
Tanjung Beringin 06 Juni 2024, telah dilakukan verifikasi teknis masyarakat adat Kenegerian Malako Kociak yang dilakukan oleh tim Vertek PPPMHA (panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat) Kabupaten Kampar. Dalam tim ini terdiri dari 16 orang berasal dari OPD Pemerintah daerah Kampar, KPH Kampar kiri dan KPH Kuansing, Akademisi, Ketua Pokja PS Riau dan NGO/CSO. kegiatan ini dilakukan selama dua hari, mulai tanggal lima sampai enam juni dua ribu dua puluh empat. “Ajismanto (datuk pucuk Kenegerian Malako Kociak) pada kesempatan ini sangat mengapresiasi proses ini dan penantian masyarakat kenegerian malako kociak selama hampir dua belas tahun ini terjawab sudah, kedatangan tim PPPMHA-Kampar ini seakan membawa semangat baru untuk berjuang dalam mendapatkan hak baik hak kelola maupun hak pengakuan masyarakat dari pemda kampar”

Tim Verifikasi PPPMHA Kabupaten Kampar ini di Ketuai oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa yang mana pada kesempatan ini di wakilkan oleh Ibrahim yang merupakan kabid pemberdayaan masyarakat dan Desa. Tim ini berangkat menuju Desa Gema yang merupakan Ibu Kota Kecamatan Kampar Kiri Hulu menuju Desa Tanjung Beringin dengan menggunakan pighau. Di Desa Tanjung Beringin Kenegerian Malako Kociak tim Vertek langsung mengadakan rapat dan sosialisasi tentang vertek lapangan serta meregistrasi serta verifikasi dokumen yang di usulkan oleh masyarakat adat. Proses Registrasi, verifikasi dan validasi dokumen usulan ini terus dianjutkan hingga malam hari. Berbagai dokumen di verifikasi dan validasi lalu disepakati bersama antara tim verifikasi PPPMHA bersama masyarakat adat kenegerian Malako kociak. Keesokan harinya pada 06 juni 2024 dilakukan pengecekan titik penting baik berupa batas wilayah adat, tempat-tempat penting dan fasilitas umum. Pada hari kedua ini tim dibagi menjadi dua, satu tim untuk memverifikasi dan validasi titik perbatasan wilayah adat kenegerian malako kociak dengan Kenegerian tentangga, satu tim lagi untuk memverifikasi dan validasi tempat penting dan fasilitas umum.
Setelah seluruh dokumen dan lokasi penting di verifikasi dan validasi, di tuangkan kedapan beberapa dokumen hasil verifikasi untuk menyatakan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada permasalahan baik di kampung maupun dengan kenegerian tetangga baik tentang tapal batas wilayah adat. Dalam proses verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat di kenegerian Malako Kociak semua berjalan lancar sehingga dari proses ini melahirkan rekomendasi kepada Bupati Kampar untuk mengakui dan mengeluarkan surat ketetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan wilayah adat Kenegerian Malako Kociak. Diharapkan proses selanjutnya ini tidak begitu lama sehingga pengusulan pengakuan hutan adat untuk kenegerian malako kociak akan di hantarkan ke Kementrian lingkungan hidupan dan kehutan beserta empat kenegerian yang berada di Kekhalifahan Batu Songgan.