Pelatihan Hukum Kritis Masyarakat Adat

Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok masyarakat yang sering mendapatkan ketidak adilan hukum, karena tidak mendapatkan perlindungan dalam proses penegakan hukumnya. Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat masih sangat jauh dari harapan akan pemenuhan hak-hak sebagai Masyarakat Adat. Peristiwa-peristiwa perampasan ruang hidup dan hak-hak tradisional Masyarakat Adat yang selalu disertai dengan tindakan intimidasi, represif, kekerasan, kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

21 November 2024 Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar melakukan pelatihan dan sharing ilmu tentang Hukum Kritis. Pelatihan ini di ikuti oleh perwakilan dari sembilan belas komunitas adat di Kabupaten kampar. Pelatihan ini dilakukan di kenegerian Malako Kociak desa Tanjung Beringin Kecamatan kampar kiri hulu Kabupaten kampar.

Dengan pelatihan ini di harapkan Masyarakat Adat komunitas anggota AMAN di Kabupaten Kampar memiliki pemahaman hukum dalam pengelolaan Sumber Daya Alam; Masyarakat Adat anggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu melihat peluang-peluang hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan hak-haknya; Masyarakat Adatanggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu mengidentifikasi tantangan  Hukum yang Masyarakat Adat anggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu kritis untuk mepertanyakan hukum yang tidak adil atau diskriminatif.

Himyul Wahyudi ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar menuturkan gerakan masyarakat adat ini yang terpenting itu pemuda, dalam aman ini ada sayap-sayap seperti BPHN (Barisan pemuda adat Nusantara) Gerakan BPHN ini merupakan Gerakan pulang kampung, tujuan pulang kampung adalah kembali mentrasnfer ilmu pengatuan/Sejarah  dari tokoh adat menjadi tulisan. Tuga pemuda kampung adalah menapak tilas wilayah adat mereka dan menelusuri semua informasi-informasi dan di tuangkan dalam bentuk dokumentasi dan peta.

Selanjutnya Himyul Wahyudi mengatakan Ini sudah tidak rahasia lagi, jadi Perusahaan dan pemerintah terlibat dalam merampas hak-hak masyarakat adat. Jadi kalua saya berpendapat kenapa pemerintah berkonrtibusi merampas masyarakat adat, sejauh ini yang mereka terima adalah dari data2 perusahaan tanpa ada dokumen dari amsayrakat adat yang ada di dalam sebuah konsesi/HGU. Masyarakat adat saat ini krisis data, sikap AMAN sekarang adalah kami hadir dalam masyarakat dan seharusnya pemerintah juga melakukan hal yang sama. Kita tidak bisa mengandalkan SK pengakuan dari pemerintah, jika tidak di isi dengan amunisi2 untuk mempertahankan wilayah adat maka ini tidak akan mampu melawan pemerintah dan izin-izin Perusahaan yang di berikan oleh pemerintah. Aman merupakan mitra masyarakat untuk berjuang dalam mendapatan hak-haknya. Dan AMAN sama-sama berjuang Bersama masyarakat adat dalam mendapatkan hak-haknya.

Ada beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh perwakilan dari komunitas adat diantaranya adalah dari Datuk Pucuk Kenegerian malako Kociak Datuk Ajismanto : sekarang ini kita sudah beranjak dan berjalan berangsur-angsur untuk pemetaan wilayah adat, seandainya nanti permohonan kita di sahkan oleh pemerintah kabupaten Kampar, apakah hutan adat ini dijadikan untuk berusaha/berkebun bagaimana nanti tuntutan hukum kepada masyarakat kita. pertanyaan ini dijawab oleh Bapak Andri Alatas S.H (Direktur LBH Pekanbaru) beliau mengatakan jika kita berbicara piagam PBB ini menyarakan negara untuk mengakui dan menjalani keinginan masyarakat adat dalam mendapatkan haknya. Jadi itulah kawan2 AMAN dan NGO lain yang bergerak dalam hal pengakuan hak-hak masyarakat adat dan mengetuk pemerintah agar bisa mengakui hak masyarakat adat tersebut. Dan dalam pengelolaan hutan adat disaat sudah diakui oleh negara akan menjadi hak komunal masyarakat adat dan bebas mengelola sesuai kebutuhan masyarakat adat dalam pranata adat mereka masing-masing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *