Swasembada Pangan ada di Masyarakat Adat “Kawasan Hutan dan permasalahannya”

Dokumentasi : Fahmi Pemuda Adat Malako Kociak

Panen Padi ladang dilakukan oleh masyarakat adat kengerian Malako Kociak pada kamis 10 April 2025. Setelah sekian lama tidak pernah berladang dan sejak pelarangan untuk berladang di tahun 2025 seorang masyarakat adat di Malako Kociak membuka kapalo ladang lama yang merupakan kebun karet tua menjadi ladang yang di tanami padi dan kebutuhan rumah tangga.

Abas merupakan seorang petani mencoba berladang walau dalam keadaan ketakutan dan was-was, namun Abas memberanikan diri untuk memulai berladang Kembali karena hidup semakin sulit dan mempertahankan  budaya yang telah diwariskan secara turun temurun sebelum Indonesia ini Ada.

Abas mengatakan membuka ladang ini dalam keadaan was-was karena takut ditangkap oleh pihak berwajib, ini dikarenakan akan membakar lahan yang akan dijadikan ladang, walau sudah memakai system yang telah diwarisi secara turun temurun. Selain itu abas juga mempertahankan sebuah harta berupa benih padi yang saat ini sudah sulit mendapatkan beih padi ladang. Dulu Ketika berladang belum dilarang, di subayang ini memiliki sekitar delapan jenis padi ladang, diantaranya ada padi godang, padi kociak, padi puluik, padi sigha (Merah), padi oun (harum), dulu semua ditanam dalam satu petak ladang. Selain padi diladang juga di tanam rempah dan bumbu dapur seperti cabe, jahe, kunyit, lengkuas, gando (pengganti bawang), sayur mayur, tebu (menjadi sumber gula). Dan kita dulunya sudah Merdeka dan swasembada pangan ujar abas.

Berladang merupakan Tradisi Masyarakat adat yang harus dipertahankan karena dengan beladang masyarakat adat bisa swasembada Pangan.

Tradisi berladang ini sudah hilang sejak penetapan Kawasan lindung SM Rimbang baling oleh pemerintah pada tahun 1982. Ditambah sejak tahun 1990 pemerintah melarang pembakaran hutan dan lahan, yang mana saat itu banyak Perusahaan yang membuka lahan konsesi mereka dengan membakar, dan ini berdampak Panjang kepada masyarakat adat yang mana tradisi berladang dilakukan secara turun temurun.

Bagi masyarakat adat di DAS Subayang khususnya di luhak Batu Songgan berladang saat ini merupakan system kucing-kucingan antara masyarakat adat dengan BBKSDA Riau.

Berladang Kaya akan Prosesi Adat dan budaya lokal

Bagi masyarakat adat di daerah aliran Sungai Subayang, berladang sudah tidak asing lagi bagi mereka berladang merupakan sumber penghidupan. Diladang mereka bisa menghasilkan gula, bumbu, sayur mayur dan beras, komoditi untuk menunjang kehidupan rumah tangga terjadi di ladang.

Ketua Masyarakat Adat Kenegerian Malako Kociak Ajismanto mengatakan berladang ini semenjak dimulai hingga menuai banyak prosesi adat yang dilaksanakan. Di saat menentukan lokasi ladang yang akan dibuat dilakukan proses panjang dan penentuan kelayakan lokasi, lalu naik keproses berikutnya yaitu menebas, sebelum menebas dilakukan Penawar oleh dukun untuk melancarkan dan memohon izin untuk melakukan menebas hingga proses tebang, bakar, perun, menunggal, proses menyambut padi buntiang hingga menuai, semua melalui prosesi adat yang dipandu oleh orang tua kampung/dukun.

Pada proses menugal biasanya yang memiliki ladang akan mengundang sanak saudara dan ninik mamak untuk mengutarakan hari baik bulan baik untuk menugal padi diladang, di proses ini banyak yang akan datang, tua muda datang Bersama, dan dulu proses menuggal ini merupakan proses ajang mencari jodoh juga ujar Ajismanto.

Abas mengatakan sebelum proses menuggal dilakukan, bibit padi direndam dua sampai tiga malam lalu di bacakan doa untuk proses menuggal keesok hariannya atau dalam istilah padi turun kaladang. Setelah padi tumbuh subur proses selanjutkan dilakukan adalah besiang, dan disaat padi mulai bunting/buntiang maka dilakukan proses mengundang sanak saudara untuk mendoa agar padi yang saat ini bunting agar di bernaskan nantinya. Disaat padi menjelang menguning dilakukan Kembali proses mendoa untuk keselamatan padi hingga waktu musim tuai tiba, di saat proses menuai padi pemilik ladang mengundang Kembali ninik mamak sanak saudara untuk makan Bersama dan mendoa agar proses menuai berjalan lancar dan padi selamat.

Dalam prosesi menuai ini, padi pertama diambil dan di doakan agar menjadi berkah bagi pemilik ladang dan ucapan Syukur pada sang Pencipta, pada tuai pertama ini setelah di doakan di tumbuk untuk dijadikan emping dan dimakan Bersama-sama. Ujar Abas.

Kebijak di buat masyarakat adat menderita

Masyarakat adat memiliki pola perlindungan terhadap kekayaan alam di wilayah adat, jauh sebelum Indonesia Merdeka dan Negara ini ada, pranata perlindungan alam telah dilakukan dalam bentuk pembagian tata Kelola wilayah adat. Masyarakat adat memiliki imbo gano yang menjadi tempat perlindungan segala jenis tumbuhan dan satwa. Hutan Cadangan diperuntukan bagi Cadangan kayu, lahan pertanian dan ring perlindungan dari imbo gano, Perkebunan dan perladangan, kuburan, tanah untuk sekolah, masjid, dan kantor desa, boncah umbai yang diperuntukan untuk sumber bahan baku anyaman, perumahan, dan Sungai. Di Sungai ada Kawasan perlindungan bagi kekayaan hayati Sungai berupa lubuk larangan.

Namun system perlindungan masyarakat adat ini tidak pernah dijadikan patokan pemerintah disaat menetapkan wilayah adat menjadi Suaka masrgasatwa bukit Rimbang Bukit Baling. Tapal batal tidak jelas, penetapan tidak pernah melibatkan masyarakat adat yang merupakan pemegang hak ulayat.

Kebijakan perlindungan dan penetapan Kawasan hutan menjadi timpang, sehingga mengorbankan masyarakat adat uang juga berhak mendapat hidup yang layak, perekonomian yang baik, serta mendapatkan Pendidikan yang baik untuk anak-anak kami, kami tidak meminta yang muluk-muluk kepada pemerintah, kami hanya berharap ada kelonggaran bagi masyarakat adat untuk bisa berladang Kembali agar kami Kembali swasembada pangan.  ujar Ajismanto datuk pucuk kenegerian Malako Kociak.

Masyarakat Adat Terkungkung Didalam Kawasan Hutan “Sawit di kawasan Salah Siapa”

Sawit Di SM Rimbang Baling

Wilayah Adat Kekhalifahan Batu Songgan membentang di dua kabupaten (Kabupaten Kampar dan Kuantan Sengingi dan dua Provinsi (Riau dan Sumatera Barat) dengan luas +/- 70.000 Ha, penguasaan wilayah adat perkenegerian dengan ketua adat bernama datuk Pucuk, sedangkan penguasaan luhak berada di Datuk Khalifah.

pada tahun 2014 wilayah Luhak Kekhalifahan Batu Songgan dibebankan izin oleh pemerintah berupa penetapan Pemerintah Melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 tanggal 23 Mei 2014 tentang Penetapan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling Seluas 141.226,25 hektar di Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau. SM Bukit Rimbang Bukit Baling juga telah ditetapkan sebagai Kesatuan Pengelolaan Hutan Konservasi (KPHK) Bukit Rimbang Bukit Baling berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 468/Menlhk/Setjen/PLA.0/6/2016 tanggal 17 Juni 2016. Suaka Margasatwa mencakup di tujuh kenegerian di DAS subayang dan tiga kenegerian di DAS Bio dan sebagian di kebupaten Kuantan sengingi.

Sawit Didalam kawasan salah siapa…?

Masyarakat adat di DAS Subayang sudah lama menunggu kepedulian pemerintah akan perbaikan ekonomi, karena sejak di tunjuk seluruh wilayah adat luhak Khalifah Batu Songgan masyarakat dipaksa berhenti melakukan sistem berladang yang sudah melekat dan di wariskan secara turun temurun oleh nenek moyang masyarakat adat di DAS Subayang. Hingga saat ini masyaraat adat di DAS Subayang khususnya di luhak Batu Songgan seluruh kebutuhan rumah tangga di datangkan dari ibu kota kecamatan, masyarakat tidak lagi swasembada pangan dan salah satu program pemerintah untuk masyarakat gagal di Subayang sejak larangan melakukan perladangan.

Dihulu Masyarakat di kekang tidak boleh berladang, Dihilir degradasi hutan alam untuk sawit sangat masif hingga tak terkendali.

Himyul Wahyudi Ketua Pengurus Daerah AMAN Kampar mengatakan Kebijakan sepihak dari pemerintah akan status hutan SM rimbang baling tanpa ada konsultasi bersama dengan masyarakat adat merupakan salah satu keputusan yang menjerumuskan masyarakatadat dalam jurang kemiskinan, Karena sebelum kebijakan pemerintah ada masyarakat adat sudah berdaulat akan pangan, dengan kebijakan dan budaya adat yang diterapkan oleh masyarakat adat segala perlindungan dan perekonomian masyarakat mencapai kesejahteraan. Saat ini perkebunan sawit di hilir DAS Subayang sangat masif dengan di tunjang harga yang tinggi membuat masyarakat di luhak Batu Songgan ingin mengadu nasib untuk menanam sawit. Dengan ditanamnya sawit di kawasan Rimbang baling merupakan perlawanan masyarakat adat terhadap kebijakan timpang oleh pemerintah dan merupakan bentuk kemarahan masyarakat terhadap kebijakan Kementrian Lingkungan hidup dan kehutanan (KLHK) yang sejak penunjukan wilayah adat mereka menjadi SM rimbang baling tidak ada perhatian dan itikat untuk melakukan kolaborasi menjaga dan melestarikan hutan bersama masyarakat adat ujar yudi.

Dalam pemetaan partisipatif yang dilakukan AMAN Kampar sejak tahun 2014 sampai saat ini, masyarakat adat ada zona yang diperuntukan bagi perlindungan seperti kawasan imbo gano, imbo larangan adat yang peruntukan bagi perlindungan satwa dan tanaman. Jika pemerintah melakukan dan mengadopsi tata guna lahan yang sudah ada di masyarakat adat untuk penataan blok khusu didalam kawasan konservasi secara otomatis sistem budaya tata guna lahan yang dilakukan oleh masyarakat adat dihargai Ujar Yudi.

Datuk Khalifah Batu songgan Suparmantono mengatakan Ada beberapa hal yang menyebabkan masyarakat membuat kebun sawit, pertama mereka melihat daerah lain seperti tanjung belit, pulau pencong, domo, padang sawah dan daerah-daerah  yang berada di hilir enam kenergian ini sawit yang menunjang perekonomian itu menjadi lebih baik, mereka tidak melihat besarnya cost yang dikeluarkan membuat sawit di hulu sejak penanaman hingga panen dan hingga buah sampai kegema, kedua tidak ada kepastian dari pemerintah tentang perekonomian alternatif bagi masyarakat di Kawasan hutan khususnya di Rimbang baling, untuk itu kita berharap kepemerintah untuk benar-benar memperhatikan masyarakat yang berda didalam Kawasan hutan, pemerintah bisa bekerja sama dalam pengelolaan hutan berdasarkan pola perhutanan sosial, kemitraan, hutan adat, dan pengelolaan dengan system masyarakat adat, ini merupakan Solusi yang bisa ditawarkan kepada masyarakat di Kawasan hutan saat ini.  Kami mengusulkan hutan adat kepada pemerintah melalui skema perhutanan sosial menjadi salah satu Solusi, namun usulan yang kami ajukan kepemerintahan pusat tidak mendapat respon sampai saat ini, ujar supramantono.

Sawit di Subayang merupakan harapan semua bagi masyarakat, mereka tidak mengkaji berapa keuntungan yang akan di dapat, namun mereka lebih mengutamakan dapat hasil panen lalu di bawa ke Tanjung belit dan dijual lalu mendapat uang walaupun itu tidak sesuai dengan biaya perawatan dan panen.

Penulis adalah Jurnalis Masyarakat Adat dari Subayang

Writer : Nuskan Syarif | Riau

Perempuan Adat Suku Talang Mamak Dituntut Satu Tahun Penjara : “Apa Salahku”

Seorang Perempuan Adat dari komunitas Masyarakat Adat Suku Talang Mamak di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau dituntut satu tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider satu bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Rengat pada Kamis, 26 Februari 2025.

Perempuan adat bernama Sona binti Kulupmat hanya tertunduk sedih mendengar tuntutan jaksa. Seketika, air matanya menetes membasahi pipi.  Sona mengaku sangat terpukul dengan tuntutan jaksa tersebut.  Dengan suara bergetar, ia mempertanyakan apa kesalahannya : “Apa salahku sehingga harus dituntut satu tahun penjara”.

Sona merupakan seorang ibu dengan tujuh orang anak. Kesehariannya, Sona bekerja sebagai petani dan ibu rumah tangga. Perempuan Adat dari desa Sanglap, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu ini selama bertahun-tahun hidup dari bertani. Ia mengandalkan ladang kecilnya untuk bertahan hidup.

Dalam tradisi Masyarakat Adat Talang Mamak, metode berladang berpindah atau slash and burn adalah bagian dari praktik pertanian mereka yang diwariskan secara turun-temurun dari leluhur. Namun, kebijakan pemerintah yang ketat terhadap pembakaran lahan tanpa izin kini membawa Sona ke hadapan hukum.

Sona ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resort Indragiri Hulu karena dituduh melakukan pembakaran dan penebangan pohon di ladangnya pada tanggal 31 Juli 2024. Mirisnya, aktifitas pembersihan ladang yang dilakukan Sona tersebut dilakukan untuk persiapan penanaman kembali tanaman padi guna memenuhi kebutuhan pangan dan kebutuhan ekonomi keluarganya.


Ibu Sona didampingi pengacara. Dokumentasi AMAN

Tidak Sesuai Fakta Persidangan

Indra Jaya dari Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusantara  (PPMAN) mengatakan mereka selaku pengacara Sona akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan satu tahun penjara yang diajukan jaksa kepada kliennya. Ditambahkannya, pembelaan tersebut sedang disusun oleh tim hukum Sona untuk dibacakan dalam persidangan selanjutnya pada Kamis, 13 Maret 2025.

“Pembelaan akan kita ajukan berdasarkan fakta persidangan bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat Sona membakar lahan secara langsung,” kata Indra Jaya pada Jum’at, 28 Februari 2025.

Indra mengatakan kasus yang menjerat Sona mencerminkan ketidaksesuaian antara fakta dan tuduhan. Kemudian, antara kebijakan negara dan hak-hak Masyarakat Adat.

“Bagaimana mungkin orang dituduh membakar lahan kalau tidak ada saksi yang melihatnya,” imbuhnya.

Indra mengatakan dalam perkara ini seharusnya negara memberikan perlindungan hukum yang mempertimbangkan kearifan lokal, bukan malah menjadikan Sona sebagai korban dari kebijakan yang tidak sesuai dengan realitas di lapangan.

Sona Harus Dibebaskan

Ketua Pelaksana Harian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Indragiri Hulu, Gilung mengatakan akan terus mengawal kasus yang mendera Sona. Menurutnya, tidak pantas Sona dijerat hukum hanya karena mempertahankan sistem berladang yang sudah turun temurun dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

“Demi keadilan, Sona harus dibebaskan. Dia tidak bersalah,” kata Gilung.

Pelatihan Hukum Kritis Masyarakat Adat

Masyarakat adat merupakan salah satu kelompok masyarakat yang sering mendapatkan ketidak adilan hukum, karena tidak mendapatkan perlindungan dalam proses penegakan hukumnya. Pengakuan dan perlindungan hukum terhadap Masyarakat Adat masih sangat jauh dari harapan akan pemenuhan hak-hak sebagai Masyarakat Adat. Peristiwa-peristiwa perampasan ruang hidup dan hak-hak tradisional Masyarakat Adat yang selalu disertai dengan tindakan intimidasi, represif, kekerasan, kriminalisasi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia.

21 November 2024 Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar melakukan pelatihan dan sharing ilmu tentang Hukum Kritis. Pelatihan ini di ikuti oleh perwakilan dari sembilan belas komunitas adat di Kabupaten kampar. Pelatihan ini dilakukan di kenegerian Malako Kociak desa Tanjung Beringin Kecamatan kampar kiri hulu Kabupaten kampar.

Dengan pelatihan ini di harapkan Masyarakat Adat komunitas anggota AMAN di Kabupaten Kampar memiliki pemahaman hukum dalam pengelolaan Sumber Daya Alam; Masyarakat Adat anggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu melihat peluang-peluang hukum yang dapat digunakan untuk mempertahankan hak-haknya; Masyarakat Adatanggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu mengidentifikasi tantangan  Hukum yang Masyarakat Adat anggota AMAN di Kabupaten Kampar mampu kritis untuk mepertanyakan hukum yang tidak adil atau diskriminatif.

Himyul Wahyudi ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar menuturkan gerakan masyarakat adat ini yang terpenting itu pemuda, dalam aman ini ada sayap-sayap seperti BPHN (Barisan pemuda adat Nusantara) Gerakan BPHN ini merupakan Gerakan pulang kampung, tujuan pulang kampung adalah kembali mentrasnfer ilmu pengatuan/Sejarah  dari tokoh adat menjadi tulisan. Tuga pemuda kampung adalah menapak tilas wilayah adat mereka dan menelusuri semua informasi-informasi dan di tuangkan dalam bentuk dokumentasi dan peta.

Selanjutnya Himyul Wahyudi mengatakan Ini sudah tidak rahasia lagi, jadi Perusahaan dan pemerintah terlibat dalam merampas hak-hak masyarakat adat. Jadi kalua saya berpendapat kenapa pemerintah berkonrtibusi merampas masyarakat adat, sejauh ini yang mereka terima adalah dari data2 perusahaan tanpa ada dokumen dari amsayrakat adat yang ada di dalam sebuah konsesi/HGU. Masyarakat adat saat ini krisis data, sikap AMAN sekarang adalah kami hadir dalam masyarakat dan seharusnya pemerintah juga melakukan hal yang sama. Kita tidak bisa mengandalkan SK pengakuan dari pemerintah, jika tidak di isi dengan amunisi2 untuk mempertahankan wilayah adat maka ini tidak akan mampu melawan pemerintah dan izin-izin Perusahaan yang di berikan oleh pemerintah. Aman merupakan mitra masyarakat untuk berjuang dalam mendapatan hak-haknya. Dan AMAN sama-sama berjuang Bersama masyarakat adat dalam mendapatkan hak-haknya.

Ada beberapa pernyataan yang dilontarkan oleh perwakilan dari komunitas adat diantaranya adalah dari Datuk Pucuk Kenegerian malako Kociak Datuk Ajismanto : sekarang ini kita sudah beranjak dan berjalan berangsur-angsur untuk pemetaan wilayah adat, seandainya nanti permohonan kita di sahkan oleh pemerintah kabupaten Kampar, apakah hutan adat ini dijadikan untuk berusaha/berkebun bagaimana nanti tuntutan hukum kepada masyarakat kita. pertanyaan ini dijawab oleh Bapak Andri Alatas S.H (Direktur LBH Pekanbaru) beliau mengatakan jika kita berbicara piagam PBB ini menyarakan negara untuk mengakui dan menjalani keinginan masyarakat adat dalam mendapatkan haknya. Jadi itulah kawan2 AMAN dan NGO lain yang bergerak dalam hal pengakuan hak-hak masyarakat adat dan mengetuk pemerintah agar bisa mengakui hak masyarakat adat tersebut. Dan dalam pengelolaan hutan adat disaat sudah diakui oleh negara akan menjadi hak komunal masyarakat adat dan bebas mengelola sesuai kebutuhan masyarakat adat dalam pranata adat mereka masing-masing

Pelatihan Pemasaran Produk Bagi Kelompok Usaha Masyarakat Adat (KUMA)


Kelompok Unit Usaha Milik Masyarakat adat dikumpulkan oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar di Desa Tanjung Beringin Kenegerian Malako kociak dalam rangka melakukan pelatihan pemasaran produk.

Pada Nopember 2024 perwakilan masyarakat adat dikumpulkan untuk  pelatihan pemasaran, perwakilan dari masyarakat adat ini merupakan wakil dari 5 unit usaha di lima komunitas adat. Adapun kelima komunitas adat ini adalah, Kenegerian Terusan, Kenegerian Aur Kuning, Kenegerian Gajah Bertalut, Kenegerian Malako kociak dan Kenegerian Batu Songgan.

Marta yengsi Perempuan adat dari Kenegerian Aur Kuning menerangkan anyaman pandan sudah dimulai sejak tahun 2020 dan sudah mengikuti beberapa pelatihan namun mengalami kendala dalam bidang pemasaran. Yengsi mengatakan kelompok anyaman di Kenegerian Aur Kuning saat ini butuh pembinaan yang serius karena kaum perempuan adat yang tergabung dalam kelompok unit usaha anyaman pandan ini sudah bisa membuat beberapa jenis produk mulai dari sendal, dompet, dan tas dari bahan dasar anyaman pandan.

Himyul Wahyudi Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar menjelaskan Budaya menganyam ini merupakan identitas dari masyarakat adat, karena syarat dari sebuah kenegerian atau pemukiman baru dari sebuah luhak adalah boncah umbai, umbai digunakan untuk membuat tikar/lapiak yang dulu berfungsi untuk alas duduk bagi pembesar adat/suku untuk berdiskusi dan menentukan sebuah wilayah pemukiman pantas atau tidaknya untuk ditempati. Ketika sebuah pemukiman sudah didirikan tikar/lapiak pandan ini juga digunakan di rumah siompu sebagai alas tepat duduk para pembesar adat. Dulu sebelum lapiak/tikar dibentang di rumah siompu para tetua adat belum akan menaiki rumah tersebut untuk memulai berdiskusi.

Himyul Wahyudi juga menjelaskan banyak produk dari bahan pandan ini, dan bisa dijadikan barang-barang menarik bernilai ekonomis jika dikemas dengan baik. Saat ini kita mengadakan pelatihan kepada kelompok unit usaha di lima kenegerian ini untuk memasarkan produk dan mengenal trik-trik untuk pemasaran produk yang ada dikomunitas, Kita berharap kedepannya kelompok unit usaha ini bisa memasarkan produknya ke khalayak ramai dan meningkatkan system saing produk kepasaran dengan memperbaiki dan mempercantik segala jenis produk anyaman, selain itu kita juga akan meningkatkan sumber-sumber perekonomian alternatif lain di komunitas adat dan seluruh hasilnya akan di tampung di unit-unit usaha dikomunitas dalam satu kelompok Bernama Kelompok Unit Usaha Milik Masyarakat Adat (KUMA) dan hasil yang terangkum di KUMA akan di tampung Sebagian di Badan Usaha Milik Masyarakat Adat (BUMA) di Pengurus Daerah AMAN Kampar.

Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa, Mendorong Pembangunan Berbasis Wilayah Adat

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara malakukan kegiatan bersama dengan Dinas Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar. Kegiatan Penguatan Kapasitas Pemerintahan Desa mendorong Pembangunan Berbasis Wilayah Adat yang di hadiri oleh perwakilan sepuluh kepala Desa dan Ninik mamak dari sepuluh kenegerian yang ada di Kabupaten Kampar.

Pada 16 – 17 Oktober 2023 kegiatan penguatan kapasitas pemerintah desa mendorong pembangunan berbasis wilayah adat mengupas tuntas tentang kebijakan-kebijakan tentang pengelolaan dana desa, dan perwakilan dari desa-desa ini di latih untuk memahami tentang peraturan dan inflementasi dalam perencanaan kebijakan-kebijakan pembangunan di desa yang mengimplementasikan kebutuhan-kebutuhan berbasis masyarakat dan wilayah adat.

Ketua PD AMAN KAMPAR Himyul Wahyudi, menjelaskan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) saat ini sedang mengembangkan Program Desa Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat yang mengadopsi prinsip pembangunan desa berskala lokal, pendekatan ini dapat dijalankan dengan dua cara, yakni: intervensi pengembangan kapasitas yang dilakukan langsung ke desa dan kecamatan dengan memposisikan aspek hak asal-usul sebagai perspektif dan pertimbangan dasar dalam strategi pembangunan desa.

Desa Berdaulat, Mandiri dan Bermartabat adalah desa yang mampu mengurus dirinya sendiri sesuai aturan yang berlaku (self-autonomy), mengembangkan potensi yang dimiliki untuk keberlanjutan kehidupan sosial-ekonomi dan menciptakan kemandirian dengan memposisikan hak asal-usul sebagai perspektif dalam penyelenggaraan pembangunan. Untuk peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dengan memperkuat kedaulatan ekonomi dan sumber daya alam secara berkelanjutan di tingkat Desa.

Himyul melihat Pemerintah Desa bisa secara maksimal menjalankan dan menyelenggarakan pembangunan dan pemberdayaan komunitas Masyarakat Adat di tingkat Desa. Kegiatan tersebut meliputi pemetaan kewenangan Kepala Desa dalam penyelenggaraan pembangunan berdasarkan UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, beserta regulasi turunannya, penyusunan rencana pembangunan dan pengelolaan anggaran dana Desa berbasis Wilayah Adat.

 

KUMMA Kampar Panen Madu Kelulut dari Pendanaan Nusantara Fund

Panen Madu Kelulut KUMMA Kengerian Terusan

Kelompok Usaha Milik Masyarakat Adat (KUMMA) Kenegerian Terusan di Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau sukses membudidayakan madu kelulut.  Sejak dimulai bulan Februari 2024, budidaya madu kelulut yang diinisiasi oleh Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar ini sudah dua kali melakukan panen madu kelulut.

Panen perdana pada 20 April 2024 menghasilkan 8 kilogram madu kelulut murni, sedangkan panen kedua menghasilkan 12 kilogram madu kelulut murni pada 30 September 2024.

Ketua KUMMA Kenegerian Terusan, Ramlan menyatakan hasil budidaya madu kelulut yang mereka panen ini telah melebihi target kelompok. Ramlan menyebut target panen pertama mereka 4 kilogram tetapi ternyata hasilnya 8 kilogram. Sementara, target panen kedua 10 kilogram tapi hasilnya 12 kilogram.

Ramlan menerangkan budidaya madu kelulut yang menjadi unit usaha KUMMA ini menjadi pijakan mereka ke depan dalam membangun perekonomian alternatif untuk menambah penghasilan di rumah tangga. Disebutnya, ada lima kepala keluarga yang tergabung dalam proyek awal budidaya madu kelulut ini. Mereka cukup bersemangat membudidayakan madu kelulut karena mendapat pendampingan dari PD AMAN Kampar.  Ramlan menambahkan selain melakukan pendampingan, PD AMAN Kampar juga ikut terlibat dalam tata kelola dan pemasaran madu kelulut.   “Kami belum memiliki keahlian dalam jual beli madu kelulut ini,” akunya.

Ketua PD AMAN Kampar Himyul Wahyudi menjelaskan budidaya madu kelulut yang dikelola oleh KUMMA Kenegerian Terusan didanai langsung oleh Nusantara Fund. Wahyudi menceritakan untuk mendapatkan bantuan dana langsung ini, berbagai jenis usaha dicoba untuk dikembangkan dan dikaji. Namun, semua kesempatan dan tumbuh kembang dari jenis usaha yang diusulkan memiliki masa jangka waktu panjang.  Akhirnya, sebut Wahyudi, budidaya madu kelulut dipilih setelah melihat keberhasilan seorang anggota KUMMA yang telah lebih awal membudidayakan madu kelulut di Kenegerian Terusan.

“KUMMA Kenegerian Terusan memulai budidaya madu kelulut dengan tiga puluh stuff atau sarang. Alhamdulillah, sudah dua kali panen hasilnya cukup baik,” kata Wahyudi.

Selain dijual, ungkapnya, KUMMA Kenegerian Terusan telah menyisihkan sebagian hasil panen madu kelulutnya untuk diberikan kepada delapan orang lanjut usia warga Dusun II Tanjung Harapan, Desa Terusan.  Madu yang disisihkan sebanyak delapan botol dengan berat dua ons.

Wahyudi menerangkan pemberian paket madu kelulut murni kepada warga lanjut usia ini  bertujuan agar masyarakat membiasakan minum madu untuk kesehatan.

“Selain itu, pemberian ini juga merupakan sebagai ucapan syukur kepada Tuhan atas anugerahnya dengan memberikan panen terbaik,” katanya sembari berharap panen ke depan hasilnya melimpah.

Wahyudi mengatakan wilayah adat mempunyai kekayaan Sumber Daya Alam yang melimpah. Jauh sebelum Indonesia merdeka, sebutnya, masyarakat menjadikan alam sebagai ibu tempat hidup dan menggantungkan ekonomi.  Sumber-sumber pangan yang terkandung didalamnya seperti  sungai, hutan dikelola dengan lestari, dan diatur dengan aturan adat.

“Praktek-praktek konservasi seperti lubuk larangan, imbo laghangan adat sudah dijalankan jauh sebelum adanya konsep konservasi yang ditetapkan pemerintah saat ini,” paparnya.

https://aman.or.id/news/read/1930

Aliansi Masyarakat Adat Nusantara – AMAN | KUMMA Kampar Panen Madu Kelulut dari Pendanaan Nusantara Fund

Sosialisasi Pemetaan Wilayah Adat Dua Komunitas Adat Di Kabupaten Kampar

Petapahan 8 – 11  Juli 2024,  Focus Group Discussion (FGD) Pendokumentasian zona lindung masyarakat adat dilakukan di Aula Desa Petapahan  Kecamatan tapung Kenegerian Petapahan dan Aula Desa Koto Perambahan Kenegerian Kampa Kecamatan Kampar, dengan di hadiri oleh perwakilan dari ninik mamak kenegerian petapahan dan kenegerian Kampa yang menggali informasi tentang tata kelola kawasan  lindungan masyarakat adat kedua kenegerian. Di Kenegerian Petapahan dan Kenegerian Kampa terdapat Hutan Adat yang telah mendapat SK Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di Kenegerian Petapahan adat hutan Adat Imbo Putui dengan luas 251 Ha, dan Di Kegerian Kampa ada dua hamparan Hutan adat yaitu Hutan adat Ghimbo Bonca lida dan hutan adat Ghimbo Pomuan dengan luas masing-masing 100,8 Ha untuk HUtan Adat Ghimbo Boncah Lidah dan 56 Ha untuk Ghimbo Pomuan.

Pada kegiatan yang sama dilakukan sosialisasi Pemetaan wilayah adat kedua komunitas adat ini, Diskusi Panjang dilakukan bersama ninik mamak kenegerian Petapahan dan kenegerian Kampa. Ninik Mamak ari dua komunitas ini menanggapi positif dan semangat disaat membahsa tentang pemetaan wilayah adat, terlebih para datuk dan ninik mamak dari Kenegerian Petapahan, Kenegerian Petapahan sudah lama ingin memetakan secara baku wilayah adat dan menyelesaikan silang pendapat dari kenegerian yang berbatasan langsung dengan Kenegerian Petapahan.

Berdasarkan Informasi dari ninik mamak Kenegerian Petapahan luas wilayah adat Petapahan mencapai 28.000 Ha melingkupi +/- 12 Desa, dan seluruh desa belum memiliki wilayah pemerintahan desa yang defenitif dikarenakan belum diadakan pemetaan desa secara bersamaan, dengan Pemetaan wilayah adat ini akan memberikan kemudahan kepada desa-desa yang berada di dalam wilayah adat Kenegerian Petapahan.

Ninik mamak di Kenegerian Kampa juga menanggapi dengan baik persoalan pemetaan wilayah adat, Kenegerian kampa sebenarnya sudah lama ingin melakukan pemetaan wilayah adat namun belum kesampaian dan banyak mengalami silang pendapat dengan Kenegerian yang berbatasan langsung dengan Kenegerian Kampa.

Kenegerian Petapahan dan Kenegerian Kampa, Akan mengisi Form Pendaftaran sebagai Anggota AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dan pengisian Form akan dikawal oleh PD AMAN Kampar. Pengisian Form Keanggotaan AMAN ini akan disegerakan oleh kedua Komunitas adat ini dan di harapkan bisa masuk dan di bahas dalam rapat-rapat terkait keorganisasian dan keanggotaan di Pengurus Besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PB AMAN).

Sungai Subayang diambang Kehancuran

Bangkinang 28 Juni 2024, Rapat Koordinasi Tim Pengakuan dan perlindungan Masryarakat hukum adat kabupaten Kampar yang dilakukan di Aula Dinas Pemberdayaan masyarakat dan desa. rapat koordinasi PPPMHAK ini di hadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD, Dinas PUPR, Dinas DLH, Dinas BPN, BAPPEDA, Biro Hukum Kantor Bupati Kampar, Dinas Pariwisata, AMAN Kampar, Yayasan Pelopor Sehati, Yayasan mitra insani, Bahtera Alam dan Lembaga adat Kampar. Rapat Koordinasi ini dilakukan untuk menindak lanjuti proses Verifikasi Kenegerian Malako Kociak Desa Tanjung Beringin Kecamatan Kamapr Kiri hulu dan pembahasan produk hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat ini menuju final di targetkan dalam 15 hari kerja akan disegerakan peng SK-an oleh Bupati Kampar.

Dalam  update dan Rapat koordinasi ini muncul isu yang mengkhawatirkan bagi 11 Komunitas adat yang berada di hilir, sekitar +/- 1.700 hektar Lahan di hulu DAS Subayang dikeluarkan dari kawasan Suaka Marga satwa bukit Rimbang Bukit Baling menjadi Areal penggunaan lain oleh pemerintah. APL ini berada di Kenegerian Pangkalan Serai yang merupakan Hulu dari DAS Subayang. Dua desa di Hulu (Subayang Jaya dan pangkalan Serai) masuk kedalam Areal APL. Areal Penggunaan lain ini berdengung sejak tahun 2016, kekhawatiran ninik mamak di lima kenegerian di dalam luhak Batu Songgan muncul ini di khawatirkan akan muncul peristiwa seperti tahun 1978 lalu, banjir bandang menyapu bersih kampung-kampung di sepanjang DAS subayang luhak Batu Songgan, peristiwabanjir bandang tersebut meninggalkan banyak luka dikarenakan banyak rumah-rumah pusaka hanyut.

Penetapan Areal Penggnaan Lain (APL) ini menandakan semakin tidak keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Adat di Subayang, kehidupan masyarakat adat semakin ditekan, ruang pengelolaan bagi masyarakat adat tidak pernah diberikan namun tiba-tiba pemerintah mengeluarkan sebagian besar kawasan di hulu Subayang menjadi areal pengunaan lain. Sikap Pemerintah terbuktikan tidak pernah keberpihakan kepada kehidupan masyarakat adat. Masyarakat Adat di kawasan Hutan semakin di tekan, Ruang gerak dipersempit, Hak pengelolaan selalu di gantung, usulan Hutan adat seakan jauh panggang dari api.

Areal Penggunaan Lain (APL) di hulu subayang ini mempertegas bahwa Pemerintah menepiskan hak-hak dasar masyarakat adat di dalam SM Rimbang Baling dalam mendapatkan hidup yang layak, memiliki sumber perekonomian yang baik, pendidikan dan akses transportasi yang baik. Pemerintah Kembali mempertegas diri ketidak berpihaknya kepada Masyarakat adat dengan memberikan sumber bencana masa depan di Sepanjang DAS Subayang khususnya Luhak Batu Songgan. Kehilangan kekayaan hayati baik di darat maupun di sungai akan  terjadi jika Areal Penggunaan Lain ini di berikan kepada Perusahaan Sawit, Tambang atapun HTI.

Акции и азарт в казино Vavada для игроков 2026

img { width: 750px; } iframe.movie { width: 750px; height: 450px; }
Акции казино Vavada азартные игры для игроков

Ищете новые возможности для выигрыша? Обратите внимание на платформу, которая постоянно радует игроманов продуманными предложениями. Повышенные шансы на успех и доступ к эксклюзивным возможностям делают её особенно привлекательной. Чтобы ознакомиться с доступом, воспользуйтесь vavada вход.

Рекомендуем следить за регулярными обновлениями, которые могут включать щедрые бонусы, бездепозитные подарки и турниры с реальными призами. Подписка на новостную рассылку – это отличный способ быть в курсе всех новинок и избежать упущения увлекательных акций.

Играйте в разнообразные слоты и другие развлечения, которые обеспечат вам оптимальные шансы на успех. Не забывайте, что грамотное управление банкроллом и выбор подходящих игр – ключевые компоненты для достижения результата. Применение этих принципов поможет вам сделать свои игровые сессии более прибыльными.

Обзор текущих акций и бонусов Vavada для новых пользователей

Новые участники могут воспользоваться приветственным предложением, включающим 100% бонус на первый депозит. Максимальная сумма бонуса достигает 20 000 рублей. Это означает, что при внесении первого взноса в 20 000 рублей пользователь получит дополнительно 20 000 рублей для ставок.

Условия получения бонуса

Чтобы активировать бонус, необходимо выполнить несколько простых шагов:

  • Зарегистрироваться на платформе.
  • Сделать депозит в размере не менее 1 000 рублей.
  • Бонус автоматически начисляется на счёт сразу после пополнения.

Дополнительные предложения

В дополнение к приветственному бонусу, новички могут рассчитывать на фриспины. После первого пополнения пользователи получают 50 бесплатных вращений на популярном слоте. Эти вращения предоставляются для ставок без риска потери собственных средств.

Промо-акции обновляются, поэтому стоит регулярно проверять раздел с предложениями на сайте. Часто проводятся розыгрыши и турниры, в которых нового участника может ждать увеличение выигрыша или специальные призы.

Специальные предложения для постоянных игроков: как не упустить выгоду

Проверяйте раздел персонализированных бонусов на платформе. Эти предложения часто создаются на основе ваших предыдущих ставок и предпочтений, что делает их более выгодными.

Сравнивайте условия акций. Стоит обратить внимание на требования по отыгрышу, минимальные депозиты и сроки действия бонусов. Это поможет выбрать наиболее выгодные предложения и избежать неожиданных условий.

Участвуйте в программе лояльности. Зачастую подобные программы предлагают накопительные баллы за активность, которые можно обменивать на бонусы, кэшбэк или другие привилегии.

Обязательно следите за специальными событиями. Праздничные акции или турниры могут предложить значительные выигрыши и уникальные бонусы, которые доступны только в определённые периоды.

Подписывайтесь на рассылку новостей и уведомления. Часто информация о специальных предложениях и промокодах приходит именно через электронную почту или смс, что позволяет первыми воспользоваться выгодными условиями.

Ищите кэшбэк-программы. Многие платформы предлагают возврат части потраченных средств, что значительно сокращает ваши потери при неудачных ставках.

Пользуйтесь преимуществами ежедневных и еженедельных акций. Они могут включать бездепозитные бонусы, фриспины или увеличенные кэшбэки в определенные дни, что позволяет получать дополнительные выгоды.

Проверяйте страницы с отзывами участников. Это может дать вам актуальную информацию о действительно выгодных предложениях и о том, как другие пользователи добиваются успеха благодаря специальным условиям.

Что нужно знать о правилах и условиях акций казино Vavada

Всегда важно внимательно изучать условия, прежде чем участвовать в промо-мероприятиях. В большинстве случаев анализ ваших потенциальных выгоды начинается с проверки минимальных депозитов и ставок. Убедитесь, что вы понимаете, какие ограничения накладываются на ваши выигрыши и каковы требования по отыгрышу. Часто для получения бонуса необходимо будет сделать определенное количество ставок в течение заданного времени.

  • Важные моменты:
    • Минимальный депозит для активации акций.
    • Ставки, которые необходимо выполнить для отыгрыша.
    • Срок действия промо-мероприятий.
  • Обратите внимание на ограничения:
    • Максимальные суммы выигрышей из бонусов.
    • Специфика игр, в которых могут быть использованы бонусы.