Sosialisasi Pemetaan Wilayah Adat Dua Komunitas Adat Di Kabupaten Kampar

Petapahan 8 – 11  Juli 2024,  Focus Group Discussion (FGD) Pendokumentasian zona lindung masyarakat adat dilakukan di Aula Desa Petapahan  Kecamatan tapung Kenegerian Petapahan dan Aula Desa Koto Perambahan Kenegerian Kampa Kecamatan Kampar, dengan di hadiri oleh perwakilan dari ninik mamak kenegerian petapahan dan kenegerian Kampa yang menggali informasi tentang tata kelola kawasan  lindungan masyarakat adat kedua kenegerian. Di Kenegerian Petapahan dan Kenegerian Kampa terdapat Hutan Adat yang telah mendapat SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kenegerian Petapahan adat hutan Adat Imbo Putui dengan luas 251 Ha, dan Di Kegerian Kampa ada dua hamparan Hutan adat yaitu Hutan adat Ghimbo Bonca lida dan hutan adat Ghimbo Pomuan dengan luas masing-masing 100,8 Ha untuk HUtan Adat Ghimbo Boncah Lidah dan 56 Ha untuk Ghimbo Pomuan.

Pada kegiatan yang sama dilakukan sosialisasi Pemetaan wilayah adat kedua komunitas adat ini, Diskusi Panjang dilakukan bersama ninik mamak kenegerian Petapahan dan kenegerian Kampa. Ninik Mamak ari dua komunitas ini menanggapi positif dan semangat disaat membahsa tentang pemetaan wilayah adat, terlebih para datuk dan ninik mamak dari Kenegerian Petapahan, Kenegerian Petapahan sudah lama ingin memetakan secara baku wilayah adat dan menyelesaikan silang pendapat dari kenegerian yang berbatasan langsung dengan Kenegerian Petapahan.

Berdasarkan Informasi dari ninik mamak Kenegerian Petapahan luas wilayah adat Petapahan mencapai 28.000 Ha melingkupi +/- 12 Desa, dan seluruh desa belum memiliki wilayah pemerintahan desa yang defenitif dikarenakan belum diadakan pemetaan desa secara bersamaan, dengan Pemetaan wilayah adat ini akan memberikan kemudahan kepada desa-desa yang berada di dalam wilayah adat Kenegerian Petapahan.

Ninik mamak di Kenegerian Kampa juga menanggapi dengan baik persoalan pemetaan wilayah adat, Kenegerian kampa sebenarnya sudah lama ingin melakukan pemetaan wilayah adat namun belum kesampaian dan banyak mengalami silang pendapat dengan Kenegerian yang berbatasan langsung dengan Kenegerian Kampa.

Kenegerian Petapahan dan Kenegerian Kampa, Akan mengisi Form Pendaftaran sebagai Anggota AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dan pengisian Form akan dikawal oleh PD AMAN Kampar. Pengisian Form Keanggotaan AMAN ini akan disegerakan oleh kedua Komunitas adat ini dan di harapkan bisa masuk dan di bahas dalam rapat-rapat terkait keorganisasian dan keanggotaan di Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN).

Sungai Subayang diambang Kehancuran

Bangkinang 28 Juni 2024, Rapat Koordinasi Tim Pengakuan dan perlindungan Masryarakat hukum adat kabupaten Kampar yang dilakukan di Aula Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa. rapat koordinasi PPPMHAK ini di hadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD, Dinas PUPR, Dinas DLH, Dinas BPN, BAPPEDA, Biro Hukum Kantor Bupati Kampar, Dinas Pariwisata, AMAN Kampar, Yayasan Pelopor Sehati, Yayasan mitra insani, Bahtera Alam dan Lembaga adat Kampar. Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk menindak lanjuti proses Verifikasi Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kamapr Kiri hulu dan pembahasan produk hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini menuju final di targetkan dalam 15 hari kerja akan disegerakan peng SK-an oleh Bupati Kampar.

Dalam  update dan Rapat koordinasi ini muncul isu yang mengkhawatirkan bagi 11 Komunitas adat yang berada di hilir, sekitar +/- 1.700 hektar Lahan di hulu DAS Subayang dikeluarkan dari kawasan Suaka Marga satwa bukit Rimbang Bukit Baling menjadi Areal penggunaan lain oleh pemerintah. APL ini berada di Kenegerian Pangkalan Serai yang merupakan Hulu dari DAS Subayang. Dua desa di Hulu (Subayang Jaya dan pangkalan Serai) masuk kedalam Areal APL. Areal Penggunaan lain ini berdengung sejak tahun 2016, kekhawatiran ninik mamak di lima kenegerian di dalam luhak Batu Songgan muncul ini di khawatirkan akan muncul peristiwa seperti tahun 1978 lalu, banjir bandang menyapu bersih kampung-kampung di sepanjang DAS subayang luhak Batu Songgan, peristiwabanjir bandang tersebut meninggalkan banyak luka dikarenakan banyak rumah-rumah pusaka hanyut.

Penetapan Areal Penggnaan Lain (APL) ini menandakan semakin tidak keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Adat di Subayang, kehidupan masyarakat adat semakin ditekan, ruang pengelolaan bagi masyarakat adat tidak pernah diberikan namun tiba-tiba pemerintah mengeluarkan sebagian besar kawasan di hulu Subayang menjadi areal pengunaan lain. Sikap Pemerintah terbuktikan tidak pernah keberpihakan kepada kehidupan masyarakat adat. Masyarakat Adat di kawasan Hutan semakin di tekan, Ruang gerak dipersempit, Hak pengelolaan selalu di gantung, usulan Hutan adat seakan jauh panggang dari api.

Areal Penggunaan Lain (APL) di hulu subayang ini mempertegas bahwa Pemerintah menepiskan hak-hak dasar masyarakat adat di dalam SM Rimbang Baling dalam mendapatkan hidup yang layak, memiliki sumber perekonomian yang baik, pendidikan dan akses transportasi yang baik. Pemerintah Kembali mempertegas diri ketidak berpihaknya kepada Masyarakat adat dengan memberikan sumber bencana masa depan di Sepanjang DAS Subayang khususnya Luhak Batu Songgan. Kehilangan kekayaan hayati baik di darat maupun di sungai akan  terjadi jika Areal Penggunaan Lain ini di berikan kepada Perusahaan Sawit, Tambang atapun HTI.

Pembangunan Desa Berbasis Masyarakat Adat di Kabupaten Kampar

FGD Pembangunan Desa di Kabupaten Kampar

Bangkinang, 26 Juni 2024, Focus Groub Discussion tentang Pembangunan Desa di Kabupaten Kampar yang di taja oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Dalam FGD ini di hadiri oleh Bappeda Kabupaten Kampar, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Kampar,  Disnas Komimfo Kabupaten kampar, AMAN Kampar dan Pelopor sehati. Selain dari OPD dan NGO/CSO juga hadir dari Akademisi Universitas pahlawan.

DiKabupaten Kampar banyak desa yang berada di dalam kawasan konservasi, seperti di daerah aliran subayang dan Bio, di Kecamatan Kampar Kiri hulu,  ada 24 Desa di Das subayang dan bio, dan hampir semuanya berada di kawasan konservasi terutama delapan desa di Das Subayang yang masuk kedalam inti konservasi Bukit Rimbang Bukit Baling.

Pembangunan desa Defenitif seharusnya berbarengan dan berkolaborasi dengan Kenegerian yang sudah ada, sepanjang waktu ini desa defenitif memiliki anggaran dari pemerintah dan topoksi pemerintah dalam perjalanan desa selalu berubah-ubah, sebenarnya Kolaborasi Masyarakat adat dalam bentuk kenegerian dengan desa defenitif seharusnya saling bersinergi dan menjadi satu kesatuan. Dari segi pembangunan wilayah adat terdapat kedaulatan ketahanan pangan. Salah satunya adalah mendirikan Kelompok Usaha Milik Masyarakat Adat. Kelompok ini diharapkan dapat difasilitasi untuk berkolaborasi dengan UMKM. Misalnya produksi madu kelulut yang difasilitasi oleh AMAN sebagai pihak yang membeli dari masyarakat. Penggunaan dana desa dapat menjadi solusi masalah perekonomian masyarakat. Diperlukan peningkatan pengetahuan masyarakat untuk mengelola sumber daya alam yang tersedia. Kolaborasi dilakukan dalam hal advokasi sesuai dengan dinas yang berkaitan. Fokus tidak hanya pada wilayah adat tetapi juga berkaitan dengan isu-isu lainnya di desa. Dengan Dinas PUPR tahun 2022 telah dilakukan sehingga telah masuk 2 hutan adat dalam nomenklatur RTRW. Aman memiliki profil dan data matriks ekonomi masyarakat adat. Matriks akan berguna untuk menunjang pembangunan jangka pendek dan menengah. Advokasi juga dilakukan dengan menggandeng akademisi dari UIN dan Universitas Pahlawan. Dengan demikian, data-data pemetaan wilayah adat dan sejarah dapat membantu untuk mendokumentasikan berbagai kekayaan adat “Himyul Wahyudi PD AMAN KAMPAR.

Desa yang berada wilayah konservasi seperti SM Bukit Rimbang Bukit Baling, saat ini mengalami keterlambatan dalam pembangunan, baik segi perekonomian maupun pendidikan. banyak permasalahan dalam pembangunan. Penunjukan Status Kawasan Lindung terhadap wilayah adat di Enam kenegerian memberi dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat adat di Kecamatan Kampar Kiri hulu khususnya di Luhak Batu Bonggan, selain pembangunan yang lambat, pengembangan unit-unit usaha alternatif masyarakat adat juga tidak begitu terlalu diperhatikan. Walau program pemerintahan daerah Kabupaten Kampar sudah mengarah ke Pemberdayaan masyarakat namun karena beberapa desa yang berada di Kawasan lindung tidak bisa begitu banyak berekspresi dalam pengembangan dan pembangunan desa.  Jalan yang menjadi akses masyarakat juga tidak memadai, seperti jalan interprestasi yang di gadang-gadangkan akan memberikan kemudahan akses masyarakat di DAS Subayang tidak bisa dipakai dikarenakan lebar jalan hanya 1,5 Meter dan di bangun dengan menggunakan dana desa dan tenaga masyarakat. melihat ini Pemda Kampar Seharusnya memiliki solusi konkret dalam mengurai keterisoliran masyarakat di Enam kenegerian di DAS Subayang dan memberikan Hak Dasar sebagai warga negera.

Sinkronisasi Pembanguan pemerintahan Daerah dengan Pusat seharusnya terintegrasi sehingga pemenuhan hak dasar warga negara Indonesia berupa hidup layak dan jaminan ketersediaan sarana prasarana serta hak untuk memiliki pekerjaan dan penghidupan harus terpenuhi. Selama ini Program-program pemerintahan Daerah Kabupaten kampar padat karya namun selalu terbelenggu karena kawasan konservasi SM Rimbang Baling sehingga mengakibatkan Delapan Desa di Kecamatan Kiri Hulu ini tetap berada dalam status terisolir baik akses jalan, Listrik dan Telekomunikasi.

 

Serah Terima Dokumen hasil Vertek Usulan Masyarakat Adat Malako Kociak

Serah terima Dokumen Hasil Vertek Usulan Kenegerian Malako Kociak

Bangkinang 10 Juni 2024, Tim Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Adat Kabupaten Kampar menyerahkan dokumen usulan yang telah di verifikasi pada tanggal 5-6 Juni 2024 kepada Sekretariat Bersama PPPMHAK (Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kampar) Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa yang di terima oleh Ibu Ambar Rustantini, SH, MH. Dalam kesempatan ini Tim vertek yang dikepalai oleh Kepala bidang pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten kampar Ibrahim, S.Pd, M.Si yang mengupdate informasi-informasi yang di temukan dilapangan baik tentang kenegerian malako kociak dan juga temuan-temuan yang ada di hulu sungai Subayang.

Proses Verifikasi dan validasi Kenegerian Malako Kociak berjalan lancar, tim bekerja sesuai topoksi yang telah disepakati bersama, dilapangan tim mencocokan data yang terdapat dalam usulan dengan data yang real dilapangan. Setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi Usulan masyarakat adat tim selanjutnya mengelurakan rekomendasi kepada Pemerintahan Kabupaten Kampar untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan penghormatan Masyarakat dan wilayah adat. Pada tahap ini Rekomendasi yang di hasilkan oleh Tim vertek PPPMHAK menjadi rujukan pemerintahan Kabupaten kampar untuk membuat draft surat keputusan pengakuan.

Kawasan APL yang berada di Hulu DAS Subayang yang akan memberi dampak buruk terhadap aliran sungai subayang, Lubuk Larangan dan Potensi Galodo di DAS Subayang akibat alih fungsi kawasan resapan air menjadi ruang kelola perusahaan dan lain-lain

Pada kesempatan ini Ibrahim, S.Pd, M.Si Mengupdate tentang ancaman komunitas adat yang berada di hilir kengerian Pangkalan Serai dikarenakan adanya APL dengan luas +/- 1.375 Ha yang menjadi ancaman bagi kekayaan budaya dan hayati sungai subayang. salah satunya adalah lubuk larangan, ada sembilan desa yang akan terdampak dari dialih fungsikan APL di Hulu das Subayang ini jika dikalikan setiap desa memiliki dua lubuk larangan maka ada delapan belas lubuk larangan yang akan berpotensi hilang kedepannya, selain itu pendangkalan sungai subayang akan terjadi disaat musim kemarau dan ini akan berakibat tidak bisa di lalui perahu yang merupakan transportasi satu-satunya di Subayang.

di Luhak Batu Songgan masih tersisa Kenegerian Pangkalan Serai yang akan melalui proses yang sama untuk tahap pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat. Ini membutuhkan amunisi yang besar untuk menjalankan proses demi proses kedepannya, termasuk tantangan munculnya kawasan APL di hulu Das Subayang ini. Wilayah kenegerian Pangkalan Serai ini berada di dua lintas provinsi yaitu provinsi Riau dan Sumatera barat, dan ini akan melibatkan dua provinsi dan kabupaten di dua provinsi.

Tugas Tim PPPMHA Kampar ini masih panjang karena masih banyak kenegerian yang belum di akui baik masyarakat adat, wilayah adat dan hutan adatnya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi sekretariat tim PPPMHA Kampar akan menjadi penggerak dalam pengakuan masyarakat hukum adat di kabupaten Kampar.

Perjuangan Komunitas Adat Kenegerian Malako Kociak Dalam Pengakuan Pemerintah Kabupaten Kampar

Masyarakat Adat Kenegerian Malako Kociak desa tanjung Beringin Kecamatan kampar Kiri Hulu kini bisa menghirup nafas panjang dalam masa penantian pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat. Hampr lima belas tahun berjuang dalam mendapatkan pengakuan dari Pemerintahan  kabupaten Kampar. Pada Rapat Koordinasi Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kampar, 16 Mei 2024 bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, ninik mamak dari kenegerian malako Kociak menyerahkan dokumen usulan kepada TIM PPPMHAK.

Dokumen Usulan diserahkan Oleh Datuk Pucuk Ajismanti kepada perwakilan Tim PPPHAK, 16 Mei 2024 Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar

Pada kesempatan tersebut ninik mamak dari Kenegerian Malako Kociak dan Kepala Desa Tanjung Beringin mewakili masyarakat untuk menjemput pengakuan darii pemerintah daerah kabupaten Kampar. Dalam Kesempatan ini juga TIM PPPHAK langsung sepakat menjadwalkan dan melakukan Verifikasi teknis terhadap kenegerian Malako Kociak yang akan dilakukan pada tanggal 5,6 Juni 2024.

Kami sangat bersyukur usulan kami langsung di proses oleh Tim PPPHAK dan kami menyambut dengan gembira kabar ini karena langsung di tetapkan jadwal untuk verifikasi teknis terhadap usulan yang kami hantarkan saat ini. dan kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada TIM PPPHAK khususnya Tim AMAN Kampar yang telah mendampingi kami selama proses ini dan tidak hentinya bolak balik datang kekampung untuk melengkapi dokumen usulan ini. Kami akan menunggu kabar lebih lanjut kedatangan Tim PPPHAK ini ke kampung, Ajismanto, (Datuk Pucuk Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kampar Kiri Hulu).

Sebuah penghargaan Besar dan kerja Keras Tim PPPHAK khsusnya tim AMAN Kampar dalam proses ini tanpa mereka kami belum tentu siap dalam segala hal baik penyiapan dokumen dan mengumpulkan informasi serta pemetaan wilayah adat. berkat kerja keras tim semua ini menjadikan terwujud dan perjalan kami menjadi lancar menuju pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintahan daerah Kabupaten Kampar. SAIB, (Kepala Desa tanjung Beringin kecamatan Kampar Kiri hulu)

Untuk Kenegerian Domo Tim PPPMHAK menunggu penyelesaian silang pendapat antara ninik mamak Domo, Padang Sawah dan Datuk Khalifah Kuntu yang akan di mediasi oleh Camat Kampar Kiri, selain itu ninik Mamak Domo akan mengadakan rapat Internal dan memanggil perwakilan ninik mamak Padang sawah dan Datuk Khalifah Kuntuk untuk menyelesaikan silang pendapat tersebut. Perwakilan Ninik Mamak Domo sangat berharap Verifikasi dilakukan segera bersama dengan Kenegerian Malako Kociak sehingga ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan anak kemenakan di komunitas dalam terwujudnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum aat oleh Pemerntah Kabupaten kampar.

 Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar menunggu penyelesaian dalam hal silang pendapat yang ada di Komunitas Domo, dan padang Sawah dan Tim PPPHAK akan menindak lanjuti dan akan melakukan verifikasi Teknis jika semua permasalahan clear and clean dilapangan, sehingga ini bisa berjalan lacar dan proses pengakuan bisa terwujud.   Ibramin S.Pd, M.Si, Kabid pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan Desa.

Keseriusan Pemda Kampar Dalam Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Bangkinang, Kamis, 16 Mei 2024 Aula Kantor Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Kampar, dilakukan rapat koordinasi panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar. Merujuk SK Tim Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang telah di keluarkan oleh Pemerintah kabupaten kampar pertemuan ini dianggap penting untuk mengumpulkan semua OPD dan NGO/CSO yang tergabung didalam tim Paniatia pengakuan dan perlidungan masyarakat hukum adat ini.

Rapat Koordinasi Tim pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat Kabupaten Kampar.

Sekretarian Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kampar dan saat ini sekretariat berada di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Kampar. Sejak SK dikeluarkan pada tanggal 19 September 2023 nomor : 604/DPMD/IX/2023 Tentang Pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar.  panitia ini berfungsi untuk membangun kerjasama denga para pihak, membangun dan mengola sistem data dan informasi Masyarakat Hukum Adat. Melaksanakan fungsi sesuai topoksi OPD, mengumpulkan datan dan informasi tentang keberadaan masyarakat adat yang ada di Kabupaten kampar, validasi data komunitas masyarakat adat, memperoses pengakuan masyarakat hukum adat yang diajukan oleh komunitas ke panitia pengakuandan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar, dilakukan validasi dan verifikasi usulan, panitia menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah kabupaten kampar untuk di keluarkan surat ketetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Ada Dua usulan yang telah masuk kedinas PMD sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini Kamis 16 mei 2024  yaitu dari kenegerian Domo Desa Domo Kecamatan kampar Kiri dan Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin.

 Agar OPD dan NGO dan Ninik mamak agar peduli dengan masyarakat hukum adat ini  kenapa karena ada pengaruhnya dengan visi misi Kabupaten Kampar, dengan fungsi ini terlaksana dengan maksimal tentu hal-hal yang membantu pemerintah dalam menyelesaikan sengketa-sengkata Tenurial. Tanpa ada campur tangan ninik mamak hal-hal yang berkaitan dengan komunitas adat  tidak bisa diputuskan oleh pemerintahan Kabupaten Kampar. Untuk Usulan dari komunitas adat yang masuk Kesekretariat diproses dalam empat belas hari waktu kerja. Ibramin S.Pd, M.Si, Kabid pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan Desa.

Dinamika dilapangan sudah wajib terjadi dan ini menjadi pembelajaran bagi tim untuk perjalanan kedepan, hambatan ini bukan karena kunflik melainkan belum duduknya dalam komunitas adat. Masyarakat adat harus duduk untuk membedah dokumen lama untuk menyamakan persepsi tujuan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Tugas Tim pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Kabupaten Kampar pun harusnya mensosialisasikan dan berkewajiban untuk memberikan pengetahuan tentang proses-proses pengakuan masyarakt hukum adat, wilayah adat dan hutan adat ini, agar masyarakat lebih mengetahui proses yang akan dilalui kedepannya. Proses sosialisasi ini harus FPIC (Free, Prior, Informed and Concent) agar informasi disampaikan baik dan buruknya proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini  kepada masyarakat. Ini merupakan langkah awal evaluasi kedepan dan berharap komitmen Pemda Kampar dalam mendukung kerja-kerja pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat di kabupaten Kampar. Proses Domo dan Malako Kociak merupakan langkah awal untuk membenahi diri bagi Tim bahwasahnya proses-proses dilapangan ini tanpa menghilangkan satu pihakpun. Himyul Wahyudi (Ketua Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Kampar)

Panen Madu Kelulut Di Kenegerian Terusan

Kenegerian Terusan merupakan salah satu dari enam kenegerian dan delapan desa di Kecamatan Kampar Kiri hulu Kabupaten Kampar provinsi Riau. Kenegerian ini sudah ada sebelum Indonesia Mardeka, dimasa Kerajaan Kesultanan Kuntu Darussalam pada abad ke 12 sampai dengan abad ke 13 ke, Kenegerian-kenegerian di Hulu sungai Subayang dan Bio sudah ada.

Pemanenan Perdana Madu Kelulut KUMMA RISBE Kenegerian terusan

Kenegerian Terusan yang saat ini bernama Desa Terusan memiliki 112 Kepala Keluarga dan sebagian besar kepala keluarga mengandalkan kehidupan kepada menakik dan bebalak/logger. Beranjak dari  keadaan tersebut AMAN dan Nusantara Fund  Mencoba mewujudkan pembentukan sumber perekonomian alternatif yang melibatkan penuh masyarakat adat. Tahap awal ini Pelibatan Kepala keluarga berjumlah 5 kepala keluarga ini bertujuan untuk menambah sumber perekonomian dan mengurangi aktivitas pembalakan yang dilakukan oleh masyarakat untuk keberlangsungan hidup dan biaya pendidikan anak-anak mereka.

30 April 2024 menjadi titik awal budidaya madu kelulut di Kenegerian Terusan, Kelompuk Usaha Milik Masyarakat Adat (KUMMA) RISBE menjadi

Anak Sekolah Dasar Kenegerian terusan melihat proses pemanenan Madu kelulut KUMMA RISBE Kenegerian terusan

awal pergerakan pembentukan Unit Usaha yang di bangun PD AMAN Kampar dengan Donatur langsung Nusantara Fun. Sebelumnya AMAN KAMPAR telah menginisiasi kelompok Ayam Petelur di Kenegrian Kuntu dan Kelompok Budidaya tanaman cabe di Kenegrian Domo, namun unit usaha terebut belum memberikan hasil yang diharapkan. pada kesempatan kali ini kembali di coba untuk membentuk unit usaha berupa budidaya madu kelulut di Kenegerian Terusan, sejak bulan Februrari 2024 budidaya madu kelulut ini sudah berjalan dan pada akhir bulan april 2024 lalu dilakukan panen perdana madu kelulut. di awal ini KUMMA Risbe Kenegerian Terusan memiliki target panan sekitar 4 kg dari 30 Stuff/Sarang dikarenakan sejak bulan februari sampai dengan akhir april 2024 Terusan masih di guyur hujan dan ini sedikit banyak memberikan efek kepada tumbuh kembang dan hasil daripada madu kelulut. Namun diluar dugaan disaat dilakukan panen hasil yang didapat melebihi target yang di buat bersama anggota kelompok hasil panen perdana menghasilkan 8 Kg madu murni dan masyarakat Kenegerian Terusan merasa tidak percaya madu kelulut ini bisa menghasilkan begitu banyak madu.

Pasca panen Madu Kelulut banyak masyarakat yang bertanya seperti apa metode budidaya madu kelulut ini dan jenis apa saja yang bisa di budidayakan dan apakah jenis yang ada di hutan wilayah adat Terusan bisa di budidayakan. Banyak pertanyaan masyarakat yang melihat keberhasilan budidaya ini dan antusias masyarakat yang merasa tertarik dengan budidaya madu kelulut untuk belajar terus berdatangan.

Budidaya Madu kelulut ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dikomunitas Adat kenegerian Terusan dan bergabung kedalam KUMMA (Kelompok Usaha Milik Masyarakat Adat) RISBE Kenegerian Terusan, sehingga budidaya madu kelulut ini bisa menjadi pemasukan tambahan bagi anggota kelompok yang bergabung dan khusunya masyarakat adat Kenegerian Terusan.

 

Kenegerian Malako Kociak Menjemput Pengakuan Dari Pemerintah


Masyarakat kenegerian Malako Kociak kembali bersemangat menjemput Pengakuan Masyarakat Adat, Wilayah adat, dan Hutan adat. setelah melalui proses yang panjang  saat ini melalui pendampingan penuh dari PD AMAN Kampar, penyiapan dokumen dan finalisasi peta wilayah adat sudah dilakukan. Proses ini banyak mengalami halangan namun berkat semangat tim PD AMAN Kampar dan seluruh lapisan masyarakat Kenegerian Malako Kociak semua berjalan seperti yang di harapkan sehingga seluruh dokumen usulan selesai di rangkum. 

14 Oktober 2023, Finalisasi Dokumen dilakukan dan pengecekan material dokumen di lakukan satu persatu ini bertujuan untuk meminimalis dokumen yang tercecer dan tertinggal. proses ini harus diselesaikan hingga mendapatkan pengakuan dan setiap proses ini kami akan dukung sepenuhnya  ujar Datuk Pucuk Kenegerian Malako Kociak Datuk Ajismanto. proses finalisasi dokumen dan peta pengusulan pengakuan masyarakat adat Kenegerian Malako kociak ini juga di dukung penuh oleh Pemerintahan desa terutama kepala desa Tanjung Beringin Bapak Said, beliau memberikan apresiasi kepada tim penyusunan dokumen dan peta pengakuan masyarakat adat Kenegrian Malako Kociak, kantor desa dijadikan pusat dan ruang diskusi untuk tim dan masyarakat dalam finalisasi dokumen usulan ini, Said mengatakan saat ini kami tidak bisa memberikan sesuatu kecuali fasilitas kantor desa untuk mendukung proses ini, dan kami sangat berterimakasih kepada TIM AMAN Kampar yang selalu semangat dalam memfasilitasi kegiatan ini, perjuangan ini masih sangat panjang hingga mendapatkan pengakuan pemerintah dan dalam proses ini kita sudah sering jatuh bangun namun berkat TIM AMAN kita kembali berdiri bersama dan menyongsong pengakuan Masyarakat, wilayah adat dan hutan adat ini.

Luas wilayah adat Kenegerian Malako Kociak 6.890 Ha dimana wilayah adat ini sudah memiliki ruang kelola masyarakat adat berupa Wilayah pemukiman, Wilayah Perkebunan dan budidaya, wilayah perlindungan, Hutan adat dan Imbo Gano.

Masyarakat Kenegerian Malako Kociak melalui Ninik Mamak dan Pemerintahan desa menunggu waktu Verifikasi Pemerintahan Kabupaten yang akan di lakukan di kenegerian Domo untuk menyerahkan Dokumen Usulan, namun sejak bulan Oktober 2023 hingga saat ini TIM Kabupaten yang di ketuai oleh Sekretari Daerah Kabupaten Kampar belum juga melakukan ferifikasi Pengakuan Kenegerian Domo sehingga Jadwal penyerahan dokumen usulan Kenegerian Malako Kociak menjadi di undur.

Petai Hasil Hutan Bukan Kayu di Rimba Wilayah Adat 6 Kengerian Luhak Kekhalifahan Batu Sanggan

Kehalifahan Batu Songgan yang memiliki bentang alam yang sangat menakjubkan dan kekayaan hayati yang beranekaragam memberikan berjuta manfaat bagi anak kemenakan di setiap kenegerian yang ada di Kekhalifahan batu Songgan. Kekayaan hayati ini berupa Petai yang di manfaatkan oleh masyarakat di Enam Luhak/Kenegerian untuk di jadikan penambahan income keluarga.

Petai yang tumbuh subur di wilayah adat Kekhalifahan Batu Songgan memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat di kenegerian-kenegerian yang ada di Kekhalifahan Batu Songgan. Diantara 6 kenegerian yang ada hanya lima kenegerian yang begitu aktif memanen petai yang tumbuh di hutan, dua kenegerian tersebut adalah Kenegerian Malko Kociak, Kenegerian Gajah Bertalut, Kengerian Aur Kuning,  Kenegerian Tarusan dan Kengerian Pangkalan Serai, lima kenegerian ini sangat aktif dalam melakukan pemanenan petai yang ada. Para renger petai akan melakukan perjalanan panjang ke tengah hutan dan mencari pohon-pohon petai yang berbuah dan layak panen.

Dengan melimpahnya buah petai, tidak serta merta para renger menjadi baik dalam perekonomiannya. Dalam beberapa kesempatan harga petai sangat murah namun juga di hargai cukup menggiurkan. Seperti yang saya temui disaat kunjungan di Kenegerian gajah Bertalut. Ada beberapa orang yang baru pulang dari hutan dan singgah di pelabuhan masyarakat kengerian gajah Bertalut dengan membawa petai hasil dari hutan yang bertumpuk cukup banyak di dalam perahu.

Di saat itu hasil petai yang di bawa oleh masyarakat di hargai Rp. 32.000,-/kg di kwalitas terbaik dalam istilah masyarakat kampar kiri hulu das Subayang yaitu super badoriak, sedangkan harga petai di bawah dalam kategori super biasa di hargai sekitar Rp, 20.000,-/kg sedangkan harga petai dibawahnya dalam istilah masyarakat dan pedagang petai disana adalah kategori ampera di hargai Rp. 16.000,-/kg. saat itu memang petai super sangat menggiurkan harganya, berhubung para renger petai bisa menghasilkan 500 sampai dengan 1 ton perminggunya.

Namun dalam beberapa waktu saja harga petai merosot di kalangan renger. Hanya selang 3 hari saja harga petai dipasaran lokal di hargai Rp. 12.000,-/kg untuk super dan Rp. 8.000,-/kg kelas ampera. Setelah di telisik harga petai di hilir masih sangat tinggi. Harga petai di DAS Subanyang memang selalu fluktuasi, walau di kota harga petai sangat menggiurkan namun harga di kampung petai mengikuti irama pembeli/toke saja, sehingga jual beli petai ini kurang menguntungkan kepada para renger patai di DAS Subanyang ini

Pelatihan Kader Pemula Penggerak Dan Pemimpin AMAN KAMPAR

Sabtu, 17 Februari2024 perwakilan dari komunitas adat Kabupaten Kampar melakukan pelatihan kader yang bertempat di Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kampar Kiri Hulu. Pemuda dan pemudi adat yang mewakili komunitas masing-masing di latih tentang kepemimpinan dan pengkaderan untuk generasi penerus AMAN kedepannya. Pelatihan ini di ikuti oleh perwakilan dari 6 komunitas adat yang hadir dari 14 komunitas adat yang di undang.

Organisasi AMAN ini sudah 24 tahun lebih, harapan kami semoga AMAN Kampar tetap berjalan eksis untuk tetap memperjuangkan masyarakat adat. Dengan pelatihan kader ini diharapkan paham akan perjuangan masyarakat adat kedepannya, organisasi AMAN terutama di Riau hamper satu priode fakum, dengan adanya pelatihan kader ini bisa mengisi posisi-posisi yang ada baik di AMAN Kampar maupun AMAN Riau kedepannya. Semakin banyak kader semakin banyak yang bisa dilakukan di masyarakat, karena kader merupakan ujung tombak di komunitas masing-masing (Efrianto Mantan BPH AMAN RIAU)

Gerakan AMAN merupakan Gerakan yang tidak bisa terhenti, karena kasus-kasus kriminalisasi  intimidasi pelanggaran ham terhadap masyarakat adat tidak berhenti bahkan sepanjang tahun 2022 temuan AMAN cukup tinggi lebih kurang 301 kasus yang terjadi di wilayah adat baik kasus yang diakibatkan oleh kebijakan pemerintah,perusahaan Tambang dan Korporasi, artinya perlu pelatihan pengkaderan terkait keorganisasi ini bagaimana system kepengurusan tegak lurus, karena dimasa kepengurusan dua priode ini tentunya ada regenerasi terkait kepengurusan yang menenurskan perjuangan AMAN kedepannya. Kita perlu ada kader yang bergerak di komunitas untuk memperjuangkan dari kejahatan, kebijakan dan Tindakan yang tidak sejalan dengan masyarakat adat. Kader Pemula merupakan cikal bakal pemimpin AMAN Kedepan yang tau secara jelas Bagai mana system di AMAN  baik Anggaran Dasar dan Anggar Rumah Tangga untuk Gerakan AMAN kedepan, melalui kegiatan ini kita bisa melihat bagaimana penyampaian dua dari pemateri yang telah membuka khasanah berfikir dan pengetahuan Kader supaya bisa lebih aktif serta merasakan AMAN ini milik Bersama dan AMAN ini merupakan Rumah Bersama. Dengan pelatihan ini kita memiliki ujung tombak untuk pergerakan khusunya di kampung mereka masing-masing. (Ketua AMAN KAMPAR – Himyul Wahyudi)

Acara ini dilakukan agak berbeda dari kegiatan-kegiatan sebelumnya yang biasanya di lakukan di Ibu Kota Provinsi Riau, kali ini Panitia memilih kenegerian malako kociak sebagai tempat berlangsungnya acara karena ingin mendapat suasana kekeluargaan di komunitas adat dan mengurai kekakuan para peserta yang merupakan perwakilan dari komunitas adat.