Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang memiliki luas wilayah cukup besar dibanding kabupaten lainnya dengan Jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2020 berjumlah 790.313 jiwa (Permendagri No.66 Tahun 2011), yang tersebar di 21 kecamatan. Kabupaten Kampar memiliki luas daerah sebesar lebih kurang 1.128.928 Ha, atau 12,26% dari luas provinsi Riau. Kabupaten Kampar terletak antara 01°00’40” lintang utara sampai 00°27’00” lintang selatan dan 100°28’30” – 101°14’30” bujur timur. Adapun batas- batas wilayah Kabupaten Kampar Sebela Utara berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan singing. Sebelah Barat berbatasan dengan kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Sumtera Barat. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten siak.
Kabupaten Kampar terkenal memiliki adat istiadat yang tinggi nilai, norma serta hukum adat sebagaimana yang terungkap didalam“Undang-undang di Kampar kiri – Undang Jati di Kampar kanan – Talago Undang di Muara Takus”. Negeri yang penuh dengan Peradaban masa lalu ini mewarisi budaya yang oleh para ahli menggolongkan kedalam Budaya Melayu Tua. Meskipun aturan-aturan adat ini sudah ada jauh sebelum keberadaan Negara diproklamasikan dan menjelang ajaran agama Islam datang, namun disaat perkembangan ajaran agama Islam, nilai-nilai adat istiadat diselaraskan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Ungkapan adatnya mengatakan “Adat bersendi Sarak – Sarak bersendi Kitabullah, Sarak mandaki – Adat menurun”.
Berdasarkan data LAK (lembaga Adat Kampar) pada tahun 2017 teridentifikasi ada 47 komunitas adat yang disebut dengan “Kenegerian” yang tersebar di Kabupaten Kampar, namun seiring berjalannya waktu LAK Kampar kembali mengeluarkan data terakhir sejumlah komunitas adat menjadi 64 Kenegerian. Namun LAK sendiri belum bisa mengidentifikasi dimana sebaran komunitas adat tersebut.
Upaya mendorong pengakuan pemerintah atas keberadaan masyarakat adat telah dilakukan oleh masyarakat adat bersama LSM dan ORMAS pendamping yang dipercaya oleh masyarakat adat sebagai perpanjangan tangan dalam berkomunikasi kepihak luar. Salah satu upaya yang dilakukan dikabupaten kampar yaitu sebagian masyarakat adat sudah memulai langkah perjuangan untuk menghadirkan diri di tengah negara. Pencatatan senjarah dan aturan adat yang ditaati dan dijadikan pedoman dalam tatanan sosial maupun kewilayahan didokumentasikan melalui pemetaan partisipatif wilayah adat spasial, non spasial. Konsolidasi kampung dan hearing ke Pemda yang dilakukan secara intens, sehingga tanggapan dan respon positif dari Pemerintah kabupaten kampar hingga tingkat pusat sudah mulai terlihat.
Langkah maju yang sudah diraih di Kabupaten Kampar terkait percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar diantaranya adalah Pada tanggal 30 april 2018 Bupati Kampar menetapkan SK No. 660/DLH-IV.2/32 Tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar. Setelah tim ini terbentuk maka kolaborasi para pihak dalam kerja percepatan pengakuan masyarakat adat dan hak tanah ulayat mulai terbangun sehingga menghasilkan terbitnya 8 SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak Tanah Ulayat dan 2 SK Hutan Adat.
Agustus 2021 PD AMAN Kampar dilibatkan secara langsung oleh DPRD Kampar dalam kegiatan revisi secara mendalam isi dan redaksi PERDA No. 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar, dengan demikian, 64 Kenegerian/komunitas adat yang tersebar di Kabupaten Kampar ( LAK Kampar ) telah terakomodir dalam revisi/perubahan PERDA tersebut dengan catatan akan dilakukan identifikasi dan verifikasi lapangan terkait keabsahan data sebaran 64 Kenegerian di Kabupaten Kampar sebelum revisi Perda 12 tahun 1999 disahkan.
Kemajuan Kabupaten Kampar dalam upaya Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi pembelajaran bagi kabupaten lain yang ada di Provinsi riau, bahkan kabupaten-kabupaten yang diluar provinsi riau. Oleh sebab itu dengan ter intergrasinya peta wilayah adat, hutan adat kedalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Kampar ini akan menambah prestasi pemerintah kabupaten kampar terkait pengakuan masyarakat hukum adat di provinsi riau, bahkan di tingkat nasional.
Disamping itu beberapa tantangan juga sedang dihadapi, sehingga menjadikan data-data dan informasi terkait masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar baik yang sudah mendapat pengakuan melalui SK, maupun yang belum mendapat pengakuan belum terakomodir secara maksimal dikarenakan, pertama ; belum adanya wadah atau wali data terkait wilayah adat, kedua; belum terakomodirnya data-data wilayah adat yang sudah mendapatkan pengakuan kedalam kebijakan tata ruang Kabupaten Kampar.
Pada tanggal 12 Juni 2023, AMAN KAMPAR menginisiasi Lokakarya Mendorong Integrasi Peta Wilayah Adat Dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kampar (RTRWK). Lokakarya ini di buka langsung oleh Bapak PJ Bupati Kampar Bapak Muhammad Firdaus, SE, MM. dalam pidato bapak PJ Bupati Kampar mengatakan mendukung Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat. Bapak bupati mengatakan proses ini harus dilakukan ini bertujuan untuk mengurai permasalahan konflik agrarian di kabupaten Kampar. Dengan terpetakannya wilayah adat akan memberikan kemudahan dalam sinkronisasi peta wilayah adat dengan wilayah administrasi Kabupaten Kampar. Dan bapak bupati mengapresiasi lokakarya ini untuk mendorong integrasi peta wilayah adat kedalam RTRW Kabupaten Kampar.
Ketua AMAN KAMPAR Himyul Wahyudi mengatakan, pemetaan wilayah adat sangat diperlukan agar bisa di masukan kedalam komenklatur RTRW Kabupaten Kampar, selain itu pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat penting dilakukan karena seluruh wilayah kabupaten Kampar merupakan wilayah adat. Kabupaten Kampar saat ini menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang mengakui masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat dengan di keluarkannya SK pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat oleh Bupati Kampar sejak 2018, saat ini satu Kenegerian Domo telah memasukan pengusulan untuk diakui oleh pemerintah kabupaten Kampar dan menunggu verifikasi Teknis. Selain itu TIM Penetapan dan Registrasi pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar juga telah dikeluarkan SK sejak 2018 lalu dan telah dua kali perubahan dan penyempurnaan SK Tim.