dua Komunitas Adat Di Kabupaten Kampar

Petapahan 8 – 11  Juli 2024,  Focus Group Discussion (FGD) Pendokumentasian zona lindung masyarakat adat dilakukan di Aula Desa Petapahan  Kecamatan tapung Kenegerian Petapahan dan Aula Desa Koto Perambahan Kenegerian Kampa Kecamatan Kampar, dengan di hadiri oleh perwakilan dari ninik mamak kenegerian petapahan dan kenegerian Kampa yang menggali informasi tentang tata kelola kawasan  lindungan masyarakat adat kedua kenegerian. Di Kenegerian Petapahan dan Kenegerian Kampa terdapat Hutan Adat yang telah mendapat SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kenegerian Petapahan adat hutan Adat Imbo Putui dengan luas 251 Ha, dan Di Kegerian Kampa ada dua hamparan Hutan adat yaitu Hutan adat Ghimbo Bonca lida dan hutan adat Ghimbo Pomuan dengan luas masing-masing 100,8 Ha untuk HUtan Adat Ghimbo Boncah Lidah dan 56 Ha untuk Ghimbo Pomuan.

Pada kegiatan yang sama dilakukan sosialisasi Pemetaan wilayah adat kedua komunitas adat ini, Diskusi Panjang dilakukan bersama ninik mamak kenegerian Petapahan dan kenegerian Kampa. Ninik Mamak ari dua komunitas ini menanggapi positif dan semangat disaat membahsa tentang pemetaan wilayah adat, terlebih para datuk dan ninik mamak dari Kenegerian Petapahan, Kenegerian Petapahan sudah lama ingin memetakan secara baku wilayah adat dan menyelesaikan silang pendapat dari kenegerian yang berbatasan langsung dengan Kenegerian Petapahan.

Berdasarkan Informasi dari ninik mamak Kenegerian Petapahan luas wilayah adat Petapahan mencapai 28.000 Ha melingkupi +/- 12 Desa, dan seluruh desa belum memiliki wilayah pemerintahan desa yang defenitif dikarenakan belum diadakan pemetaan desa secara bersamaan, dengan Pemetaan wilayah adat ini akan memberikan kemudahan kepada desa-desa yang berada di dalam wilayah adat Kenegerian Petapahan.

Ninik mamak di Kenegerian Kampa juga menanggapi dengan baik persoalan pemetaan wilayah adat, Kenegerian kampa sebenarnya sudah lama ingin melakukan pemetaan wilayah adat namun belum kesampaian dan banyak mengalami silang pendapat dengan Kenegerian yang berbatasan langsung dengan Kenegerian Kampa.

Kenegerian Petapahan dan Kenegerian Kampa, Akan mengisi Form Pendaftaran sebagai Anggota AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dan pengisian Form akan dikawal oleh PD AMAN Kampar. Pengisian Form Keanggotaan AMAN ini akan disegerakan oleh kedua Komunitas adat ini dan di harapkan bisa masuk dan di bahas dalam rapat-rapat terkait keorganisasian dan keanggotaan di Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *