Pesta Rakyat Lima Tahunan Di Kenegerian Terusan

Terusan, 14 Februari 2024 masyarakat Kenegerian/Desa Terusan Tumpah Ruah di TPS SD Negeri 014 Terusan, Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar-Riau, masyarakat yang dari perantauan, yang memiliki Kartu Identitas Desa Terusan semua pulang kekampung untuk mengikuti pemilihan umum.

semua warga bergimbira menyambut dan mensukseskan pemilihan umum tahun 2024 ini. ada 282 Peserta Pemilu yang tercatat oleh KPPS Desa Terusan, dan yang meninggal dunia 2 orang peserta pemilu yang tidak bisa mengikuti pemilihan umum saat ini.

pada pemilu kali ini warga Terusan terpecah sudara mereka dalam pemilihan perwakilan DPRD Kampar, DPRD-RIAU, DPR/MPR-RI, dan DPD, semua tim sukses bekerja keras sejak tiga bulan lalu hingga menjelang pencoblosan untuk menjaring suara masyarakat Terusan.

Tidak dipungkiri dalam proses pemilihan umum 2024 ini masih terjadi politik uang yang dilakukan oleh beberapa paslon DPRD Kampar, DPR-Riau dan DPR/MPR serta DPD. Dalam pemilihan calon pemimpin Negara masyarakat memiliki pilihan suara sendiri, tiga calon kandidat Presiden-Wakil Presiden mendapat hati dari masyarakat terusan. Namun Pada Pemilihan Umum Kali ini Para lansia yang tidak bisa hadir ke TPS tidak bisa mengeluarkan suara mereka dan KPU mengeluarkan kebijakan untuk tidak menjemput suara dan hak suara para lansia yang tidak bisa menghadiri TPS setempat.

Meriahnya Pemilihan Umum Di Desa Terusan

Aura Pemilu Serentak mulai terasa sejak 3 hari menjelang pemilu dilaksanakan, semua masyarakat di Kenegerian terusan Sibuk mempersiapkan

degalan, ada yang sibuk dengan siapa yang akan di pilih ada yang sibuk dengan persiapan tempat pencoblosan.
Malam Menjelang Pemilihan ini, cerita humor masyarakat bertebaran dimana-mana, baik mengenai serangan fajar maupun kandidat Presiden yang ada. masyarakat bergembira menyambut pemilihan umum ini, harapan bergantung kepada orang yang dipilih untuk perubahan perekonomian di Kenegerian terusan yang Berada di Jantung Suaka Marga Satwa Rimbang Baling yang dari tahun ketahun sumber perekonomian masyarakat semakin sulit.

Selasa, 13 Februari 2024, Datuk Pucuk Kengerian Terusan Datuk Sabarudin mengatakan, pemilihan umum ini seharusnya memberi kontribusi kepada masyarakat adat yang berkeadilan, Datuk Sabarudin menuturkan jangan ada lagi pengkerdilan hak Masyarakat adat untuk mendapatkan hak hidup merdeka dan mardeka dalam pengelolaan wilayah adat wwalaupun itu berada di dalam Kawasan Hutan terutama di dalam SM RImbang Baling. saat ini masyarakat Kenegerian terusan tidak bisa berbuat banyak dalam mendapatkan hak untuk hidup merdeka dan hak mendapatkan perekonomian yang layak.  Saat ini masyarakat adat di Kenegerian Terusan tidak bisa berladang untuk menanam padi sebagai sumber karbohodrat mandiri, semua kebutuhan pokok dan pangan di datangkan dari ibu Kota Kecamatan, sedangkan pendapatan masyarakat disini sangat minim, menakik karet tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan rumah tangga selain harganya sangat murah musim hujan juga sangat panjang di tahun-tahun belakangan ini. masyarakat harus mendapatkan sumber perekonomian alternatif yang bisa menunjang perekonomian masyarakat agar tidak ada illegal logging lagi dan hutan tetap lestari, namun jika tidak ada juga yah kita bisa apa lagi, masyarakat butuh meneruskan hidup mereka dan menyekolahkan anak-anak mereka ujar Datuk pucuk Sabarudin.

Melihat animo masyarakat terhadap semua pemilihan umum baik presiden, kepala daerah dan anggota dewan selalu tinggi dan mereka menggantungkan harapan perubahan terhadap wakil mereka yang telah dipilih. Walau selalu tidak berpihak dan tidak di perhatkan namun masyarakat selalu yakin terhadap perubahan-perubahan yang akan terjadi kedepannya.

pada pemilihan umum kali ini baik Kepala Negara maupun perwakilan anggota dewan baik Kabupaten Kampar, Provinsi Riau mapun DPR/MPR-RI, masyarakat menggantungkan harapan besar kepada perwakilan yang mereka pilih. dan keberpihakan pemerintah akan Masyarakat Adat tetap di perhatikan dan di tingkatkan jangan sampai hilang kembali.

Kenegerian Terusan Lolos Pendanaan Nusantara Fund

Nusantara Fund adalah inisiatif bersama AMAN – KPA – WALHI. Pendanaan Langsung Nusantara Fund berakar pada upaya dan inisiatif kolektif langsung dari Komunitas Lokal/ Kelompok Lokal / Organisasi Rakyat tingkat tapak (Masyarakat Adat, Petani, Nelayan, Perempuan, Generasi Muda, dll), Pendanaan Langsung Nusantara Fund diharapkan dapat menjawab permasalahan, urgensi, kebutuhan, dan situasi unik masing-masing Masyarakat Adat & Komunitas Lokal, sehingga dukungan pendanaan ini dapat bermanfaat secara langsung hingga tingkat tapak.

“Dukungan Pendanaan Langsung Nusantara Fund diharapkan dapat menjadi pemantik untuk memperkuat, memperluas, dan memperbesar gerakan kolektif Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal sang #PelindungNusantara.”

Untuk jangka panjang, capaian dari gerakan kolektif para penerima Pendanaan Langsung Nusantara Fund yang tersebar pada lima target Nusantara Fund akan  memberikan dampak langsung pada setidaknya 30 juta orang atau setidaknya 11% dari total penduduk Indonesia  dan berdampak pada 30 juta hektar hutan dan lahan atau 1/6 dari total luas daratan Indonesia. Berikut lima target jangka panjang Nusantara Fund:

TARGET 1  Peningkatan pemetaan Wilayah Adat, Wilayah Kelola Rakyat, dan Lokasi Prioritas Reforma Agraria dari yang saat ini telah dipetakan 20 juta hektar.

TARGET 2  Perlindungan, penguatan hak dan pengakuan wilayah adat seluas 7,8  juta hektar untuk mendapatkan perlindungan dan pengakuan dari pemerintah.

TARGET 3  Rehabilitasi dan restorasi 3,5 juta hektar wilayah MAKL.

TARGET 4  Terwujudnya berbagai model produksi, distribusi dan konsumsi yang berkeadilan dan berkelanjutan sesuai dengan prinsip MAKL.

TARGET 5  Pembentukan pusat-pusat “Pendidikan Rakyat” yang berfungsi untuk merevitalisasi, memulihkan, berinovasi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kapasitas, kualitas pengetahuan dan keterampilan MAKL dalam mempertahankan, melindungi dan mengelola tanah, wilayah, dan sumber daya mereka

Kenegerian Terusan Menerima Pendanaan Langsung Dari Nusantara Fund untuk Kelompok Usaha Milik Masyarakat Adat (KUMMA) RISBE. KUMMA RISBE lolos bersama 76 Kelompok Unit usaha lain se-Indonesia.

KUMMA RISBE ini bergerak di unit usaha Madu Kelulut/Trigona yang melibatkan lima pria adat di Kengerian Terusan. Perlibatan Kaum Laki-laki adat ini bertujuan untuk mengurangi pembalakan liar, dan kelima laki-laki adat ini merupakan pekerja pembalakan di wilayah adat Kenegerian Terusan. Dengan unit usaha Madu Kelulut ini akan memberikan nilai perekonomian alternatif lain bagi anggota KUMMA.

Senin, 05 Februari 2024, KUMMA RISBE langsung memesan sarang kelulut/trigona dan di bawa ke Komunitas Adat Terusan dengan menggunakan Perahu, karena jalur transportasi satu-satunya adalah perahu.

Saat ini tiga puluh sarang madu Kelulut sudah berada di Kenegerian Terusan, semua Anggota Kelompok Bergotong royong menempatkan sarang kelulut di Lokasi yang sudah di sepakati.

selain madu kelulut KUMMA RISBE ini juga membudidayakan Jahe yang di kelola oleh kaum perempuan adat dengan beranggotakan 6 orang dengan luas lahan penanaman setengah hektar.

https://aman.or.id/news/read/pengumuman-penerima-pendanaan-langsung-nusantara-fund-siklus-1-tahun-2023

Piau Transportasi Masyarakat Adat di DAS Subayang

“Perahu/piau merupakan alat transportasi satu-satunya yang digunakan  kami masyarakat hukum adat  di Kecamatan Kampar Kiri Hulu khususnya di DAS Subayang,”

Pernyataan ini disampikan oleh Bogok salah seorang pengrajin perahu/piau di kenegerian terusan Sabtu (10/08/2023)

sebagai seroang pengrajin perahu, Bogok menceritakan suka duka beliau selama menjadi pengrajin, di bandingkan dulu bahan baku perahu berupa kayu medang masih gampang untuk di dapatkan, namun saat ini sudah sangat jauh untuk mendapatkannya.

Jenis Kayu Medang ini di gunakan sebagai bahan baku perahu dikarenakan memiliki kelenturan sehingga mudah untuk di bentuk dan dikerjakan.

di usia beliau yang menginjak 60 tahun, Bogok masih tetap mengeluti membuat perahu pesanan yang tidak henti berdatangan, walau kayu medang susah di cari namun pemesan telah membawanya sendiri kepada Bogok.

Bogok saat ini di bantu oleh menantu dan cucunya dalam pengerjaan perahu pesanan yang cukup banyak dari masyarakat di DAS Subayang. Pengerjaan sebuah perahu dapat diselesaikan dengan memakan waktu antara satu sampai dengan dua minggu tergantung besar dan kecilnya perahu yang dipesan.

Sudah ribuan perahu yang telah dikerjakan dan diselesaikan oleh Bogok sejak beliau menggeluti dan menekuni sebagai pembuat perahu sekitar tahun 1970an hingga saat ini. Dan beliau juga telah melahirkan pengrajin lain seperti adiknya pakndak dan Hanafi yang lokasi bengkelnya berdekatan.

Perahu-perahu yang di hasilkan dari Kenegerian Terusan ini terkenal akan kwalitas dan artistik serta kerapiannya, sehingga jika ada perahu yang di sandingan dengan produksi dari pengrajin dari terusan dengan pengrajin lainnya maka para pemakai perahu akan mengetahu dari mana asal perahu tersebut di kerjakan dan oleh siapa.

Sebagai alat transportasi satu-satunya, perahu tidak lepas dari kehidupan masyarakat adat di Kampar Kiri Hulu Khususnya DAS Subayang. Hampir Semua kepala keluarga di komunitas adat memiliki persahu sebagai alat transportasi utama, baik untuk ke kota kecamatan maupun untuk kekebun dan menjaring ikan.

Pelatihan Pengembangan Website dan Membangun Mekanisme Kerja INFOKOM disemua Level Kepengurusan AMAN

Bengkulu,  Jum’at Tanggal 12 Januari 2024, dilakukan sebuah pelatihan tentang pengembangan Website bagi kepengurusan Aman di Livel Tapak di Hotel Lantansa. adapun peserta yang megkuti pelatihan ini bersaral dari komunitas adat seperti PW Aman Bengkulu, PD Aman Tanah Serawai, PD Kampar, PD Aman Inhu, PD Aman Rejang Lebong, PD Aman Kaur, total peserta yang mengikuti pelatihan ini 12 (dua belas orang). kegiatan ini bertujuan untuk melatih utusan dari tiap pengurus daerah untuk bisa membangun website dan mengisi berita yang ada di website masing-masing Pengurus daerah.

pelatihan ini di taja oleh INFOKOM PB AMAN dengan pemateri Lalu Giat Perwangsa Infokom PB AMAN, Farid Wadji IT PB AMAN, Agung Air Putih. ketiga pemateri ini akan menggembleng utusan dari PW dan PB tiga hari kedepan.

PENDORONGAN DAN PENGAKUAN MASYARAKAT HUKUM ADAT KABUPATEN KAMPAR TERUS DI LANJUTKAN

Kabupaten Kampar yang merupakan Pionir pengakuan masyarakat hukum adat di provinsi Riau yang telah mengeluarkan 7 (Tujuh) SK Pengakuan Masyarakat hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di tahun 2018 sampai dengan 2019.  Proses pengakuan ini terus dilakukan oleh Pemerintahan Kabupateb Kampar yang bekerjasama dengan AMAN KAMPAR. tahun 2022 dan 2023 masyaakat hukum adat yang belum di akui oleh pemerintah daerah, saat ini di tapak AMAN Kampar beserta komunitas adat menyiapkan dokumen-dokumen usulan untuk pengakuan dari pemerintah Daerah. pada tahun 2022 lalu kenegerian Domo telah menghantarkan dokumen usulan kepada pemerintahan Kabupaten Kampar.

Dipemerintahan Kabupaten sendiri ada perubahan sekretariat pengakuan dan perilindungan masyarakat hukum adat yang awalnya berada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten kampar, saat ini sekretariatan berada di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan Kabupaten Kampar, perubahan ini dilakukan karena memenuhi mandat peraturan mentri dalam negeri nomor 52 tahun 2014 Tentang Pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.  proses pemindahan sekretariat ini diharapkan kedepannya semakin mempermudah proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar.

Selain Kenegerian Domo yang sedang berproses saat ini adalah Kenegerian Ujung Bukik Desa Tanjung belit Selatan, Kenegerian Malako Kociak, dan Kenegerian Pantai Cermin dalam tahap pengumpulan dokumen, pemetaan wilayah adat dan profile masyarakat adat, selain itu dua kenegerian yaitu Kenegerian Ujung Bukik dan kenegerian Malako Kociak/Miring beberapa waktu lalu dilakukan verifikasi lapangan dan dokumen oleh Badan Registrasi Wilaah Adat Nusantara.

Pemda Kampar serius dalam meneruskan pengakuan masyarakat hukum adat, di harapkan kedepannya banyak kenegerian yang mengusulkan untuk diakui oleh pemerintahan kabupaten Kampar, saat ini Dinas Pemeberdayaan Masyarakat pedesaaan (PMD) sedang menggesa penandatangan Sk Tim Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mana anggota tim diregenerasi dan di perluas agar proses pengakuan kedepannya saling terhubung antara dinas-dinas terkait yang memiliki kewenangan dalam pengakuan wilayah adat, masyarakat adat dan hutan adat. Bapak PJ Bupati Kampar mengatakan selama poses ini positif bagi masyarakat hukum adat maka program ini dilanjutkan dan beliau berharap AMAN Kampar masih serius dalam pendampingan masyaakat hukum adat di tapak agar proses ini bisa berjalan. Beliau juga mendukung proses-proses yang akan dilalui dalam pengakuan masyarakat hukum adat ini.

Diskusi Pematangan SK Tim Pnegakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kampar
Diskusi Pematangan SK Tim Pnegakuan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kampar dengan Kepala Dinas pemberdayaan masyarakat Desa dan AMAN KAMPAR Tanggal 24 Agustus 2023

Pada tanggal 24 Agustus 2023 AMAN Kampar dan Dinas Pemberdayaan masyarakat Desa Kabupaten Kampar melakukan diskusi terkait pematangan dan kesekretariatan Tim Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Kampar. Dalam Kesempatan ini Bapak Kepala Dinas PMD Bapak Lukmansyah Badoe,S.Sos, M.Si menyampaikan proses ini harus dilanjutkan dan meminta AMAN Kampar untuk tetap berkolaborasi dengan Dinas PMD, beliau juga berkata ini baru di dinas yang beliau pimpin dan perlu masukan-masukan dari kawan-kawan AMAN Kampar dan mengawal penuh kedepannya, dinas PMD juga butuh data tentang keberadaan masyarakat hukum adat dan ini menjadi ruang informasi bagi dinas PMD. Didalam kesempatan ini juga beliau mengintruksikan kepada Bapak ibrahim sebagai Kabid Pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa untuk melihat slot anggaran untuk bisa di gunakan dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat dan melihat satu ruangan di Dinas PMD untuk di jadikan sebagai Sekretariat Bersama Tim Pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat ini.

Ada 42 Komunitas adat di kabupaten Kampar, jika dipersentasekan yang baru diakui oleh pemerintahan Kabupaten Kampar baru sekitar 10% saja, namun ini tidak menjadi halangan dan hambatan bagi pemerintah Kabupaten Kampar untuk terus mengakui komunitas adat yang lainnya. Proses pendampingan dan penyadar tahuan kepada komunitas adat diperlukan karena tidak semua ninik mamak di komunitas adat yang mengetahui tentang proses-proses pengakuan masyarakat adat. AMAN Kampar menjadi Pioner dalam Pendampingan proses pengakuan masyarakat adat terus bergerak di tapak dan melakukan kunjungan dan diskusi-diskusi di komunitas adat yang belum mengajukan. Selain itu untuk proses lebih cepat dalam pengakuan masyarakat adat, Komunitas adat Harus menjadi anggota AMAN, karena prioritas kerja-kerja AMAN Kampar adalah kepada komunitas Adat yang telah menjadi aggota AMAN, namun untuk komunitas adat yang belum terdaftar di AMAN akan dilakukan pendampingan secara partisipatif. AMAN Membuka secara Luas Kesempatan Untuk komunitas adat untuk menjadi Anggota, syarat dan ketentuan untuk menjad Anggota AMAN juga tidak terlalu sulit, para ninik mamak dari komunitas adat hanya mengisi formulir yang mana di sepakati bersama seluruh ninik mamak dan anak kemenakan di komunitas adat.

VERIFIKASI WILAYAH ADAT

Verifikasi Wilayah Adat Kenegerian Lipatkain

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah adat, dan Hutan Adat. Pada tanggal 19 juni 2023, AMAN KAMPAR dan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) Melakukan Verifikasi wilayah adat di 3 Komunitas adat di Kabupaten Kampar. Yang awalnya tim kolaborasi ini akan melakukan verifikaso di 5 kenegerian di kabupaten kampar, 3 di Kiri dan 2 di Kanan. Namun 3 kenegerian belum bisa di lakukan verifikasi wilayah adat, lalu di gantikan satu kenegerian yang sudah siap di lakukan verifikasi wilatah adat.

Tim kolaborasi BRWA dan AMAN KAMPAR telah melakukan verifikasi wilayah adat di 3  kenegerian yaitu Kenegerian Malako kociak/Miring, Kenegerian Pasigh Amo, dan kenegerian Lipatkain. Ketiga kenegerin ini telah terverifikasi baik data sosial dan peta wilayah adatnya.

Dalam proses verifikasi tim melihat dan mendata kenegerian-kenegerian yang berpotensi untuk di lakukan registrasi dan verifikasi wilayah adat kedepannya. Dan AMAN KAMPAR melihat dan mempelajari serta memetakan Kenegerian-kenegerian yang ingin mendorong ke pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat oleh pemerintah kabupaten kampar.

Proses Verifikasi Wilayah Adat oleh tim kolaborasi AMAN MAPAR dan BRWA

Saat Kabupaten Kampar masih berkomitmen dalam pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat. Berdasarkan statemen PJ Bupati Kampar pada acara Lokakarya mendorong peta wilayah adat kedalam peta RTRW kabupaten kampar pada tanggal 12 Juni 2023. Dikesempatan itu bapak PJ Bupati Kampar mengatakan bahwa pemerintahan Kabupaten Kampar mendukung penuh proses-proses pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat.

Ketua PD AMAN KAMPAR Himyul Wahyudi mengatakan saat ini informasi masyarakat adat baik peta dan profil masyarakat adat di BRWA menjadi rujukan Pemerintahan Indonesia dalam penetqpan dan prngakuan komunitas adat dan hutan adat.

Dan AMAN KAMPAR bekerja di tapak dalam menginisiasi baik pemetaan dan mendorong pengusulan pengakuan dan penetapan. Saat ini AMAN KAMPAR telah mendampingi 21 komunitas adat.  Dari 21 komunitas adat ini ada 7 komunitas adat yang telah mendapatkan SK Pemerintah Kabupaten Kampar baik pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat, dan hutan adat. Saat ini satu komunitas kenegerian domo telah mengusulkan pengakuan MHA, Wilayah adat dan hutan adat yang menunggu verifikasi lapaangan dari tim kabupaten kampar.

Sedangkan Sertifikat dari BRWA tentang wilayah adat di kabupaten Kampar baru satu kenegerian yang emndapatkan sertifikat yaitu Kenegerian Gajah Bertalut. Dengan proses verifikasi wilayah adat yang dilakukan saat ini diharapkan bisa mengikuti proses seperti di kenegerian Gajah Bertalut, sehingga kenegerian-kenegerian lain bisa mendapat pengkuan yang sama.

LOKAKARYA MENDORONG INTEGRASI PETA WILAYAH ADAT KEDALAM RENCANA TATA RUANG DAN WILAYAH KABUPATEN KAMPAR

Kabupaten Kampar merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Riau yang memiliki luas wilayah cukup besar dibanding kabupaten lainnya dengan Jumlah penduduk berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri tahun 2020 berjumlah 790.313 jiwa (Permendagri No.66 Tahun 2011), yang tersebar di 21 kecamatan. Kabupaten Kampar memiliki luas daerah sebesar  lebih kurang 1.128.928 Ha, atau 12,26% dari luas provinsi Riau. Kabupaten Kampar terletak antara 01°00’40” lintang utara sampai 00°27’00” lintang selatan dan 100°28’30” – 101°14’30” bujur timur. Adapun batas- batas wilayah Kabupaten Kampar Sebela Utara berbatasan dengan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Siak. Sebelah Selatan berbatasan dengan Kabupaten Kuantan singing. Sebelah Barat berbatasan dengan kabupaten Rokan Hulu dan Provinsi Sumtera Barat. Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten siak.

Kabupaten Kampar terkenal memiliki adat istiadat yang tinggi nilai, norma serta hukum adat  sebagaimana yang terungkap didalam“Undang-undang di Kampar kiri – Undang Jati di Kampar kanan – Talago Undang di Muara Takus”. Negeri yang penuh dengan Peradaban masa lalu ini mewarisi budaya yang oleh para ahli menggolongkan kedalam Budaya Melayu Tua. Meskipun aturan-aturan adat ini sudah ada jauh sebelum keberadaan Negara diproklamasikan dan menjelang ajaran agama Islam datang, namun disaat perkembangan ajaran agama Islam, nilai-nilai adat istiadat diselaraskan dengan nilai-nilai ajaran Islam. Ungkapan adatnya mengatakan “Adat bersendi Sarak – Sarak bersendi Kitabullah, Sarak mandaki – Adat menurun”.

Berdasarkan data LAK (lembaga Adat Kampar) pada tahun 2017 teridentifikasi  ada 47 komunitas adat yang disebut dengan “Kenegerian” yang tersebar di Kabupaten Kampar, namun seiring berjalannya waktu LAK Kampar kembali mengeluarkan data terakhir sejumlah komunitas adat menjadi 64 Kenegerian. Namun LAK sendiri  belum bisa mengidentifikasi dimana sebaran komunitas adat tersebut.

Upaya mendorong pengakuan pemerintah atas keberadaan masyarakat adat telah dilakukan oleh masyarakat adat bersama LSM dan ORMAS pendamping yang dipercaya oleh masyarakat adat sebagai perpanjangan tangan dalam berkomunikasi kepihak luar. Salah satu upaya yang dilakukan dikabupaten kampar yaitu sebagian masyarakat adat  sudah memulai langkah perjuangan untuk menghadirkan diri di tengah negara.  Pencatatan senjarah dan aturan adat yang ditaati dan dijadikan pedoman dalam tatanan sosial maupun kewilayahan didokumentasikan melalui pemetaan partisipatif wilayah adat spasial, non spasial. Konsolidasi kampung dan hearing ke Pemda yang dilakukan secara intens, sehingga tanggapan dan respon positif dari Pemerintah kabupaten kampar hingga tingkat pusat sudah mulai terlihat.

Langkah maju yang sudah diraih di Kabupaten Kampar terkait percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar diantaranya adalah Pada tanggal 30 april 2018 Bupati Kampar menetapkan SK No. 660/DLH-IV.2/32 Tentang Pembentukan Tim Registrasi Penetapan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat di Kabupaten Kampar. Setelah tim ini terbentuk maka kolaborasi para pihak dalam kerja percepatan pengakuan masyarakat adat dan hak tanah ulayat mulai terbangun sehingga menghasilkan terbitnya 8 SK Bupati tentang Pengakuan Masyarakat Adat dan Hak Tanah Ulayat dan 2 SK Hutan Adat.

Agustus 2021 PD AMAN Kampar dilibatkan secara langsung oleh DPRD Kampar dalam kegiatan revisi secara mendalam isi dan redaksi PERDA No. 12 tahun 1999 tentang Hak Tanah Ulayat di Kabupaten Kampar, dengan demikian, 64 Kenegerian/komunitas adat yang tersebar di Kabupaten Kampar ( LAK Kampar ) telah terakomodir dalam revisi/perubahan PERDA tersebut dengan catatan akan dilakukan identifikasi dan verifikasi lapangan terkait keabsahan data sebaran 64 Kenegerian di Kabupaten Kampar sebelum revisi Perda 12 tahun 1999 disahkan.

Kemajuan Kabupaten Kampar dalam upaya Pengakuan Masyarakat Hukum Adat ini menjadi pembelajaran bagi kabupaten lain yang ada di Provinsi riau, bahkan kabupaten-kabupaten yang diluar provinsi riau. Oleh sebab itu dengan ter intergrasinya peta wilayah adat, hutan adat kedalam Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten Kampar ini akan menambah prestasi pemerintah kabupaten kampar terkait pengakuan masyarakat hukum adat di provinsi riau, bahkan di tingkat nasional.

Disamping itu beberapa tantangan juga sedang dihadapi, sehingga menjadikan data-data dan informasi terkait masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar baik yang sudah mendapat pengakuan melalui SK, maupun yang belum mendapat pengakuan belum terakomodir secara maksimal dikarenakan, pertama ; belum adanya wadah atau wali data terkait wilayah adat, kedua; belum terakomodirnya data-data wilayah adat yang sudah mendapatkan pengakuan kedalam kebijakan tata ruang Kabupaten Kampar.

Pada tanggal 12 Juni 2023, AMAN KAMPAR menginisiasi Lokakarya Mendorong Integrasi Peta Wilayah Adat Dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah Kabupaten Kampar (RTRWK). Lokakarya ini di buka langsung oleh Bapak PJ Bupati Kampar Bapak Muhammad Firdaus, SE, MM. dalam pidato bapak PJ Bupati Kampar mengatakan mendukung Pengakuan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat dan Hutan Adat. Bapak bupati mengatakan proses ini harus dilakukan ini bertujuan untuk mengurai permasalahan konflik agrarian di kabupaten Kampar. Dengan terpetakannya wilayah adat akan memberikan kemudahan dalam sinkronisasi peta wilayah adat dengan wilayah administrasi Kabupaten Kampar. Dan bapak bupati mengapresiasi lokakarya ini untuk mendorong integrasi peta wilayah adat kedalam RTRW Kabupaten Kampar.

 

Ketua AMAN KAMPAR Himyul Wahyudi mengatakan, pemetaan wilayah adat sangat diperlukan agar bisa di masukan kedalam komenklatur RTRW Kabupaten Kampar, selain itu pengakuan dan penetapan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat penting dilakukan karena seluruh wilayah kabupaten Kampar merupakan wilayah adat. Kabupaten Kampar saat ini menjadi Kabupaten pertama di Provinsi Riau yang mengakui masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat dengan di keluarkannya SK pengakuan masyarakat hukum adat, wilayah adat dan hutan adat oleh Bupati Kampar sejak 2018, saat ini satu Kenegerian Domo telah memasukan pengusulan untuk diakui oleh pemerintah kabupaten Kampar dan menunggu verifikasi Teknis. Selain itu TIM Penetapan dan Registrasi pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Kampar juga telah dikeluarkan SK sejak 2018 lalu dan telah dua kali perubahan dan penyempurnaan SK Tim.