Oleh : Nuskan Syarif
Kegiatan Sosialisasi Penguatan Perhutanan Sosial dalam Kerangka JREDD Provinsi Riau dilaksanakan dipekanbaru pada Rabu, 23 Juni 2026. Dalam kesempatan itu Ketua AMAN Riau hadir dalam acara Sosialisasi tersebut dan mendengarkan pokok masalah yang dibahas.
Yudi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Riau menegaskan bahwa pengakuan terhadap masyarakat adat di Provinsi Riau tidak dapat berhenti pada komitmen politik dan dokumen normatif semata, tetapi harus diwujudkan melalui kepastian hukum, kepastian wilayah, dan kepastian kelembagaan adat. Pengakuan masyarakat adat merupakan amanat konstitusi yang menempatkan masyarakat hukum adat sebagai subjek yang memiliki hak asal-usul, identitas, sistem pemerintahan, serta hak atas wilayah adat dan sumber daya alam yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Di tengah tingginya tekanan terhadap ruang hidup masyarakat adat di Riau akibat tumpang tindih perizinan, ekspansi sektor ekstraktif, dan lambatnya proses penetapan, perlunya langkah nyata dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mempercepat proses identifikasi, verifikasi, penetapan, dan perlindungan masyarakat adat. Kepastian pengakuan menjadi fondasi agar masyarakat adat tidak terus berada dalam posisi rentan terhadap konflik tenurial dan kehilangan akses atas wilayah adatnya. Ujar yudi
Yudi juga menekankan bahwa pengakuan masyarakat adat bukan sekadar agenda administratif, tetapi bagian dari upaya membangun tata kelola sumber daya alam yang adil, memperkuat perlindungan hutan dan lingkungan, serta memastikan partisipasi penuh masyarakat adat dalam pembangunan. Karena itu, diperlukan regulasi yang operasional, dukungan anggaran, serta mekanisme lintas sektor yang memastikan pengakuan masyarakat adat berjalan secara terukur, transparan, dan berkelanjutan.

Tanpa kepastian pengakuan, masyarakat adat akan terus menghadapi ketidakpastian atas identitas, wilayah, dan masa depan mereka. Oleh karena itu, AMAN Riau menyerukan agar pengakuan masyarakat adat ditempatkan sebagai prioritas kebijakan daerah untuk mewujudkan keadilan sosial dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Provinsi Riau.
Kejelasan Keberpihakan Program JREDD+ kepada Masyarakat Adat
Negara mengembangkan program JREDD+ untuk pengurangan emisi karbon, deforestasi dan degradasi hutan, namun negara selalu mengesampingkan hak Kelola masyarakat adat. Negara membuat kebijakan dalam segala hal tentang pengaturan hutan, namun mereka selalu melanggar hak dasar masyarakat adat dalam pengelolaan wilayah adat yang Lestari.
Dalam skala yuridiksi Berbeda dengan proyek karbon biasa yang hanya mencakup wilayah hutan tertentu (skala proyek), JREDD+ menghitung dan memverifikasi penurunan emisi secara menyeluruh di seluruh wilayah administrative, namun apakah ini melibatkan masyarakat adat secara penuh atau hanya kelompok perhutanan sosial yang di gadang-gadangkan oleh pemerintah.
Kenyataan di lapangan wilayah adat yang mana hutannya masih terjaga dengan baik dan laju deforestasi dibawah 5% tidak menjadi perhatian khusus dari pemerintah, malah luasan hutan yang dijaga oleh masyarakat adat kebanyak saat ini di bebankan ijin dan terus di eksploitasi dengan berbagai program pemerintah.
Yudi Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Riau mendukung pelaksanaan JREDD+ sepanjang program ini menempatkan Masyarakat Adat sebagai pemegang hak (rights holder), bukan sekadar penerima manfaat. Keberhasilan JREDD+ harus diukur dari sejauh mana program ini mempercepat pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat beserta wilayah adatnya, menjamin partisipasi penuh dan efektif melalui prinsip FPIC (Persetujuan Atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan), serta memastikan pembagian manfaat yang adil dan berkelanjutan bagi komunitas adat yang selama ini menjaga hutan dan ekosistem.
Keberpihakan JREDD+ kepada Masyarakat Adat tidak cukup diwujudkan melalui program pemberdayaan atau insentif ekonomi. Keberpihakan yang sesungguhnya harus diwujudkan melalui pengakuan hukum atas Masyarakat Adat dan wilayah adat, perlindungan hak-hak kolektif atas tanah, hutan dan sumber daya alam, serta keterlibatan Masyarakat Adat dalam seluruh proses pengambilan keputusan terkait iklim dan kehutanan.
Di Riau, JREDD+ harus menjadi instrumen untuk mempercepat pengakuan Masyarakat Adat dan wilayah adat yang hingga kini masih menghadapi berbagai hambatan. Program JREDD+ perlu diarahkan untuk mendukung pemetaan wilayah adat, pengakuan melalui kebijakan daerah, penguatan kelembagaan adat, serta memastikan manfaat ekonomi karbon dan perlindungan hutan diterima secara adil oleh Masyarakat Adat sebagai penjaga hutan yang sesungguhnya.


