Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa, Mendorong Pembangunan Berbasis Wilayah Adat

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara malakukan kegiatan bersama dengan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar. Kegiatan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa mendorong Pembangunan Berbasis Wilayah Adat yang di hadiri oleh perwakilan sepuluh kepala Desa dan Ninik mamak dari sepuluh kenegerian yang ada di Kabupaten Kampar.

Pada 16 – 17 Oktober 2023 kegiatan penguatan kapasitas pemerintah desa mendorong pembangunan berbasis wilayah adat mengupas tuntas tentang kebijakan-kebijakan tentang pengelolaan dana desa, dan perwakilan dari desa-desa ini di latih untuk memahami tentang peraturan dan inflementasi dalam perencanaan kebijakan-kebijakan pembangunan di desa yang mengimplementasikan kebutuhan-kebutuhan berbasis masyarakat dan wilayah adat.

Ketua PD AMAN KAMPAR Himyul Wahyudi, menjelaskan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat ini sedang mengembangkan Program Desa Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat yang mengadopsi prinsip pembangunan desa berskala lokal, pendekatan ini dapat dijalankan dengan dua cara, yakni: intervensi pengembangan kapasitas yang dilakukan langsung ke desa dan kecamatan dengan memposisikan aspek hak asal-usul sebagai perspektif dan pertimbangan dasar dalam strategi pembangunan desa.

Desa Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat adalah desa yang mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku (self-autonomy), mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul sebagai perspektif dalam penyelenggaraan pembangunan. Untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam secara berkelanjutan di tingkat Desa.

Himyul melihat Pemerintah Desa bisa secara maksimal menjalankan dan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan komunitas Masyarakat Adat di tingkat Desa. Kegiatan tersebut meliputi pemetaan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta regulasi turunannya, penyusunan rencana pembangunan dan pengelolaan anggaran dana Desa berbasis Wilayah Adat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *