Petapahan 8 – 11 Juli 2024, Focus Group Discussion (FGD) Pendokumentasian zona lindung masyarakat adat dilakukan di Aula Desa Petapahan Kecamatan tapung Kenegerian Petapahan dan Aula Desa Koto Perambahan Kenegerian Kampa Kecamatan Kampar, dengan di hadiri oleh perwakilan dari ninik mamak kenegerian petapahan dan kenegerian Kampa yang menggali informasi tentang tata kelola kawasan lindungan masyarakat adat kedua kenegerian. Di Kenegerian Petapahan dan Kenegerian Kampa terdapat Hutan Adat yang telah mendapat SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kenegerian Petapahan adat hutan Adat Imbo Putui dengan luas 251 Ha, dan Di Kegerian Kampa ada dua hamparan Hutan adat yaitu Hutan adat Ghimbo Bonca lida dan hutan adat Ghimbo Pomuan dengan luas masing-masing 100,8 Ha untuk HUtan Adat Ghimbo Boncah Lidah dan 56 Ha untuk Ghimbo Pomuan.
Pada kegiatan yang sama dilakukan sosialisasi Pemetaan wilayah adat kedua komunitas adat ini, Diskusi Panjang dilakukan bersama ninik mamak kenegerian Petapahan dan kenegerian Kampa. Ninik Mamak ari dua komunitas ini menanggapi positif dan semangat disaat membahsa tentang pemetaan wilayah adat, terlebih para datuk dan ninik mamak dari Kenegerian Petapahan, Kenegerian Petapahan sudah lama ingin memetakan secara baku wilayah adat dan menyelesaikan silang pendapat dari kenegerian yang berbatasan langsung dengan Kenegerian Petapahan.
Berdasarkan Informasi dari ninik mamak Kenegerian Petapahan luas wilayah adat Petapahan mencapai 28.000 Ha melingkupi +/- 12 Desa, dan seluruh desa belum memiliki wilayah pemerintahan desa yang defenitif dikarenakan belum diadakan pemetaan desa secara bersamaan, dengan Pemetaan wilayah adat ini akan memberikan kemudahan kepada desa-desa yang berada di dalam wilayah adat Kenegerian Petapahan.
Ninik mamak di Kenegerian Kampa juga menanggapi dengan baik persoalan pemetaan wilayah adat, Kenegerian kampa sebenarnya sudah lama ingin melakukan pemetaan wilayah adat namun belum kesampaian dan banyak mengalami silang pendapat dengan Kenegerian yang berbatasan langsung dengan Kenegerian Kampa.
Kenegerian Petapahan dan Kenegerian Kampa, Akan mengisi Form Pendaftaran sebagai Anggota AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dan pengisian Form akan dikawal oleh PD AMAN Kampar. Pengisian Form Keanggotaan AMAN ini akan disegerakan oleh kedua Komunitas adat ini dan di harapkan bisa masuk dan di bahas dalam rapat-rapat terkait keorganisasian dan keanggotaan di Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN).
Bangkinang 28 Juni 2024, Rapat Koordinasi Tim Pengakuan dan perlindungan Masryarakat hukum adat kabupaten Kampar yang dilakukan di Aula Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa. rapat koordinasi PPPMHAK ini di hadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD, Dinas PUPR, Dinas DLH, Dinas BPN, BAPPEDA, Biro Hukum Kantor Bupati Kampar, Dinas Pariwisata, AMAN Kampar, Yayasan Pelopor Sehati, Yayasan mitra insani, Bahtera Alam dan Lembaga adat Kampar. Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk menindak lanjuti proses Verifikasi Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kamapr Kiri hulu dan pembahasan produk hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini menuju final di targetkan dalam 15 hari kerja akan disegerakan peng SK-an oleh Bupati Kampar.
Dalam update dan Rapat koordinasi ini muncul isu yang mengkhawatirkan bagi 11 Komunitas adat yang berada di hilir, sekitar +/- 1.700 hektar Lahan di hulu DAS Subayang dikeluarkan dari kawasan Suaka Marga satwa bukit Rimbang Bukit Baling menjadi Areal penggunaan lain oleh pemerintah. APL ini berada di Kenegerian Pangkalan Serai yang merupakan Hulu dari DAS Subayang. Dua desa di Hulu (Subayang Jaya dan pangkalan Serai) masuk kedalam Areal APL. Areal Penggunaan lain ini berdengung sejak tahun 2016, kekhawatiran ninik mamak di lima kenegerian di dalam luhak Batu Songgan muncul ini di khawatirkan akan muncul peristiwa seperti tahun 1978 lalu, banjir bandang menyapu bersih kampung-kampung di sepanjang DAS subayang luhak Batu Songgan, peristiwabanjir bandang tersebut meninggalkan banyak luka dikarenakan banyak rumah-rumah pusaka hanyut.
Penetapan Areal Penggnaan Lain (APL) ini menandakan semakin tidak keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Adat di Subayang, kehidupan masyarakat adat semakin ditekan, ruang pengelolaan bagi masyarakat adat tidak pernah diberikan namun tiba-tiba pemerintah mengeluarkan sebagian besar kawasan di hulu Subayang menjadi areal pengunaan lain. Sikap Pemerintah terbuktikan tidak pernah keberpihakan kepada kehidupan masyarakat adat. Masyarakat Adat di kawasan Hutan semakin di tekan, Ruang gerak dipersempit, Hak pengelolaan selalu di gantung, usulan Hutan adat seakan jauh panggang dari api.
Areal Penggunaan Lain (APL) di hulu subayang ini mempertegas bahwa Pemerintah menepiskan hak-hak dasar masyarakat adat di dalam SM Rimbang Baling dalam mendapatkan hidup yang layak, memiliki sumber perekonomian yang baik, pendidikan dan akses transportasi yang baik. Pemerintah Kembali mempertegas diri ketidak berpihaknya kepada Masyarakat adat dengan memberikan sumber bencana masa depan di Sepanjang DAS Subayang khususnya Luhak Batu Songgan. Kehilangan kekayaan hayati baik di darat maupun di sungai akan terjadi jika Areal Penggunaan Lain ini di berikan kepada Perusahaan Sawit, Tambang atapun HTI.
Bangkinang, 26 Juni 2024, Focus Groub Discussion tentang Pembangunan Desa di Kabupaten Kampar yang di taja oleh Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau. Dalam FGD ini di hadiri oleh Bappeda Kabupaten Kampar, Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa kabupaten Kampar, Disnas Komimfo Kabupaten kampar, AMAN Kampar dan Pelopor sehati. Selain dari OPD dan NGO/CSO juga hadir dari Akademisi Universitas pahlawan.
DiKabupaten Kampar banyak desa yang berada di dalam kawasan konservasi, seperti di daerah aliran subayang dan Bio, di Kecamatan Kampar Kiri hulu, ada 24 Desa di Das subayang dan bio, dan hampir semuanya berada di kawasan konservasi terutama delapan desa di Das Subayang yang masuk kedalam inti konservasi Bukit Rimbang Bukit Baling.
Pembangunan desa Defenitif seharusnya berbarengan dan berkolaborasi dengan Kenegerian yang sudah ada, sepanjang waktu ini desa defenitif memiliki anggaran dari pemerintah dan topoksi pemerintah dalam perjalanan desa selalu berubah-ubah, sebenarnya Kolaborasi Masyarakat adat dalam bentuk kenegerian dengan desa defenitif seharusnya saling bersinergi dan menjadi satu kesatuan. Dari segi pembangunan wilayah adat terdapat kedaulatan ketahanan pangan. Salah satunya adalah mendirikan Kelompok Usaha Milik Masyarakat Adat. Kelompok ini diharapkan dapat difasilitasi untuk berkolaborasi dengan UMKM. Misalnya produksi madu kelulut yang difasilitasi oleh AMAN sebagai pihak yang membeli dari masyarakat. Penggunaan dana desa dapat menjadi solusi masalah perekonomian masyarakat. Diperlukan peningkatan pengetahuan masyarakat untuk mengelola sumber daya alam yang tersedia. Kolaborasi dilakukan dalam hal advokasi sesuai dengan dinas yang berkaitan. Fokus tidak hanya pada wilayah adat tetapi juga berkaitan dengan isu-isu lainnya di desa. Dengan Dinas PUPR tahun 2022 telah dilakukan sehingga telah masuk 2 hutan adat dalam nomenklatur RTRW. Aman memiliki profil dan data matriks ekonomi masyarakat adat. Matriks akan berguna untuk menunjang pembangunan jangka pendek dan menengah. Advokasi juga dilakukan dengan menggandeng akademisi dari UIN dan Universitas Pahlawan. Dengan demikian, data-data pemetaan wilayah adat dan sejarah dapat membantu untuk mendokumentasikan berbagai kekayaan adat “Himyul Wahyudi PD AMAN KAMPAR.
Desa yang berada wilayah konservasi seperti SM Bukit Rimbang Bukit Baling, saat ini mengalami keterlambatan dalam pembangunan, baik segi perekonomian maupun pendidikan. banyak permasalahan dalam pembangunan. Penunjukan Status Kawasan Lindung terhadap wilayah adat di Enam kenegerian memberi dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat adat di Kecamatan Kampar Kiri hulu khususnya di Luhak Batu Bonggan, selain pembangunan yang lambat, pengembangan unit-unit usaha alternatif masyarakat adat juga tidak begitu terlalu diperhatikan. Walau program pemerintahan daerah Kabupaten Kampar sudah mengarah ke Pemberdayaan masyarakat namun karena beberapa desa yang berada di Kawasan lindung tidak bisa begitu banyak berekspresi dalam pengembangan dan pembangunan desa. Jalan yang menjadi akses masyarakat juga tidak memadai, seperti jalan interprestasi yang di gadang-gadangkan akan memberikan kemudahan akses masyarakat di DAS Subayang tidak bisa dipakai dikarenakan lebar jalan hanya 1,5 Meter dan di bangun dengan menggunakan dana desa dan tenaga masyarakat. melihat ini Pemda Kampar Seharusnya memiliki solusi konkret dalam mengurai keterisoliran masyarakat di Enam kenegerian di DAS Subayang dan memberikan Hak Dasar sebagai warga negera.
Sinkronisasi Pembanguan pemerintahan Daerah dengan Pusat seharusnya terintegrasi sehingga pemenuhan hak dasar warga negara Indonesia berupa hidup layak dan jaminan ketersediaan sarana prasarana serta hak untuk memiliki pekerjaan dan penghidupan harus terpenuhi. Selama ini Program-program pemerintahan Daerah Kabupaten kampar padat karya namun selalu terbelenggu karena kawasan konservasi SM Rimbang Baling sehingga mengakibatkan Delapan Desa di Kecamatan Kiri Hulu ini tetap berada dalam status terisolir baik akses jalan, Listrik dan Telekomunikasi.
Serah terima Dokumen Hasil Vertek Usulan Kenegerian Malako Kociak
Bangkinang 10 Juni 2024, Tim Pengakuan dan Penghormatan Masyarakat Adat Kabupaten Kampar menyerahkan dokumen usulan yang telah di verifikasi pada tanggal 5-6 Juni 2024 kepada Sekretariat Bersama PPPMHAK (Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kampar) Bapak Kepala Dinas Pemberdayaan dan Desa yang di terima oleh Ibu Ambar Rustantini, SH, MH. Dalam kesempatan ini Tim vertek yang dikepalai oleh Kepala bidang pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten kampar Ibrahim, S.Pd, M.Si yang mengupdate informasi-informasi yang di temukan dilapangan baik tentang kenegerian malako kociak dan juga temuan-temuan yang ada di hulu sungai Subayang.
Proses Verifikasi dan validasi Kenegerian Malako Kociak berjalan lancar, tim bekerja sesuai topoksi yang telah disepakati bersama, dilapangan tim mencocokan data yang terdapat dalam usulan dengan data yang real dilapangan. Setelah dilakukan Verifikasi dan Validasi Usulan masyarakat adat tim selanjutnya mengelurakan rekomendasi kepada Pemerintahan Kabupaten Kampar untuk mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Pengakuan dan penghormatan Masyarakat dan wilayah adat. Pada tahap ini Rekomendasi yang di hasilkan oleh Tim vertek PPPMHAK menjadi rujukan pemerintahan Kabupaten kampar untuk membuat draft surat keputusan pengakuan.
Kawasan APL yang berada di Hulu DAS Subayang yang akan memberi dampak buruk terhadap aliran sungai subayang, Lubuk Larangan dan Potensi Galodo di DAS Subayang akibat alih fungsi kawasan resapan air menjadi ruang kelola perusahaan dan lain-lain
Pada kesempatan ini Ibrahim, S.Pd, M.Si Mengupdate tentang ancaman komunitas adat yang berada di hilir kengerian Pangkalan Serai dikarenakan adanya APL dengan luas +/- 1.375 Ha yang menjadi ancaman bagi kekayaan budaya dan hayati sungai subayang. salah satunya adalah lubuk larangan, ada sembilan desa yang akan terdampak dari dialih fungsikan APL di Hulu das Subayang ini jika dikalikan setiap desa memiliki dua lubuk larangan maka ada delapan belas lubuk larangan yang akan berpotensi hilang kedepannya, selain itu pendangkalan sungai subayang akan terjadi disaat musim kemarau dan ini akan berakibat tidak bisa di lalui perahu yang merupakan transportasi satu-satunya di Subayang.
di Luhak Batu Songgan masih tersisa Kenegerian Pangkalan Serai yang akan melalui proses yang sama untuk tahap pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat. Ini membutuhkan amunisi yang besar untuk menjalankan proses demi proses kedepannya, termasuk tantangan munculnya kawasan APL di hulu Das Subayang ini. Wilayah kenegerian Pangkalan Serai ini berada di dua lintas provinsi yaitu provinsi Riau dan Sumatera barat, dan ini akan melibatkan dua provinsi dan kabupaten di dua provinsi.
Tugas Tim PPPMHA Kampar ini masih panjang karena masih banyak kenegerian yang belum di akui baik masyarakat adat, wilayah adat dan hutan adatnya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang menjadi sekretariat tim PPPMHA Kampar akan menjadi penggerak dalam pengakuan masyarakat hukum adat di kabupaten Kampar.
Tim Verifikasi PPPMHAK Kampar melakukan verifikasi dan validasi Lapangan batas wilayah adat dengan kenegerian tetangga
Tanjung Beringin 06 Juni 2024, telah dilakukan verifikasi teknis masyarakat adat Kenegerian Malako Kociak yang dilakukan oleh tim Vertek PPPMHA (panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat) Kabupaten Kampar. Dalam tim ini terdiri dari 16 orang berasal dari OPD Pemerintah daerah Kampar, KPH Kampar kiri dan KPH Kuansing, Akademisi, Ketua Pokja PS Riau dan NGO/CSO. kegiatan ini dilakukan selama dua hari, mulai tanggal lima sampai enam juni dua ribu dua puluh empat. “Ajismanto (datuk pucuk Kenegerian Malako Kociak) pada kesempatan ini sangat mengapresiasi proses ini dan penantian masyarakat kenegerian malako kociak selama hampir dua belas tahun ini terjawab sudah, kedatangan tim PPPMHA-Kampar ini seakan membawa semangat baru untuk berjuang dalam mendapatkan hak baik hak kelola maupun hak pengakuan masyarakat dari pemda kampar”
Proses Verifikasi Dokumen Usulan Masyarakat Adat kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kbaupaten Kampar
Tim Verifikasi PPPMHA Kabupaten Kampar ini di Ketuai oleh kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan desa yang mana pada kesempatan ini di wakilkan oleh Ibrahim yang merupakan kabid pemberdayaan masyarakat dan Desa. Tim ini berangkat menuju Desa Gema yang merupakan Ibu Kota Kecamatan Kampar Kiri Hulu menuju Desa Tanjung Beringin dengan menggunakan pighau. Di Desa Tanjung Beringin Kenegerian Malako Kociak tim Vertek langsung mengadakan rapat dan sosialisasi tentang vertek lapangan serta meregistrasi serta verifikasi dokumen yang di usulkan oleh masyarakat adat. Proses Registrasi, verifikasi dan validasi dokumen usulan ini terus dianjutkan hingga malam hari. Berbagai dokumen di verifikasi dan validasi lalu disepakati bersama antara tim verifikasi PPPMHA bersama masyarakat adat kenegerian Malako kociak. Keesokan harinya pada 06 juni 2024 dilakukan pengecekan titik penting baik berupa batas wilayah adat, tempat-tempat penting dan fasilitas umum. Pada hari kedua ini tim dibagi menjadi dua, satu tim untuk memverifikasi dan validasi titik perbatasan wilayah adat kenegerian malako kociak dengan Kenegerian tentangga, satu tim lagi untuk memverifikasi dan validasi tempat penting dan fasilitas umum.
Setelah seluruh dokumen dan lokasi penting di verifikasi dan validasi, di tuangkan kedapan beberapa dokumen hasil verifikasi untuk menyatakan seluruh dokumen lengkap dan tidak ada permasalahan baik di kampung maupun dengan kenegerian tetangga baik tentang tapal batas wilayah adat. Dalam proses verifikasi dan validasi masyarakat hukum adat di kenegerian Malako Kociak semua berjalan lancar sehingga dari proses ini melahirkan rekomendasi kepada Bupati Kampar untuk mengakui dan mengeluarkan surat ketetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan wilayah adat Kenegerian Malako Kociak. Diharapkan proses selanjutnya ini tidak begitu lama sehingga pengusulan pengakuan hutan adat untuk kenegerian malako kociak akan di hantarkan ke Kementrian lingkungan hidupan dan kehutan beserta empat kenegerian yang berada di Kekhalifahan Batu Songgan.
Masyarakat Adat Kenegerian Malako Kociak desa tanjung Beringin Kecamatan kampar Kiri Hulu kini bisa menghirup nafas panjang dalam masa penantian pengakuan dan penghormatan masyarakat hukum adat. Hampr lima belas tahun berjuang dalam mendapatkan pengakuan dari Pemerintahan kabupaten Kampar. Pada Rapat Koordinasi Tim Panitia Pengakuan dan Perlindungan masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kampar, 16 Mei 2024 bertempat di Aula Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar, ninik mamak dari kenegerian malako Kociak menyerahkan dokumen usulan kepada TIM PPPMHAK.
Dokumen Usulan diserahkan Oleh Datuk Pucuk Ajismanti kepada perwakilan Tim PPPHAK, 16 Mei 2024 Aula Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar
Pada kesempatan tersebut ninik mamak dari Kenegerian Malako Kociak dan Kepala Desa Tanjung Beringin mewakili masyarakat untuk menjemput pengakuan darii pemerintah daerah kabupaten Kampar. Dalam Kesempatan ini juga TIM PPPHAK langsung sepakat menjadwalkan dan melakukan Verifikasi teknis terhadap kenegerian Malako Kociak yang akan dilakukan pada tanggal 5,6 Juni 2024.
Kami sangat bersyukur usulan kami langsung di proses oleh Tim PPPHAK dan kami menyambut dengan gembira kabar ini karena langsung di tetapkan jadwal untuk verifikasi teknis terhadap usulan yang kami hantarkan saat ini. dan kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada TIM PPPHAK khususnya Tim AMAN Kampar yang telah mendampingi kami selama proses ini dan tidak hentinya bolak balik datang kekampung untuk melengkapi dokumen usulan ini. Kami akan menunggu kabar lebih lanjut kedatangan Tim PPPHAK ini ke kampung, Ajismanto, (Datuk Pucuk Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kampar Kiri Hulu).
Sebuah penghargaan Besar dan kerja Keras Tim PPPHAK khsusnya tim AMAN Kampar dalam proses ini tanpa mereka kami belum tentu siap dalam segala hal baik penyiapan dokumen dan mengumpulkan informasi serta pemetaan wilayah adat. berkat kerja keras tim semua ini menjadikan terwujud dan perjalan kami menjadi lancar menuju pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat oleh pemerintahan daerah Kabupaten Kampar. SAIB, (Kepala Desa tanjung Beringin kecamatan Kampar Kiri hulu)
Untuk Kenegerian Domo Tim PPPMHAK menunggu penyelesaian silang pendapat antara ninik mamak Domo, Padang Sawah dan Datuk Khalifah Kuntu yang akan di mediasi oleh Camat Kampar Kiri, selain itu ninik Mamak Domo akan mengadakan rapat Internal dan memanggil perwakilan ninik mamak Padang sawah dan Datuk Khalifah Kuntuk untuk menyelesaikan silang pendapat tersebut. Perwakilan Ninik Mamak Domo sangat berharap Verifikasi dilakukan segera bersama dengan Kenegerian Malako Kociak sehingga ini akan menjawab pertanyaan-pertanyaan anak kemenakan di komunitas dalam terwujudnya pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum aat oleh Pemerntah Kabupaten kampar.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar menunggu penyelesaian dalam hal silang pendapat yang ada di Komunitas Domo, dan padang Sawah dan Tim PPPHAK akan menindak lanjuti dan akan melakukan verifikasi Teknis jika semua permasalahan clear and clean dilapangan, sehingga ini bisa berjalan lacar dan proses pengakuan bisa terwujud. Ibramin S.Pd, M.Si, Kabid pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan Desa.
Bangkinang, Kamis, 16 Mei 2024 Aula Kantor Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Kampar, dilakukan rapat koordinasi panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar. Merujuk SK Tim Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat yang telah di keluarkan oleh Pemerintah kabupaten kampar pertemuan ini dianggap penting untuk mengumpulkan semua OPD dan NGO/CSO yang tergabung didalam tim Paniatia pengakuan dan perlidungan masyarakat hukum adat ini.
Rapat Koordinasi Tim pengakuan dan perlindungan Masyarakat hukum adat Kabupaten Kampar.
Sekretarian Pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar sebelumnya berada di Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Kampar dan saat ini sekretariat berada di Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa Kabupaten Kampar. Sejak SK dikeluarkan pada tanggal 19 September 2023 nomor : 604/DPMD/IX/2023 Tentang Pembentukan panitia pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar. panitia ini berfungsi untuk membangun kerjasama denga para pihak, membangun dan mengola sistem data dan informasi Masyarakat Hukum Adat. Melaksanakan fungsi sesuai topoksi OPD, mengumpulkan datan dan informasi tentang keberadaan masyarakat adat yang ada di Kabupaten kampar, validasi data komunitas masyarakat adat, memperoses pengakuan masyarakat hukum adat yang diajukan oleh komunitas ke panitia pengakuandan perlindungan masyarakat hukum adat kabupaten Kampar, dilakukan validasi dan verifikasi usulan, panitia menyampaikan rekomendasi kepada pemerintah daerah kabupaten kampar untuk di keluarkan surat ketetapan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Ada Dua usulan yang telah masuk kedinas PMD sejak tahun 2023 sampai dengan saat ini Kamis 16 mei 2024 yaitu dari kenegerian Domo Desa Domo Kecamatan kampar Kiri dan Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin.
Agar OPD dan NGO dan Ninik mamak agar peduli dengan masyarakat hukum adat ini kenapa karena ada pengaruhnya dengan visi misi Kabupaten Kampar, dengan fungsi ini terlaksana dengan maksimal tentu hal-hal yang membantu pemerintah dalam menyelesaikan sengketa-sengkata Tenurial. Tanpa ada campur tangan ninik mamak hal-hal yang berkaitan dengan komunitas adat tidak bisa diputuskan oleh pemerintahan Kabupaten Kampar. Untuk Usulan dari komunitas adat yang masuk Kesekretariat diproses dalam empat belas hari waktu kerja. Ibramin S.Pd, M.Si, Kabid pemberdayaan masyarakat dan Pembangunan Desa.
Dinamika dilapangan sudah wajib terjadi dan ini menjadi pembelajaran bagi tim untuk perjalanan kedepan, hambatan ini bukan karena kunflik melainkan belum duduknya dalam komunitas adat. Masyarakat adat harus duduk untuk membedah dokumen lama untuk menyamakan persepsi tujuan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Tugas Tim pengakuan dan perlindungan masyarakat adat Kabupaten Kampar pun harusnya mensosialisasikan dan berkewajiban untuk memberikan pengetahuan tentang proses-proses pengakuan masyarakt hukum adat, wilayah adat dan hutan adat ini, agar masyarakat lebih mengetahui proses yang akan dilalui kedepannya. Proses sosialisasi ini harus FPIC (Free, Prior, Informed and Concent) agar informasi disampaikan baik dan buruknya proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini kepada masyarakat. Ini merupakan langkah awal evaluasi kedepan dan berharap komitmen Pemda Kampar dalam mendukung kerja-kerja pengakuan dan perlindungan Masyarakat adat di kabupaten Kampar. Proses Domo dan Malako Kociak merupakan langkah awal untuk membenahi diri bagi Tim bahwasahnya proses-proses dilapangan ini tanpa menghilangkan satu pihakpun. Himyul Wahyudi (Ketua Pengurus Daerah AMAN Kabupaten Kampar)
Kenegerian Terusan merupakan salah satu dari enam kenegerian dan delapan desa di Kecamatan Kampar Kiri hulu Kabupaten Kampar provinsi Riau. Kenegerian ini sudah ada sebelum Indonesia Mardeka, dimasa Kerajaan Kesultanan Kuntu Darussalam pada abad ke 12 sampai dengan abad ke 13 ke, Kenegerian-kenegerian di Hulu sungai Subayang dan Bio sudah ada.
Pemanenan Perdana Madu Kelulut KUMMA RISBE Kenegerian terusan
Kenegerian Terusan yang saat ini bernama Desa Terusan memiliki 112 Kepala Keluarga dan sebagian besar kepala keluarga mengandalkan kehidupan kepada menakik dan bebalak/logger. Beranjak dari keadaan tersebut AMAN dan Nusantara Fund Mencoba mewujudkan pembentukan sumber perekonomian alternatif yang melibatkan penuh masyarakat adat. Tahap awal ini Pelibatan Kepala keluarga berjumlah 5 kepala keluarga ini bertujuan untuk menambah sumber perekonomian dan mengurangi aktivitas pembalakan yang dilakukan oleh masyarakat untuk keberlangsungan hidup dan biaya pendidikan anak-anak mereka.
30 April 2024 menjadi titik awal budidaya madu kelulut di Kenegerian Terusan, Kelompuk Usaha Milik Masyarakat Adat (KUMMA) RISBE menjadi
Anak Sekolah Dasar Kenegerian terusan melihat proses pemanenan Madu kelulut KUMMA RISBE Kenegerian terusan
awal pergerakan pembentukan Unit Usaha yang di bangun PD AMAN Kampar dengan Donatur langsung Nusantara Fun. Sebelumnya AMAN KAMPAR telah menginisiasi kelompok Ayam Petelur di Kenegrian Kuntu dan Kelompok Budidaya tanaman cabe di Kenegrian Domo, namun unit usaha terebut belum memberikan hasil yang diharapkan. pada kesempatan kali ini kembali di coba untuk membentuk unit usaha berupa budidaya madu kelulut di Kenegerian Terusan, sejak bulan Februrari 2024 budidaya madu kelulut ini sudah berjalan dan pada akhir bulan april 2024 lalu dilakukan panen perdana madu kelulut. di awal ini KUMMA Risbe Kenegerian Terusan memiliki target panan sekitar 4 kg dari 30 Stuff/Sarang dikarenakan sejak bulan februari sampai dengan akhir april 2024 Terusan masih di guyur hujan dan ini sedikit banyak memberikan efek kepada tumbuh kembang dan hasil daripada madu kelulut. Namun diluar dugaan disaat dilakukan panen hasil yang didapat melebihi target yang di buat bersama anggota kelompok hasil panen perdana menghasilkan 8 Kg madu murni dan masyarakat Kenegerian Terusan merasa tidak percaya madu kelulut ini bisa menghasilkan begitu banyak madu.
Pasca panen Madu Kelulut banyak masyarakat yang bertanya seperti apa metode budidaya madu kelulut ini dan jenis apa saja yang bisa di budidayakan dan apakah jenis yang ada di hutan wilayah adat Terusan bisa di budidayakan. Banyak pertanyaan masyarakat yang melihat keberhasilan budidaya ini dan antusias masyarakat yang merasa tertarik dengan budidaya madu kelulut untuk belajar terus berdatangan.
Budidaya Madu kelulut ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat dikomunitas Adat kenegerian Terusan dan bergabung kedalam KUMMA (Kelompok Usaha Milik Masyarakat Adat) RISBE Kenegerian Terusan, sehingga budidaya madu kelulut ini bisa menjadi pemasukan tambahan bagi anggota kelompok yang bergabung dan khusunya masyarakat adat Kenegerian Terusan.
Kak Lina salah seorang generasi perempuan adat yang masih terus menganyam pandan.
Salah satu perempuan adat lain dari Kenegerian atu Songgan adalah kak Lina, demikian nama yang selalu kami panggil kepada beliau. beliau merupakan salah satu dari beberapa perempuana dat yang masih berekspresi dalam seni menganyam dan terus belajar membuat dan mengembangkan keahlian beliau untuk membuat pernak pernik dari bahan anyaman, beliau mau bereksperimen memadu padankan anyaman dengan berbagai motif yang modern. Kak Lina di lahirkan dalam keluarga yang kharismatik berbalut budaya dan adat serta budaya, sehingga di usia beliau saat ini bekas didikan orang tua beliau masih berbekas kental di diri kak lina.
pekerjaan hari-hari kak lina di saat hari tidak musim penghujan beliau akan menakik/menyadap karet, di selah-selah kesibukannya itu beliau terkadang masih menyempatkan diri untuk menganyam tikar, ambuang lain lain sebagainya yang dapat beliau kerjakan untuk mengisi waktu luang. Kak lina pernah mengikuti beberapa pelatihn tentang kerjajinan tangan, dalam perjalanan waktu kekurangan modal awal dan bahan baku membuat kak lina mengurungkan niat untuk memfokuskan diri dalam membuat kerajinan dan pengolahan barang bekas. Dari hasil menganyam pandan kak lina bisa mendapatkan penghasilan tambahan walau tidak rutin.
Di Kenegerian Terusan ada beberapa pelaku penganyam pandan, rotan dan bambu, namun usia mereka rata-rata sudah diatas 60 tahun. Seperti Makdang …. yang usianya sudah menginjak 70 tahun namun masih aktif menganyam tikar pandan, beliau mengalami kendala dalam mendapatkan bahan baku pandan dikarena usia beliau saat ini tidak kuat lagi untuk berjalan jauh kedalam hutan dan lokasi tanaman pandan tumbuh. Makdang Tina lahir dan tumbuh di Kenegerian terusan, beliau belajar menganyam dari orang tua dengan cara melihat ibu beliau menganyam dirumah, sesekali beliau mencoba menganyam dan melanjutkan anyaman yang dibuat ibundanya dari sini beliau mendapat pembelajaran berharga dalam mengenal jenis-jenis motif tawang dan terkadang masih beliau terapkan dalam anyaman tikar dan sumpik yang beliau buat. Di Kenegerian Terusan seni tawang ini bernama terawang dan jenisnya amat banyak hampir sama seperti di Kenegerian Batu Songgan. Makdang Tina terkadang membuat tikar berlapis, yang salah satu gunanya untuk membungkus orang meninggal disaat mau dikebumikan dan kegunaan lain sebagai kasur di masa sebelum ada kasur dahulu. Tikar ini dianyam terdiri dari dua sampai tiga lapisan sehingga saat digunakan sangat nyaman.
Kak Rowai merupakan salah satu pengrajin anayaman di kenegerian Terusan yang aktif bersama adiknya kak mimi keduanya masih aktif menganyam tikar, sumpik, ambuang dari rotan dan keranjang dari rotan. kak rowai dan mimi salah satu perempuan adat di Kenegerian terusan yang memanfaatkan waktu luang untuk tetap bekarya. Saat melakukan wawancara bersama kak Rowai dan kak mimi mereka sedang menganyam ambuang dan keranjang dari bahan baku rotan, keduanya sangat cekatan dalam menganyam dan motif anyaman juga sangat menakjubkan, mengenai bahan baku mereka berdua mengatakan untuk bahan baku pandan dan rotan di terusan masih mudah didapatkan. Keranjang, dan sumpik dulu sebelum mengenal mangkok plastik banyak di gunakan dalam perhelatan adat dan budaya untuk tempat makanan dan buah-buahan, namun sejak dunia makin maju dan mangkok plastik mudah di dapatkan semua bentuk peralatan yang terbuat dari pandan dan rotan sudah tidak dipakai lagi, sumpik baanjuang/baangkai masih dipakai untuk kegiatan mendoa seratus hari orang yang telah meninggal yang mana isinya berupa emping dan beberapa jenis beras sepeerti beras pulut, beras merah dan beras putih.
didalam kehidupan rumah tangga kaum perempuan juga berperan penting dalam perputaran roda perekonomian dan kestabilan rumah tangga. Dalam sebuah rumah tangga komunitas adat yang telah memiliki anak, peran perempuan dalam hidupnya roda perekonomian tidak bisa di pandang sebelah mata. Gotong royong dalam menghidupkan roda perekonomian keluarga adalah tanggung jawab bersama antara suami dan istri, terutama bagi keluarga di komunitas adat yang tidak memiliki gaji tetap atau sebagai pegawai. kaum perempuan ikut serta dalam menghasilkan pemasukan dan hidupnya api di dapur, adapun pekerjaan yang dilakukan kaum perempuan adat seperti memotongkaret atau menakik, menganyam, mencari buah-buahan hutan, mengikuti suami mengambil petai di kebun karet atau hutan terdekat, menuba/meracun ikan dan udang di anak-anak sungai, mencari ciput atau kitang, mencari rotan, menjaring ikan, menjala ikan, dan pekerjaan lain yang dikerjakan kaum laki-laki akan dikerjakan juga oleh kaum perempuan adat kecuali bebalak.
Kekerasan, kemandirian, ketangkasan, kesigapan, kesetiaan, dan kelembutan kaum perempuan adat terhadap hidup, suami dan keluarga mereka menjadi prioritas utama. Kaum perempuan adat tidak memilih dalam mengerjakan sesuatu, asal bisa menopang dan menyanggah perekonomoan keluarga dan membantu suami dalam menggulirkan kehidupan keluarga mereka akan melakukannya dengan senang hati dan tetap tersenyum dalam kekurangan. Ruh Keluarga ituadalah seorang perempuan, jika sudah hilang maka berkecai dan berhamburanlah sebuah keluarga yang telah di tinggalkan oleh seorang perempuan.
Hidup dan kehidupan seorang perempuan adat seperti cahaya dan warna pelangi yang menghiasi langit disaat hujan dan teriknya matahari. Sosok perempuan akan mewarnai kehidupan keluarga dan sebuah komunitas adat. Tidak jarang karena keangkuhan kaum laki-laki yang merasa perkasa dan bisa melakukan semua sehingga sikap itu menyinggirkan dan mengesampingkan peran perempuan dalam sendiri beradatdan berbudaya. Tak jarang dalam mengambil keputusan penting di komunitas kaum laki-laki bersikap perkasa dan semaunya tanpa kembali melihat dan mendengarkan suara kaum perempuan adat dan kaum laki-laki modern saat ini menganggap kaum perempuan itu tidak memiliki apapun untuk bisa di dengar dan mengelurkan pendapat, namun disaat keputusan yang diambil kaum laki-laki tidak sesuai dengan keadaan makan kaum laki-laki akan melemparkan kesalahan itu kepada anak kemenakan. Sikap kaum laki-laki pucuk adat saat ini seperti mental keong yang merasa perkasa disaat mengambil keputusan namun jika terbentur mereka menciutkan diri kedalam sangkar. berbeda dengan kaum perempuan adat sekali kata terucap dan sumpah keluar maka pantang untuk bersurut kebelakang.
Ibu Ruwaida merupakan Seorang perempuan adat yang mahir memainkan alat musik talempong dan juga seorang Pengrajin anyaman
Di Komunitas adat Kenegerian Batu Songgan ada beberapa Perempuan adat yang di ulas dalam tulisan ini, pertama adalah almarhumah ibunda Ruwaida yang merupakan ibunda Ketua pengurus daerah AMAN KAMPAR Himyul Wahyudi, ibunda Ruwaida ini merupakan seorang pemain musik talempong yang sudah melanglang buana di kabupaten kampar, semasa beliau hidup beliau sudah banyak mendapat undangan untuk perhelatan komunitas lain bahkan perhelatan di kecamatan dan ibu kota kabupaten kampar. Talempong merupakan salah satu alat musik yang beliau mainkan baik talempong kuningan maupun talempong kayu. Disaat sudah memainkan calempong/talempong banyak kenangan masa lalu yang beliau ceritakan, kilas balik masa muda beliau seakan melemparkan kita semua kemasa itu dimana masa tradisi dan adat masih melekat kuat di tubuh masyarakat adat. Beliau di lahirkan dalam lingkungan adat yang masih kental dan alam indah yang mendukung sendi kehidupan budaya di kenegerian Batu Songgan, dimasa kecilnya beliau sudah di didik orang tua untuk menjadi seorang yang bisa terus mempertahankan budaya dan seni salah satunya adalah bermain alat musik calempong dan menganyam. Selain ahli dalam bermain calempong/talempong ibunda Ruwaida juga ahli dalam menganyam, terlebih menganyam dengan menggunakan seni tawang. Menurut beliau adat sekitar seratus lebih seni anyaman tawang, seperti tawang kaki kuciang kociak, kaki kuciang godang, itiak pulang potang dan lain sebagainya. Seni Anyaman tawang ini sudah tidak banyak yang bisa mengerjakannya, beliau berujar tidak banyak kaum perempuana dat generasi muda saat ini yang mau belajar soal menganyam dengan metode seni tawang ini, di batu songgan ini belum tentu sampai sepuluh orang yang bisa menganyam dengan seni tawang ini nak, kami yang tua ini sudah berusaha mewariskannya namun tidak ada yang serius dalam mempelajari seni tawang karena tingkat kesulitan diawal yang menjadikan generasi muda tidak mau mempelajarinya.
Dalam satu lembar anyaman tikar, ibunda…. bisa menyelesaikan satu lembar tikar dengan sudut-sudut tikar di beri motif seni anyaman tawang dikerjakan sekitar dua minggu dengan ukuran tikar sekitar 1,5 x 2,5 meter, dan biasa dihargai Rp. 100.000,- sampai dengan Rp. 150.000,-/lembar, ini bisa menambah pemasukan untuk membeli kebutuhan dapur.