Budaya Menganyam di Kalangan Masyarakat Adat Talang Mamak Masih Bertahan di Kungkungan Perkebunan Sawit.

Kaum perempuan adat Talang Mamak berjalan di jalan lintas Komunitas Batin Ampang Delapan sambil membawa ikatan pandan di atas kepala mereka, Senin, 22 Juni 2026

Komunitas adat Talang Mamak terus berjuang dalam kungkungan Perusahaan sawit yang merengut wilayah adat mereka, dalam segala terbatasan mereka terus mempertahankan budaya yang semakin tergerus masa, wilayah adat komunitas talang mamak Ampang delapan tidak bersisa atas pemberian izin yang diberikan pemerintah kepada Perusahaan.

Perempuan Adat Suku talang Mamak Ampang Delapan Sedang Mamanggul Pandan untuk Kerajinan Anyaman. dok. AMAN_Kampar

Ruang Kelola kaum perempuan hilang, pandan sulit di dapat dan harus jauh melakukan perjalanan untuk mendapatkannya. Perjalanan kaum perempuan mencari pandan sekitar lima belas menit sampai satu jam perjalanan ke rawa didalam Perkebunan sawit.

Mira salah seorang perempuan adat yang sedang memikul ikan pandan di kepala saat bertemu dijalan ke komunitas ampang delapan mengatakan “ ei pak jauh dapatnye dah tak ade dekat rumah, ini kami dapat di Perkebunan Perusahaan dan tak banyak ( haduh pak jauh mendapatkannya dan sudah tidak ada lagi yang dekat di perumahan, ini kami mendapatkannya di perkebunan perusahaan dan itu tidak banyak) ujar mira sambil berlalu.

Tradisi Menganyam yang kian menghilang di kalangan perempuan adat Komunitas Ampang Delapan

Menganyam dan budaya komunitas ampang delapan Adalah satu kesatuan, tikar pandan merupakan bagian penting dari setiap rumah tangga masyarakat adat di ampang delapan. Tikar dipakai untuk tidur, juga alas duduk untuk menyambut tamu yang datang  kerumah.

Nenek Siamas orang tua dari batin ampang delapan mengatakan “Saat ini tradisi menganyam diambang punah, ini dikarenakan hilangnya zona pandan yang dulu menjadi daerah perelindungan perempuan adat di Ampang delapan, perempuan muda sekarang udah tidak banyak yang bida menganyam, kalua dulu kami wajib bisa menganyam karena ini merupakan modal untuk menikah selain bisa masak ujar nek siamas.

Mengayam merupakan tradisi yang dilakukan oleh Kaum Perempuan di Seluruh Komintas Adat yang ada di Provinsi Riau. dok.AMAN_Kampar

Dulu kami mudah mencari pandan saat hutan masih luas, rotan juga mudah kami dapatkan karena antara rotan dan anyaman pandan ini saling keterikatan, rotan untuk dibuat keruntung dan pandan bisa dibuat tikar dan semua jenis peralatan yang dibunakan untuk kegiatan rumah tangga, ujar nek Siamas

Nek Yurnalis menimpali, dulu kami menganyam ni diajarkan orang tua, mulai nganyam tikar, kibang, keruntung dan banyak lagi jenisnya itu semua kami pelajari, karena disaat kami dewasa dan menikah itu menjadi modal berumah tangga, karena dulu di hutan kami menggunakan peralatan dari anyaman pandan dan rotan untuk tempat hasil hutan yang kami dapat. Begitu juga untuk tempat ikan, namun saat ini jangankan hasil tangkapan dan buah hutan yang kami dapat, bahan anyaman berupa pandan aja kami dah payah dapatnya, ujar Yurnalis sambil menunduk dan mata berkaca-kaca.

Kehilangan ruang Kelola perempuan adat, menghilangkan tradisi yang terikat kuat di jiwa permepuan adat ampang delapang. Tradisi menganyam akan menghilang, tikar pandan akan menjadi barang yang akan bernilai mahal karena sulitnya di dapat.

AMAN Riau Mendesak Pemerintahan Provinsi Riau Untuk Pengakuan Masyarakat Adat di Riau Tidak hanya Komitmen Politik dan Dokumen Normatif Belaka

Oleh : Nuskan Syarif

Kegiatan Sosialisasi Penguatan Perhutanan Sosial dalam Kerangka JREDD Provinsi Riau dilaksanakan dipekanbaru pada Rabu, 23 Juni 2026. Dalam kesempatan itu Ketua AMAN Riau hadir dalam acara Sosialisasi tersebut dan mendengarkan pokok masalah yang dibahas.

Yudi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Riau menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat di Provinsi Riau tidak dapat berhenti pada komitmen politik dan dokumen normatif semata, tetapi harus diwujudkan melalui kepastian hukum, kepastian wilayah, dan kepastian kelembagaan adat. Pengakuan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek yang memiliki hak asal-usul, identitas, sistem pemerintahan, serta hak atas wilayah adat dan sumber daya alam yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Sosialilasi Penguatan Perhutanan Sosial dalam Kerangka JREDD+

Di tengah tingginya tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat di Riau akibat tumpang tindih perizinan, ekspansi sektor ekstraktif, dan lambatnya proses penetapan, perlunya langkah nyata dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat proses identifikasi, verifikasi, penetapan, dan perlindungan masyarakat adat. Kepastian pengakuan menjadi fondasi agar masyarakat adat tidak terus berada dalam posisi rentan terhadap konflik tenurial dan kehilangan akses atas wilayah adatnya. Ujar yudi

Yudi juga menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola sumber daya alam yang adil, memperkuat perlindungan hutan dan lingkungan, serta memastikan partisipasi penuh masyarakat adat dalam pembangunan. Karena itu, diperlukan regulasi yang operasional, dukungan anggaran, serta mekanisme lintas sektor yang memastikan pengakuan masyarakat adat berjalan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Yudi Ketua AMAN Riau memberikan masukan tentang Masyarakat Adat di Provinsi Riau

Tanpa kepastian pengakuan, masyarakat adat akan terus menghadapi ketidakpastian atas identitas, wilayah, dan masa depan mereka. Oleh karena itu, AMAN Riau menyerukan agar pengakuan masyarakat adat ditempatkan sebagai prioritas kebijakan daerah untuk mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Provinsi Riau.

Kejelasan Keberpihakan Program JREDD+ kepada Masyarakat Adat

Negara mengembangkan program JREDD+ untuk pengurangan emisi karbon, deforestasi dan degradasi hutan, namun negara selalu mengesampingkan hak Kelola masyarakat adat. Negara membuat kebijakan dalam segala hal tentang pengaturan hutan, namun mereka selalu melanggar hak dasar masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah adat yang Lestari.

Dalam skala yuridiksi Berbeda dengan proyek karbon biasa yang hanya mencakup wilayah hutan tertentu (skala proyek), JREDD+ menghitung dan memverifikasi penurunan emisi secara menyeluruh di seluruh wilayah administrative, namun apakah ini melibatkan masyarakat adat secara penuh atau hanya kelompok perhutanan sosial yang di gadang-gadangkan oleh pemerintah.

Kenyataan di lapangan wilayah adat yang mana hutannya masih terjaga dengan baik dan laju deforestasi dibawah 5% tidak menjadi perhatian khusus dari pemerintah, malah luasan hutan yang dijaga oleh masyarakat adat kebanyak saat ini di bebankan ijin dan terus di eksploitasi dengan berbagai program pemerintah.

Yudi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Riau mendukung pelaksanaan JREDD+ sepanjang program ini menempatkan Masyarakat Adat sebagai pemegang hak (rights holder), bukan sekadar penerima manfaat. Keberhasilan JREDD+ harus diukur dari sejauh mana program ini mempercepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya, menjamin partisipasi penuh dan efektif melalui prinsip FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan), serta memastikan pembagian manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi komunitas adat yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem.

Keberpihakan JREDD+ kepada Masyarakat Adat tidak cukup diwujudkan melalui program pemberdayaan atau insentif ekonomi. Keberpihakan yang sesungguhnya harus diwujudkan melalui pengakuan hukum atas Masyarakat Adat dan wilayah adat, perlindungan hak-hak kolektif atas tanah, hutan dan sumber daya alam, serta keterlibatan Masyarakat Adat dalam seluruh proses pengambilan keputusan terkait iklim dan kehutanan.

Di Riau, JREDD+ harus menjadi instrumen untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Adat dan wilayah adat yang hingga kini masih menghadapi berbagai hambatan. Program JREDD+ perlu diarahkan untuk mendukung pemetaan wilayah adat, pengakuan melalui kebijakan daerah, penguatan kelembagaan adat, serta memastikan manfaat ekonomi karbon dan perlindungan hutan diterima secara adil oleh Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan yang sesungguhnya.

Keterikatan Masyarakat Adat Terhadap Hutan

Hasil Hutan Bukan Kayu berupa Buah-buahan di angkut ke ibu Kota Kecamatan Kampar Kiri Hulu, dok. AMAN_Kampar

Oleh : Nuskan Syarif

Gemericik Sungai Subayang bersahutan dengan suara ungko di puncak bukit sekitar Kenegerian Terusan, menapaki jalan setapak menuju ketengah hutan Bersama dengan pemuda adat dengan tujuan mengambil hasil hutan bukan kayu berupa Petai, idan dan beberapa jenis buah hutan yang musimnya sudah datang. Dari pemukiman Kenegerian Terusan, Desa Terusan, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Minggu 26 Juni 2026. Kamput dan Amer berangkat menuju hutan dengan membawa peralatan seperti parang, tali, ambuang dari karung isi 50 kg yang akan di gunakan untuk mengangkut hasil hutan nantinya. Persiapan untuk kehutan telah di lakukan satu hari sebelum keberangkatan, memastikan daerah mana yang akan di tuju berdasarkan survey beberapa hari sebelumnya.

Perjalanan dimulai dari kampung menuju hutan, berjalan kaki menyusuri jalan setapak melewati Perkebunan karet yang menghampar sejak dari pemukiman masyarakat. Perjalanan naik turun bukit yang cukup terjal tak membuat kedua orang ( Kamput dan Amer) ini berhenti untuk rehat sejenak.

Satu jam perjalanan baru sampai di perbatasan hutan dan kebun karet tua, beristirahat sejenak sambi menyeruput kopi yang dibawa dan sedikit kue kering lalu perjalanan di lanjutkan menuju lokasi tempat petai hutan dan idan/ ridan. Petai hutan merupakan jenis hasil hutan bukan kayu ini menjadi idola bagi ranger.

Hasil hutan Bukan Kayu berupa Petai yang di dapat oleh Masyarakat Adat, dok. AMAN_Kampar

Petai di pasaran lokal di hargai sekitar Rp. 25.000 – Rp. 35. 000,-/ kg, sekali mendapatkan petai ranger biasanya sekitar 100 – 250 kg petai segar. Hasil dalam satu hari perjalanan cukup besar berkisar Rp. 2.500.000, – Rp. 3.500.000,-. Sedangkan hasil dari idan biasa di hargai berkisar Rp. 7000 – 10.000,- / kg.

Pada musim nya biasa para ranger mendapatkan penghasilan sehari berkisar Rp. 1.500.000,- /  hari, pada musim petai dan ini berlangsung hingga satu minggu penuh para ranger bekerja mencari dan memanen petai hutan penghasilan dalam satu minggu berkisar Rp. 4.000.000 – Rp. 10. 000.000,- / orang. Pada musim idan/ ridan ranger menghasilkan pendapatan berkisar Rp. 4000.000 – 12.000.000,- / orang dalam seminggu.

Kamput salah satu ranger mengatakan penghasilan ini cukup besar bagi kami komunitas adat, bagi kami ini penghasilan yang tidak pasti karena kadang dapat kadang tidak, pas musim besar seperti saat ini maka penghasilan cukup lumayan, namun Ketika masa sulit penghasilan sekitar 1.000.000/ 3 hari itu sudah cukup besar ujar kamput.

Hutan Merupakan Sumber Pendapatan

Hutan Adalah bagian penting bagi masyarakat adat, hutan merupan sumber kehidupan dan sumber pengobatan. Denyut nadi kehidupan masyarakat adat 70% berada di hutan, kehidupan yang terus memperkuat struktur budaya dan adat istiadat. Di hutan para kaum laki-laki memenuhi kebutuhan rumah tangga mereka, di hutan kaum laki-laki menggantungkan penghidupan mereka dari hasil hutan bukan kayu dan kayu untuk membiayai keperlu rumah tangga dan biaya sekolah anak-anak mereka yang berada di luar komunitas.

Disaat hutan memberikan musim buah, seluruh kaum laki-laku yang kuat berangkat melanglang buana menyusuri jalan-jalan setapak di hutan menuju pohon-pohon yang menghasilkan buah-buahan yang bisa di jadikan uang dan dijual kepembeli lokal. Hasil yang di dapat beraneka ragam tergantung kepada ranger yang mendapatkan hasil kekayaan hutan ini.

Hutan menjadi ibu yang memberikan kasih sayang kepada masyarakat adat, dan hutan Bagai urat nadi kehidupan bagi komunitas-komunitas adat di Luhak Batu Songgan, kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Dari kasih sayang Hutan, masyarakat mendapatkan nilai ekonomi yang cukup berarti untuk kebutuhan rumah tangga dan biaya anak –  anak sekolah.

Tabuah salah seorang penampung hasil dari para ranger mengatakan “pada saat musim petai  para bapak-bapak dan anak muda yang mau berkerja keras mencarinya cukup lumayan penghasilannya, terkadang lebih dari gaji PNS/ guru. Coba kamu bayangkan saja jika harga petai Rp. 25.000/ kg dan mereka mendapatkan perhari terkadang sampai 200 kg sudah cukup besar penghasilannya ujar tabuah di sela-sela memuat hasil hutan yang dibelinya dari ranger.

Itu baru dari satu jenis yang didapat dari hutan, belum lagi buah-buahan lain yang banyak di hutan baik idan, tampui, tughiang, itu semua berharga walau tidak sebesar harga petai. Namun itu cukup berarti bagi kami orang kampuang, ujar tabuah.

Program Green Policing Polda Riau Memberikan Paket Sembako

ibu-ibu Desa Terusan mengantri untuk mendapatkan Paket Sembako dari Green Policing Polda Riau, dok. AMAN_Kampar

Oleh : Nuskan Syarif

Program  green Policing dari Polda Riau melalui pembagian Sembako untuk masyarakat di DAS Subayang khususnya Desa Terusan, Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Provinisi Riau, tiba dengan selamat dan dibagikan kepada masyarakat Desa terusan pada senin, 22 Juni 2026.

Memperingati Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke 80 Polda Riau membagikan 1.650.000 Paket sembako yang di distribusikan ke 17 desa di Aliran sungai Subayang dan Bio.

Azuar Kepala Desa Terusan mengatakan bantuan ini diberikan oleh POLDA Riau melalui green Policing kepada masyarakat dan ada 130 paket sembako di serahkan ke desa Terusan, dalam satu paket ini berisi, beras 5 kg, gula 1 kg, garam, bumbu dapur, minyak goreng dan kecap.

Azuar berharap program dari polda ini bisa dilanjutkan kedepannya untuk meringkan beban masyarakat di sungai Subayang, kita berharap program ini dapat dilakukan minimal 1 kali setahun dan kalua bisa tiga bulan sekali. Ini sangat membantu masyarakat kami di pedesaan yang saat ini tidak memiliki ruang Kelola untuk pertanian ujar Azuar.

Tek Ju salah seorang penerima paket sembako mengatakan, kami sangat berterimakasih atas bantuan ini, dan kami berharap bisa berlanjut kedepannya, dengan bantuan ini bisa menambah kebutuhan dapur ujar Tek Ju di sela-sela hiruk pikuk pembagian paket sembako.

Bantuan seperti ini kami sangat bersyukur dan berharap kedepannya bisa dapat Kembali pungkas ibu-ibu yang mendapatkan bantuan paket sembako yang dibagikan di lapangan volley desa Terusan sambil tertawa.

Dari Swasembada Pangan menjadi masyarakat yang konsumtif

Masyarakat desa Terusan merupakan masyarakat agraria yang hidup mereka berada di dalam Gugusan Bukit Barisan. Dulu masyarakat Desa Terusan/ Kenegerian Terusan merupakan Masyarakat yang memanfaatkan hutan dan wilayah adat mereka untuk berladang dan bekebun.

System berladang yang dulu di lakukan oleh masyarakat menghilang Bersama peraturan pemerintah tentang penunjukan wilayah adat mereka menjadi Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Bukit Baling dan menjadi masyarakat yang konsumtif dan mendatangkan semua kebutuhan pokok ke pemukimanan mereka.

Kehilangan identitas berladang cukup memprihatinkan karena dari masyarakat yang kuat akan pangan berangsur hilang dan menjadi masyarakat yang berjuang untuk mendapatkan kehidupan yang layak. Seperti ayam yang mati di lumbung padi, masyarakat Kenegerian Terusan/ Desa Terusan mengalami hal tersebut.

Subayang Tempat Ilmu dan budaya di wariskan dari generasi ke generasi

Anak Muda Adat memperhatikan cara orang tua menggiring ikan di lubuk larangan. dok. AMAN_Kampar

oleh : Nuskan Syarif

Terusan, 25 Juni 2026 Masyarakat Adat memiliki cara terbaik dalam menurunkan ilmu dan pengetahuan kepada anak kemenakannya, ilmu dan pengetahuan diwariskan secara turun temurun melalui tutur dan laku nyata, ini bertujuan untuk menguatkan pengetahuan kepada anak muda generasi pernerus.
Di sungai dan di darat generasi muda di tempah oleh orang tua dan mamaknya untuk mengenal pranata adat dan budaya serta bertahan hidup. Seorang anak laki-laki akan mulai dibawa ke kebun, hutan dan sungai oleh ayah atau paman/ mamaknya, ini bertujuan agar anak laki-laki yang berusia 4 – 9 tahun mengenal soal lingkungan, budaya dan bertahan hidup di hutan dan sungai.
Hampir semua anak laki-laki berusia 6 – 10 tahun yang terjun kesungai untuk memulai mengenal cara menjaring, menjala dan memanah ikan. Anak laki-laki dibekali panah ikan dan kacamata selam terbuat dari kayu, lalu meningkat diberikan kacamata yang dibeli di ibu kota kecamatan. Dari piau orang tua dan mamak mengajarkan anak kemenakan mereka cara mendapatkan protein dari sungai, mengajarkan mereka mana yang boleh dan tidak boleh.
Lubuk larangan adat merupakan khasanah pengetahuan yang membawa anak muda menuju pengetahuan budaya kelevel tinggi, proses bukak lubuk larangan merupakan ajang penurunan tradisi, budaya dan pengetahuan kepada generasi muda, proses demi proses anak muda laki-laki akan di bimbing setiap proses yang akan dilalui. Dan tidak banyak generasi muda yang akan tampil kecuali generasi muda yang akan berkembang keilmuannya yang di usia kecil mereka sudah di bekali pengetahuan tentang budaya dan adat istiadat.
Anak laki-laki merupakan generasi penerus pewaris budaya dan tradisi yang di warisi secara bertutur ke setiap anak sejak usia dini. Mereka di berikan pengetahuan setahap demi setahap dan harapan terbesar ninik mamak berada di bahu mereka untuk pewaris budaya yang akan mempertahankannya hingga mereka akan menurunkannya Kembali ke generasi muda berikutnya.

Kaum Muda menjaga tradisi
Sahir Salah satu anak usia 9  tahun yang ikut dalam prosesi buka lubuk larangan adat kenegerian Terusan, diantara banyak teman-temannya, dia yang mencolok berbaur dengan kaum laki-laki dewasa berjibaku gotong royong membuat bolek (jaring pengempang sungai agar ikan tidak lolos ke hulu maupun kehilir) tubuh kecilnya sibuk di antara tubuh besar ninik mamak, apak, dan abangnya. Memegang tali mipadang/ rapia diatangannya untuk diberikan kepada kaum laki-laki dewasa untuk mengikat kayu kerangkat bolek. Di derasnya sungai subayang Sahir menyawang (berjalan dalam sungai yang dangkal berarus deras) memberikan tali yang di butuhkan oleh kaum laki-laki yang bergotong royong menyelesaikan kerangka bolek. Di selah-selah waktu luangnya, Sahir mengisi batu-batu besar di atas rak bolek agar tidak terbawa oleh derasnya arus subayang, sesekali dia menyelam mencari batu, sesekali meletakan batu yang dia dapat dan terus berulang hingga sorot kamera menghadap kedia lalu dia berhenti dan tersenyum malu sambil berkata “ apak Sahirkan malu pak sambil dia tersenyum dan tertawa mengejar” lalu dia melanjutkan kegiatannya tanpa menghiraukan sorot kamera yang terus mengabadikan Sahir.

Sahir menyusun batu ke kayu penyanggah bolek/ Jaring yang akan di pasang membelah lubuk Larangan. dok. AMAN_Kampar

Sahir Dilahirkan di Terusan yang kampungnya berada di Jantung hutan Suaka Rimbang Baling yang awalnya Adalah Hutan wilayah adat Kenegerian Terusan, di sela kegiatan dia yang mengantarkan tali dan meletakan batu di rak kerangka bolek, kami sempatkan mengobrol sambil bersenda gurau, “Sahir kenapa nga mandi-mandi saja seperti Kawan-kawan lainnya ujar ku kepada Sahir, Sahir hanya tersenyum sambil menjawab dengan malu-malu ini Adalah untuk kita semua pak jadi Sahir ikut apa yang bisa dilakukan”
Jawaban singkat Sahir menyiratkan betapa orang tua dan mamaknya telah menanamkan rasa kepedulian dan pengetahuan tentang adat dan budaya kepada seorang generasi muda yang telah menunjukan dirinya dengan ikut serta bahu membahu dengan apak, ninik mamak dia yang berada di Tengah arus subayang.
Sahir sesekali melemparkan batu kecil sembari berkata apak saja udah Lelah tadi di hilir untuk mendirikan bolek masa saya nonton saja tadi pas di hilir bapak tidak membolehkan saya ikut karena arusnya cukup deras, jadi saya lakukan di sini di arus yang tidak begitu deras.

Anak kemenakan Kenegerian Terusan yang terlibat dalam buka Lubuk Larangan Adat. dok. AMAN_Kampar

Mendengarkan kami bersendagurau seorang mamak/ paman kami memanggil beliau mak Win menghampiri lalu berkata “ kalian lah mewarisi budayo kito, indak banyak anak mudo nan mambukak dighi untuk tojun dalam proses patamo bukak lubuk laghang ko, banyak nan duduak namun beko ikuik manyolam manangkok ikan, kok tongroyong ko banyak nan duduak nyia (kalian sudah mewarisi budaya kita, tidak banyak anak muda yang membuka diri untuk terjun langsung dalam proses pertama buka lubuk larangan ini, banyak yang hanya duduk-duduk namun nanti ikut menyelam untuk menangkap ikan, namun gotong royong ini banyak yang hanya duduk-duduk saja)
Budaya dan tradisi dipertahankan dalam gempuran majunya dunia, sehingga anak muda yang peduli dengan tradisi dan budaya tidak banyak lagi, saat ini anak muda mulai sibuk dengan gedget/ handphone, namun mereka masih berjuang untuk mempertahankan jati diri mereka sebagai anak kemenakan di Pranata Adat kenegerian Terusan.