Menanti Surat Keputusan Pengakuan Masyarakat Adat Dan Hak Ulayat“ Seriuskah Pemda Kampar di kepemimpinan Ahmad Yuzar-Misharti, untuk pengakuan dan perlindungan masyarakat adat “

Perjuangan masyarakat adat adat di Kabupaten Kampar mendapatkan pengakuan dan perlindungan menjadi harapan besar dari setiap pergantian pemimpin. Masyarakat adat Kenegerian Malako Kociak masih menunggu kepastian pengakuan dan perlindungan dari Pemda Kampar, proses Verifikasi Teknis telah dilakukan pada 10 Juni 2024 yang dilakukan oleh Tim Pengakuan, perlindungan Masyarakat hukum Adat Kampar, selain itu hasil verifikasi ini sudah di bahas berulang kali di sekretarian Bersama di Dinas Pemberdayaan  Masyarakat dan Desa kabupaten Kampar.

Datuk pucuk Kenegerian Malako Kociak Ajismanto mengatakan : kita sudah melalui berbagai proses untuk mendapatkan pengakuan ini, pemetaan wilayah adat, pengumpulan dokumen, pembuatan profil masyarakat adat, pengusulan dokumen pengakuan masyarakat adat ke Tim Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, lalu Verifikasi teknis kabupaten Kampar, namun hingga saat ini belum kunjung mendapatkan kepastian dari pemerintahan kabupaten Kampar, di bulan juni tahun 2024 lalu kita sudah dikumpulkan di kabupaten untuk dimintai informasi tentang kebenaran usulan yang kami lakukan, dan proses ini terhenti di saat pemilihan umum kabupaten kmpar untuk memiliki kepala daerah, dan kami di janjikan semua proses ini dilanjutkan disaat setelah pelantikan bupati baru, namun hingga saat ini kita masih belum mendapatkan kepastian dari pemerintah, kami meragukan keseriusan Bupati Kampar terpilih saat ini apakah serius untuk menyambung tongkat estafet pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di kabupaten Kampar ini. (21/04/2025)

Proses Verifikasi lapangan oleh Tim Percepatan Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Kabupaten kampar

Kepala Desa Tanjung Beringin Kecamatan kmapar Kiri hulu Saib  :  Proses yang dilalui masyarakat Desa Tanjung Beringin khususnya kenegerian malako kociak, sejak pemetaan wilayah adat yang di damping oleh AMAN Kampar, mengumpulkan data dan pembuatan profil masyarakat adat, menyurati pemerintah kabupaten melalui pengusulan pengakuan Masyarakat Adat, lalu tim Vertek Percepatan Pengakuan, dan perlindungan masyarakat hukum adat Kampar dan tim sudah turun di bulan juni 2024 lalu, lalu tahap selanjutnya tim vertek menggodok semua dokumen serta mengundang kami komunitas adat untuk hadir dalam proses pembuatan drfat Surat Keputusan pengakuan dan perlinungan yang di adakan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar. Proses ini terus bergulir hingga draft Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat final dan Biro Hukum Pemerintahan Kabupaten Kampar siap di hantarkan dan berdiSurat Keputusanusi dengan Bupati, namun tidak kunjung siap dan tidak pasti, hingga selesai pemilukada dan Bupati baru diangkat, hingga saat ini proses tahap selanjutan tidak ada kabar dari pemerintahan kabupaten Kampar. (Tanjung Beringin 21/04/2025)

Serah terima Dokumen Hasil Vertek Usulan Kenegerian Malako Kociak

Himyul Wahyudi Ketua pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Kampar. Kabupaten Kampar merupakan salah satu lkabupaten yang selangkah lebih manju dalam Langkah-langkah pengakuan masyarakatadat, saat ini Kabupaten Kampar telah memiliki pokja percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat yang dibentuk tahun 2018 semasa almarhum bupati aziz Zainal, setelah Surat Keputusan pokja terbentuk maka kerja-kerja pokja pengakuan dan perlindungan masyarakat adat dikabupaten Kampar bekerja dan dikabupaten Kampar sudah mengeluarkan tujuh Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat diantaranya empat Surat Keputusan dikeluarkan untuk empat Komunitas Adat di Subayang, Satu Surat Keputusan Pemgusulan Hutan Adat di Kengerian Kuok dan  dua Surat Keputusan pengakuan Hutan adat. di Kenegerian Kampa dan Kenegerian Petapahan.

Proses Verifikasi Dokumen Usulan Masyarakat Adat kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kbaupaten Kampar

Namun pemda kabupaten Kampar belum terlihat serius untuk melakukan kerja-kerja percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, dua komunitas yang di damping AMAN Kampar usulan sudah masuk kepokja sejak 2022 dua komunitas ini adalah Kenegerian Domo yang berada di kecamatan Kampar kiri dan kenegerian Malako Kociak di kecamatan Kampar kiri hulu yang berada di jantung rimbang baling. Kenegerian malako kociak sudah di lakukan vertek oleh tim sudah berjalan satu tahun. Dalam prosedur kerja pokja ini sudah sangat molor dari jadwal yang didtetapkan, semestinya setelah vertek dilakukan setelah lima belas hari sudah ada draf Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan. Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut dan respon dari pemerintah akan usulan ini, sehingga masyarakat adat malako kociak mempertanyakan adakah keseriusan pemerintah kabupaten Kampar ini untuk mengakui masyarakat adat. semestinya setelah vertek ini terjadi dan tim sudah bekerja memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada pemda Kampar untuk mengeluarkan Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Kami berharap (AMAN Kampar) proses hiring kebupati segera dilaksanakan supaya dokumen verifikasi teknis ini tidak mengendap terlalu lama sehingga menjadi arsip bisu yang tidak ada gunanya. Kami akan terus mendorong dan mengingatkan pemda Kampar untuk menandatangani dan mengeluarkan Surat Keputusan Pemerintah Kabupaten Kampar untuk pengakuan kepada masyarakat adat yang telah melalui proposes pengusulan dan verifikasi, ujar yudi melalui wawancara via telpon. (Kubang, 22/04/2025)

Seserius apa dimasa kepemimpinan Ahmad Yuzar-Misharti terhadap Pengakuan dan perlindugungan masyarakat Adat Di Kabupaten Kampar.

Telah berganti kepemimpinan Kabupaten Kampar dan telah terpilih bupati dan wakil bupati baru untuk masa kempimpinan 2025-2030, Bupati Kampar Ahmad Yuzar dan wakil bupati Misharti sejak pelantikan di bulan Februari 2025 lalu masyarakat adat yang menunggu Surat Keputusan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat terus berharap agar di segerakan.

Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kampar Kiri Hulu telah melewati rangkaian proses pengusulan pengakuan dan perlidnungan masyarakat adat. Dari tahun 2024 semua proses di lalui, verifikasi sudah dilakukan oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintahan Kabupaten. Disaat pergantian kepemimpinan di kabupaten Kampar hingga saat ini (21 April 2025) belum ada kejelasan dari pemerintah.

Sejak pelantikan Bupati Kampar, hingga hari ini belum ada kejelasan terhadap turunnya Surat Keputusan Bupati Kampar untuk pengekuan Masyarakat Adat yang telah mengusulkan dan sudah dilakukan verifikasi. Seyogyanya Suray Keputusan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat segera di keluarkan setelah di lakukan Verifikasi teknis oleh Tim Percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Kampar (P3MHAK),

Rentang waktu lama yang masyarakat tunggu-tunggu hanya berharap saja, tim Biro Hukum Kabupaten Kampar pantas dipertanyakan kinerja mereka apakah ini sudah di laporkan kepada Bupati Kampar atau belum, atau Bupati Kampar Saat ini tidak memprioritaSurat Keputusanan pengakuan masyarakat adat  di Kabupaten seperti bupati-bupati yang terdahulu yang telah mengeluarkan empat Surat Keputusan pengakuan dan perilindungan masyarakat dan tiga SURAT Surat Keputusan pengakuan Hutan adat.

Akankah jejak kepala daerah sebelumnya akan di ikuti oleh Bupati Kampar Ahmad Yuzar – Misharti di masa pemerintahan baru ini, atau malah tidak mau mengakui Masyarakat adat yang ada di Kabupaten Kampar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *